PEDOMAN DASAR
BADAN PENGELOLA LATIHAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
PENDAHULUAN
Latihan Kader pada hakikatnya merupakan bentuk perkaderan
HMI yang berorientasi pada pembentukan watak kepribadian, pola pikir, visi,
orientasi serta berwawasan ke-HMI-an yang paling elementer. Kedudukan dan
peranan latihan ini adalah untuk meletakkan fundamen bagi setiap kader HMI yang
dituntut siap mengemban amanah dan tanggung jawab untuk membangun bangsa
Indonesia di masa depan. Oleh karena itu posisi latihan ini sangat menentukan
gerak dan dinamika para kader maupun organisasi, sehingga apabila penanggung
jawab latihan keliru dalam mengkomunikasikan dan mensosialisasikan semangat dan
gagasan dasarnya maka keliru pula pengembangan bentuk-bentuk pembinaan
berikutnya, baik pada up-grading maupun aktivitas. Berkaitan dengan persoalan
tersebut dalam latihan sangat dibutuhkan lembaga serta forum yang mencurahkan
konsentrasi pemikiran pada pengembangan kualitas para pengelola latihan,
kemampuan konsepsi maupun manajerial. Berawal dari kesadaran dan tanggung jawab
yang mendalam tersebut maka dibentuklah Badan Pengelola Latihan (BPL) Himpunan
Mahasiswa Islam. Berikut adalah pedoman dasarnya :
BAGIAN I
NAMA, STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Badan
ini bernama Badan Pengelola Latihan Himpunan Mahasiswa Islam yang disingkat BPL
HMI.
Pasal 2
Status
Badan
ini berstatus sebagai badan pembantu HMI. (pasal 15 Anggaran Dasar HMI, pasal
51, 52 dan 55 Anggaran Rumah Tangga HMI)
Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
a. BPL PB HMI berkedudukan di tingkat Pengurus Besar HMI.
b. BPL HMI Cabang berkedudukan di tingkat HMI Cabang.
BAGIAN II
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 4
Tugas
a. Menyiapkan pengelola latihan atas permintaan pengurus HMI
setingkat.
b. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelola latihan dengan
jalan menyelenggarakan training
pengelola latihan dan mengadakan forum-forum internal di lingkungan
intern BPL HMI.
c. Meningkatkan kualitas latihan dengan jalan memonitor dan
mengevaluasi pelaksanaan latihan.
d. Membuat panduan pengelolaan training HMI.
e. Melakukan standarisasi pengelola training dan pengelolaan
training.
f. Memberikan informasi kepada pengurus HMI setingkat tentang
perkembangan kualitas latihan.
Pasal 5
Wewenang
a. BPL PB HMI memiliki kewenangan untuk menyiapkan pengelolaan
pelatihan di tingkat nasional yang meliputi Latihan Kader III, Pusdiklat, Up
Grading Instruktur NDP dan Up Grading Manajemen Organisasi dan Kepemimpinan.
b. BPL HMI Cabang memiliki kewenangan untuk menyiapkan
penglolaan pelatihan yang meliputi Latihan Kader I, Latihan Kader II dan
latihan keHMIan lainnya.
c. BPL dapat menyelenggarakan training lain yang berkenaan
dengan pengembangan sumberdaya manusia.
Pasal 6
Tanggungjawab
a.
BPL PB HMI bertanggungjawab kepada
Pengurus Besar HMI melalui Musyawarah Nasional BPL HMI.
b.
BPL HMI Cabang bertanggungjawab kepada
Pengurus HMI Cabang melalui Musyawarah BPL HMI Cabang.
BAGIAN III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Syarat dan Keanggotaan
a.
Anggota BPL HMI adalah anggota HMI yang
memenuhi kualifi kasi tertentu sebagai pengelola latihan.
b.
Kualifi kasi keanggotaan diatur dalam
penjelasan terpisah.
c.
Anggota BPL HMI dapat kehilangan status
keanggotaan apabila :
1.
Habis masa keanggotaan HMI.
2.
Meninggal Dunia.
3.
Mengundurkan diri.
4.
Diskorsing atau Dipecat
BAGIAN IV
SKORSING DAN PEMECATAN
Pasal 8
Kriteria Skorsing dan Pemecatan
a.
Anggota BPL HMI dapat diskorsing karena
:
1.
Bertindak bertentangan dengan kode etik
pengelola latihan.
2.
Bertindak merugikan dan mencemarkan
nama baik korps BPL HMI.
b.
Anggota diskors atau dipecat dapat
melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.
c.
