Hukum, Demokrasi Dan Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi dalam sebuah negara
pada hakikatnya membutuhkan tiga hal: predik-tibilitas, fairness, dan
efisiensi. Dalam upaya mencapai tiga hal tersebut di atas maka hukum
diberdayakan sebagai sebuah sarana yang akan mampu mendorong
proses-proses dalam pembangunan ekonomi. Peran hukum menjadi sangat
penting ketika pembangunan memberikan dampak baik dampak kesejahteraan
ekonomi, dimana pada hal ini pertumbuhan ekonomi menjadi barometer
keberhasilan sebuah pembangunan ekonomi sebuah negara, tetapi pada sisi
lain keberhasilan pembangunan ekonomi yang dilihat dari keberhasilan
pencapaian pertumbuhan ekonomi secara sadar mupun tidak juga berdampak
sisi demokrastisasi. Demokrasi acapkali dianggap menjadi sebuah ancaman
atas kesuksesan sebuah pembangunan ekonomi. Tujuan dari penelitian ini
adalah ingin memperlihatkan kaitan hukum, demokrasi dan pembangunan
ekonomi. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode
penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang dapat penulis dapatkan bahwa
hukum harus mampu menyeimbangkan antara keberhasilan pembangunan ekonomi
dengan proses demokratisasi dalam sebuah negara.
Pembangunan pada hakikatnya diupayakan
dalam rangka untuk mencapai suatu kesejahteraan rakyat sesuai dengan
yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, dimana tujuan dari
ber-dirinya Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan sebuah
kesejahteraan bangsa. Imple-mentasi dari Pembukaan UUD 1945 tersebut
kemu-dian diimplementasikan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana
dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkan-dung di dalamnya dikuasai Negara dan diperguna-kan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pembangunan tersebut menjadi salah satu
cara untuk menuju pada terciptanya sebuah kesejah-teraan rakyat. Konsep
pembangunan dikembangkan secara mengedepan khususnya sejak masa orde
baru, dimana pada saat itu Orde Baru berupaya untuk mencapai sebuah
tingkat perekonomian yang maju. Tingkat perekonomian yang maju tersebut
dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengejar ketertinggalan
ekonomi.
Proses pembangunan sebuah bangsa pada
umumnya akan melalui beberapa tahapan, yaitu: tahap unifikasi, yaitu
pada tahap ini sebuah bangsa dihadapkan pada masalah integrasi nasional
dari beberapa kekuatan nasional yang ada. Tahap selan-jutnya adalah
tahap industrialisasi dimana pada tahap ini sebuah Negara berupaya untuk
menerap-kan konsep industrialisasi untuk mengejar laju pem-bangunan.
Pada tahap ketiga sebuah Negara akan mencapai tahap social welfare,yaitu
pada saat ini tujuan sebuh pembangunan Negara diharapkan telah tercapai
yaitu menciptakan sebuah kesejahteraan rakyat.
Pada dasarnya telah dan kajian terhadap hukum dan pembangunan ekonomi sekurang-kurangnya disebabkan oleh beberapa hal:
Pertama, bahwa pembangunan sebagai sebuah model untuk mencapai kesejahteraan sosial acapkali mengalami proses pertentangan, pro dan kontra dari berbagai aspeknya. Bahwa pembangunan ekonomi kadangkala dilakukan untuk mencapai sebuah kese-jahteraan rakyat, akan tetapi pembangunan acapkali dianggap sebagai salah satu sumber munculnya kemiskinan karena pembangunan acapkali menim-bulkan korban. Pada titik krusial inilah maka kajian hukum dan pembangunan menjadi sangat relevan mengingat bahwa kajian ini diperlukan untuk meng-analisis sekaligus menelaah permasalahan pemba-ngunan dari sisi hukum. Hukum menjadi hal yang sangat utama ketika tuntutan keadilan atas hasil-hasil pembangunan dipertanyakan oleh rakyat. Hukum harus menjadi tulang punggung dalam pem-bangunan yang dilakukan di negeri ini.