Mengenai skorsing/pemecatan dan tata
cara pembelaan diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAGIAN V
ORGANISASI
Pasal 9
Struktur
a.
Struktur organisasi ini adalah di
tingkat Pengurus Besar dan Pengurus HMI Cabang.
b.
Hubungan pengurus HMI setingkat dengan BPL
HMI adalah instruktif.
c.
Hubungan BPL PB HMI dengan BPL HMI
Cabang adalah koordinatif.
Pasal 10
Kepengurusan.
a.
Pengurus BPL HMI sekurang-kurangnya
terdiri dari Ketua , Sekretaris dan Bendahara.
b.
Yang dapat menjadi pengurus BPL PB HMI
adalah anggota BPL HMI yang telah memenuhi kualifi kasi Instruktur Utama.
c.
Yang dapat menjadi pengurus BPL HMI
Cabang adalah anggota BPL HMI yang telah memenuhi kualifi kasi Instruktur.
d.
Periode BPL HMI disesuaikan dengan
periode kepengurusan HMI setingkat.
e.
Pengurus BPL HMI dilarang merangkap
jabatan dalam jabatan struktur HMI, dan badan khusus lainnya.
BAGIAN VI
MUSYAWARAH
Pasal 11
Musyawarah Nasional
a.
Musyawarah Nasional (MUNAS) BPL HMI
diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 tahun.
b.
MUNAS BPL HMI adalah musyawarah utusan
BPL HMI Cabang, masing – masing BPL HMI Cabang diwakili oleh 1 (satu) orang.
Pasal 12
Musyawarah Cabang
a.
Musyawarah BPL HMI Cabang diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
b.
Musyawarah BPL HMI Cabang adalah
musyawarah anggota BPL HMI di tingkat HMI Cabang.
BAGIAN VII
ADMINISTRASI LEMBAGA
Pasal 13
Surat Menyurat
a.
Surat ke dalam memakai nomor
.../A/Sek/BPL/Bulan Hijriyah/Tahun Hijriyah.
b.
Surat keluar memakai nomor
.../B/sek/BPL/Bulan Hijriyah/Tahun Hijriyah.
c.
Bentuk surat disesuaikan dengan bentuk
yang dijelaskan di dalam pedoman administrasi HMI.
Pasal 14
Keuangan
a.
Keuangan BPL HMI ini dapat dikelola
bersama dengan pengurus HMI setingkat.
b.
Sumber keuangan berasal dari sumbangan
yang tidak mengikat dan usaha halal.
BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 15
Untuk
pertama pembentukan BPL HMI di bentuk oleh Pengurus HMI setingkat, apabila BPL
HMI belum terbentuk.
Pasal 16
a.
MUNAS BPL HMI diselenggarakan oleh BPL
PB HMI. BPL PB HMI berwenang untuk menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan
dengan pembentukan BPL HMI secara keseluruhan.
b.
Setelah BPL HMI terbentuk, secara
otomatis Bakornas LPL HMI dan LPL HMI
c.
Cabang membubarkan diri dan/atau
menyesuaikan diri dengan BPL HMI.
BAGIAN IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Perubahan
pedoman dasar ini dapat dilakukan dalam forum Musyawarah Nasional (MUNAS) BPL
HMI.
Pasal 18
a.
Penjabaran tentang struktur organisasi,
fungsi dan peran BPL HMI akan dijelaskan dalam tata kerja BPL HMI.
b.
Hal-hal yang belum diatur dalam
ketentuan ini akan diatur dalam ketentuan lain dengan tidak bertentangan dengan
AD dan ART HMI serta pedoman organisasi lainnya.
PENJELASAN
Penjelasan
Pasal 5 : Wewenang
a.
Untuk pengelolaan Latihan Kader III,
Pengurus Besar mendelegasikan kepada Pengurus Badan Koordinasi HMI sebagai
pelaksana. Dalam hal – hal tertentu Pengurus Badan Koordinasi bisa meminta BPL
PB HMI untuk membantu.
b.
Yang dimaksud dengan latihan ke-HMI-an
lainnya adalah sebagai sebuah kegiatan atau bentuk pelatihan yang dapat
meningkatkan pemahaman ke- HMIan dan keorganisasian, misalnya Up Graiding NDP,
training pengelola latihan, Up Grading Administrasi dan Kesekretariatan, Up
Grading Kpengurusan, Up Grading Manajemen Organisasi dan Kepemimpinan.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh KOHATI dan latihan yang bertujuan untuk
meningkatkan kualitas profesionalisme seperti pelatihan dakwah, pelatihan
jurnalistik, dan sebagainya yang tidak termasuk kategori pelatihan ke-HMI-an.