Pertama, bahwa pembangunan sebagai sebuah model untuk mencapai kesejahteraan sosial acapkali mengalami proses pertentangan, pro dan kontra dari berbagai aspeknya. Bahwa pembangunan ekonomi kadangkala dilakukan untuk mencapai sebuah kese-jahteraan rakyat, akan tetapi pembangunan acapkali dianggap sebagai salah satu sumber munculnya kemiskinan karena pembangunan acapkali menim-bulkan korban. Pada titik krusial inilah maka kajian hukum dan pembangunan menjadi sangat relevan mengingat bahwa kajian ini diperlukan untuk meng-analisis sekaligus menelaah permasalahan pemba-ngunan dari sisi hukum. Hukum menjadi hal yang sangat utama ketika tuntutan keadilan atas hasil-hasil pembangunan dipertanyakan oleh rakyat. Hukum harus menjadi tulang punggung dalam pem-bangunan yang dilakukan di negeri ini.
Permasalahan ketidakadilan pada
pemba-ngunan yang dilaksanakan pada masa orde baru menjadi salah satu
penyebab kegagalan pemba-ngunan orde baru yang memunculkan reformasi di
Indonesia. Pembangunan pada dasarnya harus mampu menciptakan keadilan,
dimana pengadilan-pengadilan harus berperan dapat bertindak secara adil
terhadap sengketa-sengketa yang diajukan oleh masyarakat.
Kedua, bahwa pembangunan yang
dilak-sanakan setelah era reformasi pada saat ini tidak memiliki arah
sebagaimana pembangunan yang dikembangkan pada masa Orde Baru. Orde Baru
menerapkan konsep pembangunan yang diajukan oleh Rostow, dimana setiap
Negara untuk menuju pada sebuah keberhasilan pembangunan harus melalui
tahapan-tahapan sebagai halya yang dilakukan oleh Orde Baru dengan
Tahapan Pemba-ngunan Lima Tahun (Pelita). Pembangunan pada masa Orde
Baru walau menimbulkan berbagai kontradiksi akan tetapi pembangunan yang
dilak-sanakan cukup terarah dan terencana untuk menca-pai sebuah
keberhasilan pembangunan.
Mengacu pada masa pembangunan orde baru
yang menganggap bahwa hukum sebagai penghambat pembangunan, maka
pembangunan pada masa Reformasi harus menjadikan hukum sebagai panglima.
Peranan hukum dalam upaya pembangunan ekonomi pada dasarnya adalah
untuk mencapai predictibility (predikbilitas), fairness (keadilan), and
efficiency (efisiensi) (Erman Rajagukguk, 1999). Pembangunan menuntut
sebuah kepastian, hukum pada sisi ini harus mampu memberikan jaminan
kepastian khususnya sisi kepastian berinvestasi bagi para pemodal yang
ingin menanamkan modalnya.
Ketiga, bahwa analisis terhadap hukum
dan pembangunan di Indonesia khususnya, menjadi hal yang sangat penting
mengingat bahwa pemba-ngunan ekonomi pada dasarnya dilakukan oleh
negara-negara yang masuk dalam kategori develo-ping countries.
Permasalahan hukum dan pemba-ngunan di Indonesia menjadi krusial ketika
hukum dengan berbagai perannya harus mengawal pem-bangunan yang sedang
dilakukan di negara-negara yang sedang berkembang sehingga penstudi
hukum menjadi sangat penting. Hal ini dilakukan meng-ingat negara-negara
sedang berkembang sedang dihadapkan pada kondisi transisi dari
masyarakat tradiisional menuju masyarakat modern melalui pembangunan
ekonomi (Hikmahanto Juwana, 2006)
Permasalahan
Dari latar belakang permasalahan
tersebut di atas, maka setidaknya ada dua hal yang menarik untuk dikaji,
dimana dalam tulisan ini kajiannya hanya akan penulis berikan secara
singkat saja mengingat keterbatasan yang ada. Permasalahan itu adalah:
- Apakah demokratisasi dapat meningkatkan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi?
- Apakah peranan hukum dalam pembangunan ekonomi pada masa transisi demokrasi?
Tulisan ini bertujuan membahas suatu
problematika yang muncul mengenai bagaimana hukum, demokrasi dan
pembangunan ekonomi saling berkaitan satu sama lainnya dan juga
mempu-nyai fungsi dan arti yang sangat berharga untuk dapat ditegakkan.
Demokrasi dan pembangunan ekonomi, tanpa adanya aturan hukum yang
mema-dai, maka akan terjadi kekacauan. Hukum dan Demokrasi bila tidak
diiringi Pembangunan Ekonomi pun akan menjadi lumpuh. Pembangunan
ekonomi tanpa disertai hukum dan demokrasi maka akan menuju kehancuran.
Selain itu tulisan ini bertujuan pula untuk membahas mengenai Apakah
demokratisasi dapat meningkatkan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi
atu tidak. Kemudian tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk melihat
peranan hukum dalam pembanguna ekonomi pada saat terja-dinya transisi
demokrasi.
Penulis menggunakan bentuk penelitian
hukum normatif dalam membuat penelitian ini, karena yang dilakukan
penulis hanya melaku-kan suatu studi kepustakaan, menggunakan data
sekunder untuk menganalisis permasalahan yang ada. Sedangkan sifat
penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Dikatakan bersifat deskriptif
karena penulis mencoba untuk menggambarkan sehingga pembaca dapat
mencitrai atau merasa-kan apa yang penulis lihat dan rasakan, khusus-nya
dalam permasalahan, hukum, demokrasi dan pembangunan ekonomi ini.
Hukum dan Pertumbuhan Ekonomi
Konsep pertumbuhan ekonomi pada
dasar-nya mengacu pada konsep pertumbuhan ekonomi yang diterapkan
formulasinya oleh Max Weber. Formula yang dikembangkan oleh Max Weber
membutuhkan hukum sebagai salah satu landasan pembangunan
industrialisasi di Eropa. Menurutnya peranan hukum dalam pembangunan
setidaknya harus mampu menciptakan lima kondisi yaitu Stability,
Predictibality, Fairness, Education, dan The special development
abilities of the lawyers.
Diperlukannya predictibility
(prediktibilitas) adalah ketika sebuah negara dimana masyarakatnya
berada dalam tahap memasuki tahapan pemba-ngunan ekonomi dari masa
masyarakat tradisional. Tahapan ini menunjukkan terjadinya masa transisi
masyarakat dari kondisi masyarakat tradisional menuju masyarakat
industri. Pada masa ini hukum juga berperan untuk menjadi penyeimbang
dan harus mampu mengakomodasi kepentingan para pihak yang berkompetisi
dalam bidang ekonomi.
Aspek fairness dalam hal ini bahwa hukum
sangat berperan guna menciptakan keadilan pada proses-proses di
peradilan. Hukum juga harus berperan dalam menjamin sebuah mekanisme
pasar yang fair dan menjaga dari kekuatan ekses biro-kratis. Peranan
ahli hukum untuk mendorong pembangunan hukum ekonomi sangat diperlukan,
sebagai contohnya di Amerika Serikat peran ahli hukum adalah dalam
proses mendiskusikan kebijakan-kebijakan pembangunan dalam proses di
pengadilan.
Pertumbuhan ekonomi pada dasarnya dapat
dibedakan dengan pembangunan ekonomi. Pertum-buhan ekonomi berpokok pada
proses peningkatan produksi barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi
masyarakat. Pembangunan mengandung makna yang lebih luas, peningkatan
produksi merupakan salah satu ciri pokok dalam proses pembangunan, salah
satu hal penting yang terdapat dalam pembangunan adalah meluasnya
kesempatan kerja yang bersifat produktif (productive employment).