Penjelasan
Pasal 7 : Kualifi kasi Pengelola Latihan HMI
a.
Kualifikasi Umum
Kualifi kasi secara umum bagi pengelola
latihan yang terlibat dalam seluruh bentuk latihan keHMI-an adalah sebagai
berikut :
1.
Memahami dan menguasai Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan pedoman-pedoman organisasi lainnya.
2.
Memahami dan menguasai Pedoman
Perkaderan.
3.
Mempunyai kemampuan sebagai pendidik,
pengelola dan penyaji.
b.
Kualifi kasi Khusus
1.
Kualifi kasi ditingkat BPL PB HMI :
a)
Telah dinyatakan lulus Latihan Kader
III.
b)
Telah dinyatakan lulus mengikuti
Training Pengelola Latihan atau Senior Course.
c)
Telah menjadi Pengelola Latihan Kader.
2.
Kualifi kasi ditingkat BPL Cabang :
a)
Telah dinyatakan lulus Latihan Kader
II.
b)
Telah dinyatakan lulus mengikuti
Training Pengelola Latihan atau Senior Course.
c)
Telah menjadi Pengelola Latihan Kader.
ORGANISASI DAN MEKANISME KERJA
PENGELOLAAN LATIHAN
A.
Pendahuluan
Latihan sebagai model pendidikan kader HMI merupakan jantung
organisasi, karena itu maka upaya untuk memajukan, mempertahankan
keberlangsungan dan mengembangkannya merupakan kewajiban segenap pengurus HMI.
Latihan tidak akan berjalan mencapai target dan tujuan secara baik tanpa dukungan
dan usaha pengorganisasian yang baik pula. Pengorganisasian berbagai unsur yang
terlibat dalam penyelenggaraan latihan tercermin dalam organisasi latihan.
Organisasi latihan yang jelas akan memperlancar dan menertibkan proses
penyelenggaraan latihan. Hal ini pada gilirannya akan membuka jalan kemudahan
dalam mencapai tujuan organisasi dan lahirnya kader-kader yang memiliki 5
(lima) kualitas insan cita.
Guna mencapai mekanisme penyelenggaraan latihan yang tertib
dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak cukup hanya dengan menyusun organisasi
latihan saja. Karena itu diperlukan adanya aturan tentang prosedur dan
administrasi latihan, termasuk di dalamnya tentang administrasi laporan
penyelenggaraan latihan. Administrasi latihan merupakan suatu rangkaian
kegiatan dari berbagai unsur dalam penyelenggaraan latihan yang bekerja sama
untuk mencapai tujuan
bersama.
Dengan terumuskannya organisasi dan mekanisme kerja tersebut maka akan
memperkokoh kehadiran HMI sebagai organisasi kader.
B.
Unsur-Unsur Organisasi Latihan
Secara sederhana yang dimaksud dengan organisasi latihan
ialah suatu system kerjasama yang terdiri dari berbagai unsur dengan
menggunakan sistem, metode dan kurikulum yang ada untuk mencapai target dan
tujuan latihan.
1.
Unsur-unsur yang terlibat dalam latihan
organisai HMI adalah sebagai berikut :
a.
PB HMI.
b.
BADKO HMI.
c.
HMI Cabang.
d.
KOHATI.
e.
Komisariat.
f.
BPL.
2.
Unsur-unsur dalam pelatihan yaitu :
a.
Peserta.
b.
Pemateri.
c.
Pemandu.
d.
Organizing Comittee.
e.
Steering Committee.
Bentuk-bentuk
latihan yang di atas dalam organisasi ini adalah seluruh bentuk latihan yang
ada dalam pola perkaderan HMI yaitu :
1.
Pelatihan Pengembangan Profesi.
2.
Up Grading.
3.
Latihan Kader.
4.
Pusdiklat.
C.
Fungsi Dan Wewenang
1.a.
Pengurus Besar :
-
Penanggungjawab perkaderan secara
nasional.
-
Pengelola kebijakan perkaderan HMI.
-
Melaksanakan program-program pelatihan
tingkat nasional, Pusdiklat dan training pengelola latihan.
1.b.
Badan Kordinasi :
-
Mengkoordinir program-program latihan
di wilayah masing-masing.
-
Melaksanakan Latihan Kader III,
Training Pengelola Latihan, Up Grading Instruktur NDP dan Up Grading Manajemen
Organisasi dan Kepemimpinan. Bekerjasama dengan PB HMI demi terlaksanakannya
program-program latihan tingkat nasional.