Pembangunan ekonomi seharusnya membawa parti-sipasi aktif dalam kegiatan yang bersifat produktif oleh semua anggota masayarakat yang ingin dan yang mampu untuk berperan serta dalam proses ekonomi. Pembagunan merupakan suatu transfor-masi dalam arti perubahan struktural, yaitu: peru-bahan dalam struktur ekonomi masyarakat yang meliputi perubahan pada perimbangan-perimbangan keadaan yang melekat pada landasan kegiatan ekonomi dan bentuk susunan ekonomi.
Pembangunan ekonomi seharusnya membawa parti-sipasi aktif dalam kegiatan yang bersifat produktif oleh semua anggota masayarakat yang ingin dan yang mampu untuk berperan serta dalam proses ekonomi. Pembagunan merupakan suatu transfor-masi dalam arti perubahan struktural, yaitu: peru-bahan dalam struktur ekonomi masyarakat yang meliputi perubahan pada perimbangan-perimbangan keadaan yang melekat pada landasan kegiatan ekonomi dan bentuk susunan ekonomi.
Pembangunan dalam arti luas harus
meli-puti pertumbuhan (sebagai salah satu ciri pokok proses
pembangunan). Laju pertumbuhan yaitu cepat-lambatnya produksi barang dan
jasa harus cukup tinggi dalam arti melampaui tingkat pertum-buhan
penduduk. Walaupun demikian konsep pemi-kiran antara konsep pertumbuhan
dan pembangunan ekonomi keduanya berjalan secara beriring dan
berdampingan. Berdasarkan hal tersebut diatas maka pertumbuhan ekonomi
dapat dijadikan seba-gai salah satu parameter keberhasilan pembangunan
ekonomi sebuah negara.
Salah satu cara untuk mencapai
pertum-buhan ekonomi yang baik adalah ketika Negara dapat membuka
lapangan kerja sehingga dapat bekerja dan hidup layak. Kenaikan
pertumbuhan ekonomi 1% pada tingkat pertumbuhan ekonomi 6% dapat
menyerap sekitar 600.000 tenaga kerja. Indonesia setidaknya memerlukan
dana Rp. 122 Trilyun untuk mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi dari
semula 5% menuju tingkat pertum-buhan 6%. (Michael Todaro, 1994)
Tingkat pertumbuhan ekonomi yang
diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran di Indonesia sehingga
secara langsung maupun tidak langsung dapat mengurangi angka kemiskinan
di Indonesia. Pengangguran di Indonesia pada saat ini diperkirakan
mencapai sebelas juga orang. Pening-katan angka pengangguran secara
langsung akan meningkatkan angka kemiskinan di Indonesia, oleh karena
itu salah satu upaya untuk meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi dalam
proses pembangunan ekonomi di Indonesia adalah mening-katkan jumlah
investasi asing di Indonesia.
Masuknya investasi asing di Indonesia
sangat diperlukan dalam upaya untuk menaikkan angka pertumbuhan di
Indonesia. Keberadaan peru-sahaan-perusahaan asing untuk menanamkan
modal-nya di Indonesia akan membawa efek katalisator atau pertumbuhan
selanjutnya dari perekonomian nasional (Muhammad Sadli, 1969).
Penanaman modal asing dipandang sebagai
suatu instrumen khusus yang menarik dan sebagai alat untuk meningkatkan
saham-saham investasi negara berkembang karena penanaman modal asing
jarang meninggalkan negara berkembang bila terjadi krisis ekonomi
dibandingkan dengan investasi lain.
Pertumbuhan ekonomi dunia dengan
munculnya Cina dan India sebagai kekuatan ekonomi dunia menjadikan
Indonesia perlu segera berbenah untuk menarik masuknya modal asing guna
mendorong laju pertumbuhan ekonomi seperti kedua negara tersebut. Untuk
hal itulah maka hukum diperlukan sebagai salah satu cara untuk mengatur
kepentingan pembangunan ekonomi.