1.c.
HMI Cabang :
-
Sebagai basis terselenggarakannya
program-program latihan HMI.
-
Bertanggungjawab atas terlaksanakannya
program Latihan Kader II, Up Grading Instruktur NDP, Training Pengelola
Latihan, Up Grading Kepengurusan, Up Grading Manajemen Organisasi dan
Kepemimpinan dan Up Grading Administrasi Kesekretariatan.
-
Mengkoordinir Komisariat dan Lembaga
Pengembangan Profesi untuk terlaksananya (penjadwalan) training HMI.
1.d.
Lembaga Pengembangan Profesi :
-
Mengadakan rekruitmen calon kader
langsung melalui pelatihan pengembangan profesi.
1.e.
KOHATI :
-
Mengadakan rekruitmen calon kader langsung
melalui pelatihan.
-
Bertanggungjawab atas terselenggaranya
program pelatihan KOHATI.
1.f.
Badan Pengelola Latihan :
-
Bertanggungjawab atas keberhasilan dan
kualitas pengelolaan latihan.
-
Bekerjasama dengan pengurus HMI
setingkat untuk menyelenggarakan program latihan.
1.g.
Komisariat :
-
Melaksanakan rekruitmen calon kader.
-
Bertanggungjawab atas terlaksananya
program Latihan Kader I, Up Grading Manajemen Organisasi dan Kepemimpinan, Up
Grading Kepengurusan.
-
Bekerjasama dengan pengurus HMI Cabang
untuk menindaklanjuti program Latihan Kader I. Dapat mengadakan Program Latihan
Kader II atas persetujuan pengurus Cabang.
2.a.
Instruktur :
Adalah pemateri yang berasal dari
aktivis HMI, alumni, cendikiawan atau orang-orang tertentu sebagaimana diatur
dalam pedoman BPL dengan klasifi kasi dan kualifi kasi pengelola latihan, yang
ditugaskan untuk menjampaikan materi latihan yang dipercayakan kepadanya.
2.b.
Steering Comittee (SC):
-
Kader HMI yang memiliki kualifi kasi
tertentu, ditugaskan dan bertanggungjawab atas pengarahan dan pelaksanaan
latihan.
-
Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya di
antara unsur yang terlibat langsung dalam latihan.
2.c.
Pemandu :
-
Kader HMI yang diserahi tugas dan
kepercayaan untuk memimpin, mengawasi dan mengarahkan latihan.
-
Memegang teguh dan melaksanakan kode
etik pengelola latihan.
-
Membuat laporan pengelolaan latihan.
-
Bertanggungjawab atas keseluruhan
jalannya acara latihan sesuai dengan rencana.
2.d.
Organizing Comittee (OC) :
-
Sebagai penyelenggara yang bertugas dan
bertanggungjawab terhadap segala hal yang berhubungan dengan teknis
penyelenggara latihan.
-
Tugas–tugas OC secara garis besar
sebagai berikut :
a)
Mengusahakan tempat, akomodasi,
konsumsi dan fasilitas lainnya.
b)
Mengusahakan pembiayaan dan perizinan
latihan.
c)
Menjamin kenyamanan suasana dan
keamanan latihan.
d)
Mengusahakan ruangan, peralatan dan
penerangan yang favourable.
e)
Bekerjasama dengan unsur-unsur lainnya
dalam rangka mensukseskan jalannya latihan.
2.e.
Peserta Latihan :
Adalah calon kader yang diharapkan
dapat berkembang menjadi kader yang berhasil.
D
Mekanisme Kerja Pengelola Latihan
1.
Untuk menyelenggarakan latihan,
Pengurus Komisariat, Lembaga Pengembangan Profesi dan KOHATI membentuk OC
dangan surat keputusan dan membuat proposal disertai surat permohonan mengelola
latihan.
2.
Untuk menyelenggarakan LK I, Pengurus
Komisariat membentuk OC dengan SK dan membuat proposal disertai surat pemohonan
mengelola latihan untuk kemudian diusulkan pada Pengurus BPL Cabang.
3.
Untuk menyelenggarakan LK II, pengurus
HMI Cabang membentuk OC dengan SK dan membuat proposal serta memerintahkan BPL
untuk mengelola latihan.
4.
Menyelenggarakan LK III dan pelatihan
ke-HMI-an lainnya, PB HMI atau BADKO HMI membentuk OC dengan SK dan membuat
proposal dan memerintahkan BPL PB HMI untuk mengelola latihan.
5.
Pengurus BPL setingkat selanjutnya
membentuk SC dengan surat mandat yang bertugas sesuai fungsi dan wewenangnya.
6.
Pemandu bertanggungjawab atas
terlaksanakannya latihan sesuai dengan proposal yang telah diajukan dan
berkewajiban memberikan laporan kepada Pengurus BPL setingkat.
7.
OC dan SC bertanggungjawab atas
tersedianya fasilitas yang diperlukan demi terselenggaranya latihan, termasuk
rekruitmen peserta latihan. Kemudian OC berkewajiban membuat laporan kepada HMI
setingkat.
8.
Laporan diserahkan paling lambat satu
bulan setelah pelatihan berakhir.
9.
Hal-hal yang penting harus dilaporkan
oleh SC, meliputi :
a.
Gambaran umum kegiatan.
b.
Pelaksanaan kegiatan :
-
Administrasi kesekretariatan
-
Publikasi, dekorasi dan dokumentasi.
-
Akomodasi.
-
Konsumsi
-
Keuangan dan perlengkapan.
-
Acara dan lain-lain.
c.
Evaluasi.
d.
Kesimpulan dan saran.
e.
Lampran-lampiran.
10. Hal-hal penting yang harus dilaporkan pemandu meliputi :
a.
Gambaran umum pengelola latihan.
b.
Pelaksanaan kegiatan :
-
Jadwal manual acara dan realisasi.
-
Berita acara.
-
SC, pemandu, pemateri peserta.
c.
Evaluasi pengelola latihan :
-
Peserta.
-
SC dan pemandu.
-
Instruktur.
d.
Kesimpulan.
11. Jika Cabang tidak/belum ada badan pengelola latihan maka
tugas–tugas di tangani langsung oleh bidang PA.
KODE ETIK PENGELOLAAN LATIHAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
PENDAHULUAN
Maha suci Allah yang telah menganugerahkan hamba-Nya
kejernihan dan ketulusan hati nurani terhadap sesama makhluk ciptaan-Nya. Bahwa
kode etik merupakan kaidah yang mengatur sikap dan perilaku agar dapat
bertindak secara baik dan benar, dapat menghindari dari hal-hal yang dianggap
buruk, yang penghayatan dan pengamalannya didasari oleh moralitas yang dalam.
Karena pada dasarnya setiap orang dengan segala harapan dan keinginannya,
cenderung mendambakan ‘ketenangan dalam kelompok’ serta merasa bertanggungjawab
terhadap kelompok tersebut, karena di mana eksistensi dan misi yang dianggapnya
mulia. Dengan demikian, maka kedudukan suatu kode etik tersebut adalah sebagai tolok
ukur kesetiaan anggota kelompok terhadap tata nilainya.
Pelaku-pelaku yang setia menekuni sikap dan tindakan seperti
yang ditunjukkan oleh kode etik, mereka dikategorikan sebagai pengemban setia
dari nilai-nilai kelompok yang diperjuangkannya, dan pada saatnya mereka
mendapat ganjaran yang terhormat dari anggota kelompoknya.
Sebaliknya pelaku yang cenderung lalai dalam mengemban kode
etik, pada saatnya akan mendapatkan tekanan sosial dari kelompoknya yang
menyadari dirinya untuk mengentalkan kesetiaan pada tata nilai kelompok dengan
jalan memberikan kepatuhan pada kode etik.
Demikian juga halnya pengelola latihan sebagai satu kelompok
yang secara sadar terlibat dalam proses pengelolaan pelatihan di HMI, perlu
mendalami dan mentaati kode etiknya yang dirumuskan sebagai berikut :
BAGIAN I
SIKAP DAN PERILAKU UMUM
Pasal 1
Peran Keilmuan
Pengelola
pelatihan memberikan perhatian tinggi pada kegiatan keilmuan, terutama pada
materi yang menjadi spesialisasinya dalam pelatihan, serta berusaha mencari relevansi
penjelasan ilmu tersebut.
Pasal 2
Citra Kekaderan
Dalam
forum manapun juga, pengelola pelatihan selalu menjaga nama baik kelompok/himpunan
serta mengembangkan citra kekaderan dengan tingkah laku simpatik.
Pasal 3
Peran Kemasyarakatan
a.
Pengelola pelatihan selalu berusaha
menjadi satu dalam kegiatan masyarakat di lingkungannya, serta berusaha memberikan
andil agar kegiatan yang berlangsung tersebut berjalan secara lebih bermakna
bagi kemanusiaan dan berlandaskan Islam.
b.