Kemajuan pembangunan ekonomi membawa berba-gai dampak bagi perubahan masyarakat. Masyarakat Indonesia yang tradisional dengan berbasis sistem agraris dengan masuknya investasi asing di Indonesia turut pula mendorong terciptanya moder-nisasi hukum. Beberapa bentuk masyarakat modern dicirikan sebagai berikut:
Kemajuan pembangunan ekonomi membawa berba-gai dampak bagi perubahan masyarakat. Masyarakat Indonesia yang tradisional dengan berbasis sistem agraris dengan masuknya investasi asing di Indonesia turut pula mendorong terciptanya moder-nisasi hukum. Beberapa bentuk masyarakat modern dicirikan sebagai berikut:
- membuka diri pada pengalaman-pengalaman yang baru
- memiliki tingkat independensi yang cukup tinggi
- sangat meyakini arti dan peran penting ilmu dan teknologi
- memiliki ambisi terhadap pencapaian tujuan melalui tingkat pendidikan;
- memiliki perencanaan yang terukur secara jelas untuk mencapai tujuan yang diharapkan;
- sangat aktif dalam kehidupan sosial dan politik (John Ohnesorge, 2007)
Dalam pembangunan yang terjadi di
Indonesia, masyarakat modern Indonesia yang pada umumnya diwakili oleh
kaum muda profesional cenderung mencoba hal-hal yang baru dalam
hidupnya. Secara positif hal itu akan menimbulkan sebuah tantangan baru
yang akan menambah penga-laman dan kemampuannya, akan tetapi sisi
negatif yang dihasilkan juga berdampak cukup besar seperti meningkatnya
angka pengguna narkoba di Indonesia.
Masyarakat muda Indonesia memiliki
kecenderungan independensi serta tingkat indivi-dual yang tinggi, secara
positif generasi muda akan mampu bekerja secara mandiri, akan tetapi
secara negatif proses sosialisasi dan kebersamaan sebagai bagian dari
warga masyarakat serta kecenderungan untuk tidak peduli terhadap sesama
juga berjalan seiring
Generasi muda Indonesia juga cenderung
untuk meningkatkan kemampuan ilmu pengetahuan yang dimilikinya. Hal ini
tentu akan berpengaruh pada peningkatan kualitas warga terdidik di
Indonesia. Bila hal ini terjadi maka harapan selan-jutnya adalah ketika
sistem pemerintahan dan swasta dipegang dan dikendalikan oleh orang
berpendidikan, maka harapan akan masa depan negara yang lebih baik akan
terwujud. Peningkatan kualitas pendidikan warga Indonesia akan
meng-akibatkan pada pola fikir yang lebih terarah dan terencana dalam
mengerakkan pembangunan di Indonesia.
Masalah keterbukaan dengan disertai
ting-kat edukasi yang tinggi juga akan dapat meng-akibatkan generasi
muda terdidik saat ini memiliki kecenderungan untuk aktif dalam usaha
kegiatan yang mendorong pada perubahan secara sosial dan politik. Hal
ini diharapkan dapat mengerakkan pro-ses tranformasi terjadi di
Indonesia.
Sistem Hukum
Sistem hukum berkait dengan tiga hal,
yaitu: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Pertama,
struktur hukum, menurut Friedman:
”First many features of working legal system can be called structural the moving parts, so speak of the machine courts are simple obvious example; their structure can be described; a panel of such and such size, sitting at such and such time, which this or that limitation on jurisdiction. The shape size and power of legislature is another element of structure. A written constitution is still another important feature in structural landscape of law. It is, or attempts to be, the expression or blue print of basic features of the country’s legal process, the organization and framework of government”. (Lawrence Friedman, 1984).