Berusaha menetralisir gambaran yang
keliru tentang Islam maupun misi HMI pada kalangan masyarakat yang mengalami salah
pengertian.
Pasal 4
Membina Anggota
Pengelola
pelatihan selalu berusaha mengikuti perkembangan kegiatan anggota dan ikut
serta dalam usaha meningkatkan kualitas anggota tersebut.
Pasal 5
Pengurus Struktur Kepemimpinan
a.
Membagi waktu sebaik-baiknya agar tidak
hanya ‘hanyut’ dalam kegiatan rutin operasionalisasi program, dengan selalu
berpartisipasi pada perumusan dan evaluasi langkah strategis perkaderan.
b.
Tugas dan tanggung jawab pada jabatan
pada pengurus struktur kepemimpinan disinergikan dengan tugas dan tanggung jawab
sebagai kelompok pengelola latihan.
Pasal 6
Aktivitas Kampus
1.
Pengelola pelatihan pada periode
tertentu mengkhususkan diri pada kesibukan kampus/intra universitas, tetap
selalu menjaga dan memelihara komunikasi serta terlibat secara adil dengan
langkah pengelolaan pelatihan.
2.
Pada waktu tertentu masih menyisihkan
untuk berperan secara fisik pada kegiatan pengelolaan pelatihan, tanpa
mengacaukan suasana khas yang masingmasing terdapat pada intra dan ekstra
universitas.
Pasal 7
Pengembangan Diri
1.
Pengelolaan pelatihan selalu berdaya
upaya memperdalam persepsi danpenguasaan ketrampilan serta pematangan
kepribadian, baik secara kolektif maupun aktivitas individual.
2.
Secara periodik pengelola pelatihan
menunjukkan prestasi di luar forum kemahasiswaan, misalnya dunia kemahasiswaan,
keilmuwan seperti penulisan paper dan sebagainya.
BAGIAN II
PADA SAAT MENJADI PEMANDU
Pasal 8
Terhadap Diri Sendiri
a.
Pemandu putra adalah : pakaian rapi,
baju dengan krah, lengkap dengan sabuk dan sepatu, serta mengenakan emblem
kecil di dada dan muts.
b.
Pemandu putri : pakaian sopan dengan
mode yang menutup lutut dan lengan secara tidak ketat, memakai sepatu, dan
perhiasan seperlunya.
c.
Sedapat mungkin full time di arena
pelatihan atau hanya meninggalkan arena apabila ada keperluan sangat penting.
d.
Membawa bahan bacaan yang berhubungan
dengan kebutuhan pelatihan serta Al Qur’an dan terjemahnya.
e.
Pada saat pelatihan berlangsung,
apabila ‘teman spesial’ sedang berada di arena pelatihan hendaklah tetap
bertingkah laku wajar untuk tidak menimbulkan citra yang mengganggu sosialisasi
nilai.
Pasal 9
Sebagai Team Pemandu
a.
Tim pemandu menjaga kerahasiaan
penilaian terhadap peserta pelatihan selama pelatihan berlangsung dan mengumumkan
pada akhir pelatihan setelah melakukan perhitungan prestasi secara teliti.
b.
Mengadakan pembagian tugas yang
seimbang pada setiap sesi bagi setiap pemandu.
c.
Memimpin studi Al Qur’an (ba’da magrib)
bagi peserta pelatihan secara khusus menurut tingkat kemampuannya.
d.
Memilih ayat-ayat Alqur’an untuk
dibacakan pada acara pembukaan sesuai konteks langsung dengan materi acara.
e.
Mengambil alih tanggungjawab mengisi
materi, apabila pemateri yang bertugas betul-betul berhalangan, sedangkan waktu
untuk mencari penggantinya sudah tidak mungkin.
f.
Pada saat selesai pelatihan langsung
meyelesaikan laporan pelatihan secara rapi dan lengkap untuk dijilid.
Pasal 10
Terhadap Pemateri
a.
Pemandu menyampaikan perkembangan
pelatihan pada pemateri yang akan memberikan materi, kemudian mempersilahkan
mengisi materi apabila waktunya sudah tiba.
b.
Selama pemateri berada di arena
pelatihan maupun di dalam forum pelatihan, agar pemandu mengesankan sikap
ukhuwah islamiyah terhadap pemateri.
c.
Memanfaatkan waktu yang tersedia untuk
berdiskusi (informal) dengan pemateri, baik segala sesuatu yang berkaitan
dengan perkaderan maupun topik umum yang aktual.
d.
Pada sesi berikutnya, pemandu dapat
memantapkan materi yang disampaikan terdahulu tanpa keluar dari pola yang sudah
ada.
Pasal 11
Terhadap Peserta Pelatihan
a.
Pemandu menunjukkan rasa penghargaan
dan persaudaraan terhadap peserta pelatihan, misalnya mulai pada penyebutan
nama yang benar, memperhatikan asal usul, bersabar mengikuti jalan pikirannya,
memahami latar belakangnya dan seterusnya.
b.
Pemandu tidak menunjukkan sikap atau
tindakan yang membawa kesan pilih kasih.
c.
Pemandu tidak menunjukkan senyum atau
rasa geli yang wajar dalam menyaksikan tindakan peserta pelatihan yang bersifat
lucu.
d.
Pemandu apabila terpaksa menjatuhkan
sanksi terhadap peserta pelatihan, hendaknya dengan cara mendidik dan teknik yang
tidak berakibat menimbulkan antipati.
e.
Pada dasarnya pemandu harus
menyesuaikan diri dengan kesepakatan ketertiban peserta pelatihan. Dan memberi
contoh shalat berjamaah maupun aktivitas masjid.
f.
Diskusi (informal) dapat dilakukan
dilakukan di luar lokasi dengan peserta pelatihan yang sifatnya melayani hasrat
ingin tahu dari peserta pelatihan dengan menyesuaikan dengan penggarapan dalam
lokasi.
g.
Apabila suatu saat di arena pelatihan,
pemandu ‘memiliki perasaan spesial’ terhadap lawan jenisnya hendaknya selalu
bertindak dewasa sehingga tidak perlu menunjukkan tingkah laku yang mengundang
‘penilaian negatif’.
Pasal 12
Terhadap Panitia
a.
Pemandu selalu berusaha memahami
kondisi dan permasalahan yang dihadapi panitia, dengan memberikan bimbingan
maupun dorongan moril.
b.
Hal-hal yang menyangkut fasilitas
kesekretariatan pelatihan maupun konsumsinya diperlukan hanya sebatas kemampuan
panitia.
c.
Menyesuaikan pengaturan acara atau di
dalam dan di luar lokasi dengan persiapan teknis yang selesai dikerjakan panitia,
dengan lebih dulu mengadakan pemeriksaan.
d.
Waktu luang dari panitia dimanfaatkan
untuk melakukan diskusi tentang topik yang bersifat memperdalam persepsi dan
wawasan berfi kir panitia.
Pasal 13
Terhadap Sesama Anggota
Badan
Pengelola Latihan (BPL)
a.
Rekan BPL yang tidak bertugas diajak
untuk mempelajari jalannya pelatihan sekedar tukar fi kiran untuk mendapatkan
hasil maksimal.
b.
Dalam keadaan situasi pelatihan yang
memerlukan bantuan untuk mempertahankan target pelatihan maka rekan BPL yang
berkunjung dapat diminta tenaga khusus.
Pasal 14
Terhadap Alumni
a.
Alumni (terutama yang pernah mengelola
pelatihan) yang berkunjung ke arena pelatihan, kalau mungkin diperkenalkan
dengan peserta pelatihan disertai dialog singkat tanpa merubah manual.
b.
Terhadap alumni tersebut, pemandu
melakukan diskusi intensif mengenai perkembangan perkaderan.
Pasal 15
Terhadap Masyarakat
a.
Pemandu bertanggungjawab memelihara
nama baik HMI pada masyarakat sekitar.
b.
Pemandu mengatur kegiatan yang bersifat
pengabdian masyarakat sekitar sesuai kebutuhan masyarakat yang mungkin di
tangani.
BAGIAN III
PADA SAAT MENJADI PEMATERI
Pasal 16
Terhadap Diri Sendiri
a.
Pemateri pada saat dihubungi panitia
segera memberi kepastian kesediaan atau tidak.
b.
Membawa bahan bacaan yang berhubungan
dengan kebutuhan pelatihan serta Al Qur’an dan terjemahnya.
c.
Menyesuaikan pakaian pemandu.
d.
Mengisi riwayat hidup sebelum masuk
lokasi pelatihan.
Pasal 17
Terhadap Peserta pelatihan
a.
Pemateri memberikan kesempatan yang
merata dan adil kepada peserta pelatihan untuk bicara, serta menghargai
pendapat peserta dan membimbing merumuskan pendapat mereka.
b.
Pada saat peserta pelatihan berbicara
hendaknya pemateri memberikan perhatian sunguh sungguh.
c.