”First many features of working legal system can be called structural the moving parts, so speak of the machine courts are simple obvious example; their structure can be described; a panel of such and such size, sitting at such and such time, which this or that limitation on jurisdiction. The shape size and power of legislature is another element of structure. A written constitution is still another important feature in structural landscape of law. It is, or attempts to be, the expression or blue print of basic features of the country’s legal process, the organization and framework of government”. (Lawrence Friedman, 1984).
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka
struktur hukum yang merupakan bagian dari sistem hukum meliputi
institusi yang diciptakan seperti lembaga hukum, dan organisasi
pemerintah. Dalam kaitan ini maka peran dari pemerintah dan
lembaga-lembaga Negara untuk mendorong sebuah proses pembangunan sangat
diperlukan. Sebagai contohnya adalah pada saat ini perlu adanya
penguatan atas lembaga-lembaga di daerah untuk mendukung terciptanya
iklim investasi yang kondusif di daerah.
Aparatur penegak hukum, aparatur Negara
perlu menciptakan sebuah kondisi yang kondusif bagi terciptanya iklim
investasi d Indonesia. Seba-gai contohnya yaitu Kabupaten Indramayu
mene-rapkan proses satu atap serta transparansi atas proses-proses
perizinan bagi pelaksanaan investasi di daerahnya. Hal ini perlu
didukung mengingat pembangunan membutuhkan investasi dalam jum-lah yang
besar.
Kedua, substansi hukum, Friedman menya-takan:
”the second type of component can be called substantive. These are actual product of the legal system-what the judges, for example: actually say and do. Substance includes, naturally, enough, those proposition referred to legal rules; realistically, it is also includes rules which are not written down, those regulaties of behavior that could be reduces to general statement. Every decision, too is substantive product of the legal system, as is every doctrine announced in court, or enacted by legislature, or adopted by agency of government”. (Lawrence Friedman, 1984).
”the second type of component can be called substantive. These are actual product of the legal system-what the judges, for example: actually say and do. Substance includes, naturally, enough, those proposition referred to legal rules; realistically, it is also includes rules which are not written down, those regulaties of behavior that could be reduces to general statement. Every decision, too is substantive product of the legal system, as is every doctrine announced in court, or enacted by legislature, or adopted by agency of government”. (Lawrence Friedman, 1984).
Berdasarkan hal tersebut di atas maka
dapat diartikan sebagai putusan hakim pengadilan juga produk peraturan
perundangan. Pembangunan hukum di negara-negara berkembang umumnya
menduplikasi atau menerapkan aturan hukum yang ada di negara-negara
Barat yang notabene adalah negara bekas penjajahnya. Negara Barat
memer-lukan hukumnya untuk dicangkokkan di negara-negara berkembang
mengingat bahwa terdapatnya kepentingan ekonomi industrialisasi
negara-negara maju atas negara-negara berkembang.
Dalam kaitan dengan pembangunan
eko-nomi, maka peran perundang-undangan adalah sangat penting dimana
Indonesia harus mampu menciptakan sebuah peraturan perundangan yang
mampu mendorong terciptanya peningkatan pemba-ngunan ekonomi. Munculnya
UU No.26 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal diharapkan mampu menciptakan
iklim berinvestasi yang kondusif bagi pemodal asing khususnya untuk
bersedia menanam-kan modalnya di Indonesia.
Ketiga, budaya hukum (legal culture).
Budaya hukum dimaksudkan sebagai pandangan, sikap, serta atau nilai yang
menentukan berjalannya sistem hukum dan menjadi kebudayaan suatu
bangsa. Pandangan dan sikap masyarakat terhadap hukum sangat bervariasi,
dipengaruhi oleh subkul-tur, seperti: etnik, jenis kelamin, pendidikan,
keturu-nan, keyakinan (agama), dan lingkungan.