Peserta pelatihan yang konsentrasinya
terganggu atau tertidur dan semacamnya hendaknya ditegur.
d.
Peserta pelatihan yang masih berminat
berbincang di luar lokasi, hendaknya dilayani selama kondisi memungkinkan
Pasal 18
Terhadap Sesama Pemateri
a.
Diusahakan sebelum mengisi materi,
berdialog dengan rekan pemateri yang mengasuh metari sejenis dan yang berkaitan.
b.
Saling mengisi dengan materi yang
disampaikan.
Pasal 19
Terhadap Team Pemandu
a.
Memberikan informasi dan membantu
memberikan pertimbangan kepada pemandu apabila diperlukan atau bila terjadi
kekurangsiapan dari pemandu, agar pelatihan berlangsung mencapai target.
b.
Membuat penilaian tertulis kepada BPL
tantang kondite pemandu, sebagai bahan perbandingan evaluasi.
BAGIAN IV
SANKSI
Pasal 20
Pelanggaran
terhadap kode etik pengelola pelatihan akan dikenakan sanksi, dari sanksi
paling ringan (teguran lisan) sampai dengan yang paling berat (dikeluarkan dari
BPL).
BAGIAN V
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal
yang belum diatur dalam kode etik ini, akan disesuaikan dengan pedoman BPL dan
aturan operasional lainnya.
SISTEM
EVALUASI PENERAPAN PEDOMAN PERKADERAN
- PENDAHULUAN
Sebagai organisasi mahasiswa Islam yang memfungsikan diri
sebagai organisasi kader, maka HMI senantiasa berusaha untuk memelihara
motivasi, dedikasi dan konsistensi dalam menjalankan sistem perkaderan yang
ada. Dalam usahanya untuk menjaga konsistensi perkaderan maka perlu ada suatu
mekanisme evaluasi penerapan pedoman perkaderan yang telah disepakati bersama.
Selama ini penerapan pedoman perkaderan belum mengalami
persamaan secara mendasar terutama kurikulum latihannya, oleh karena itu penentuan
kurikulum yang dipakai seluruh Cabang dan sekaligus pengelola latihan yang telah
ada dituntut menerapkan secara komprehensif. Hal ini menjadi kebutuhan yang
sangat mendesak mengingat kualitas output kader ditentukan oleh pedoman perkaderan
yang diterapkan pada masing masing Cabang.
- INSTITUSI
Untuk menerapkan mekanisme evaluasi perlu ada institusi yang
jelas, sehingga mekanisme evaluasi ini menjadi efektif. Dalam struktur HMI
penaggungjawab dan pelaksana evaluasi penerapan pedoman perkaderan adalah
bidang Pembinaan Anggota.
- FORMAT
Format
evaluasi pedoman perkaderan:
1.
Kurikulum.
2.
Panduan Pengelola Latihan.
3.
Pola Rekruitmen.
- AKREDITASI
Akreditasi sebagai suatu mekanisme pemaksa dalam suatu
evaluasi merupakan upaya yang didorong oleh keinginan memberikan motivasi yang
lebih tinggi terhadap pengelola perkaderan. Akreditasi ini diperuntukkan kepada
Cabang sebagai institusi yang secara langsung melaksanakan proses perkaderan.
Di samping itu akreditasi berfungsi juga untuk memetakan penerapan pedoman perkaderan
yang dilaksanakan seluruh Cabang. Dalam hal ini akreditasi yang dilakukan
adalah bentuk laporan periodik Cabang pada BADKO HMI diwilayahnya dan PB HMI.
Adapun
akreditasi meliputi :
1.
Laporan triwulan pelaksanaan training.
2.
Frekuensi latihan :
a.
LK I minimal 2 kali dalam satu
semester.
b.
LK II minimal satu kali dalam satu
periode.
c.
Up grading dan pelatihan minimal empat
kali dalam satu periode.
3.
Aktivitas pembinaan minimal satu kali
dalam satu bulan
4.
Laporan aktivitas pembinaan :
a.
Bentuk kegiatan.
b.
Tingkat partisipasi.
- SANKSI
Apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, Cabang
tidak dibenarkan mengikuti dan mengelola kegiatan perkaderan tingkat regional
dan nasional.
- RATIO JENJANG LATIHAN PERKADERAN
R*
(persentase)
100
|
Latihan Kader I
(Basic training)
10
|
Latihan kader II
(intermediette
Training)
3,5
|
Latihan Kader III
(advance training)
1,5
|
*=
Jumlah mahasiswa muslim dalam wilayah kinerja Cabang.
0 komentar:
Posting Komentar