Berkait dengan pembangunan ekonomi maka
konsep pembangunan dipandang dalam berbagai sudut pandang, masyarakat
akan meman-dang sebuah pembangunan beserta aturan hukum yang
mendukungnya secara berbeda. Masyarakat Indonesia yang beragam kultur
dan etnik meng-akibatkan munculnya beragam pemahaman terhadap arti
sebuah pembangunan. Pembangunan yang dilangsungkan di daerah bersentuhan
dengan kebu-tuhan riil masyarakat dan suku tertentu. Masuknya investasi
asing perlu diimbangi dengan konsep free informed concent dimana
msayarakat diberikan informasi seluas-luasnya terhadap masuknya
pene-trasi modal asing ke daerahnya yang bertujuan menaikkan taraf hidup
masyarakat serta mening-katkan jumlah lapangan kerja di daerah sehingga
pengangguran di daerah dapat ditekan.
Demokrasi dan Pembangunan
Perubahan pandangan terhadap
pemba-ngunan muncul ketika terjadi krisis ekonomi dan munculnya
polarisasi yang tajam antara Negara-negara Utara dan Selatan. Kaitan
antara demokrasi dengan pembangunan atau secara umum dikatakan antara
arsitektur politik dengan pembangunan ekonomi telah menjadi perdebatan
yang hangat di Eropa sejak akhir abad ini. Masalah demokrasi dan
pembangunan ini pada awalnya telah menjadi bahan kajian dari ilmuwan
Islam, Ibnu Khaldun yang menjelaskan sebuah teori materialis
pembangunan.
Perdebatan hangat muncul di negara yang
menghadapi pembangunan pada yang menghadapi industrialisasi dan
urbanisasi. Perdebatan ini muncul pasca terjadinya kolonisasi dimana
negara-negara yang baru merdeka menjalankan pemba-ngunan. Selain itu
pula pada saat itu muncul peranan yang Sangat dominan dari organisasi
keuangan internasional yang mempunyai kemam-puan untuk mempengaruhi
kebijakan suatu negara.
Demokrasi
Demokrasi pada awalnya diperkenalkan
sebagai sebuah pemahaman negara-negara barat. Banyak para pemikir barat
yang memulai untuk menekankan nilai-nilai demokrasi, akan tetapi
sayangnya metodologi yang digunakan adalah ber-asal dari faham
metodologi barat.
Hubungan antara pemerintah dengan rak-yat yang diperintah, dapat dikategorikan dalam dua bentuk relasi:- sistem diktator, dimana: (a) publik secara relatif mampu memberikan pengaruh kepada peme-rintah, dan/atau (b) terjadinya tindakan represif terhadap kaum minoritas;
- sistem demokratis, dimana: (a) publik yang telah dewasa memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, (b) terdapatnya pengakuan atas hak-hak kaum minoritas. (Sankhder & Nagel, 2002).
Beberapa negara akan menerapkan sistem
sesuai dengan sejarah dan kebudayaan masing-masing bangsa. Indonesia
sebagai salah satu negara yang mencoba menerapkan demokrasi
sesung-guhnya dapat ditinjau dari faktor sejarah ketika Indonesia
mengalami proses penjajahan dimana kita bersinggungan dengan nilai-nilai
kultural bangsa barat yang memperkenalkan nilai-nilai demokrasi dan
kebebasan individual.
Kesepakatan terhadap makna demokrasi
adalah pembagian kekuasaan (sharing of power) diantara beberapa kelompok
dalam kehidupan suatu bangsa, dalam hal ini dapat berupa hak-hak yang
mendasar berupa kebebasan untuk berekspresi, serta kebebasan untuk
melakukan persaingan serta pula mampu mempengaruhi para pengambil
keputusan.
Persoalan utama yang muncul adalah
ketika makna demokrasi tersebut berhadapan dengan berbagai macam kondisi
kultural yang beragam, maka makna demokrasi tidak lagi seragam. Oleh
karena itu mungkinkah dengan beragamnya budaya di dunia ini kita mampu
mengoperasikan makna dan konsep demokrasi?
Negara-negara totaliter yang mengalami proses transisi demokrasi acapkali mengalami beberapa kekerasan serta konflik. Indikator untuk menen-tukan keberhasilan sebuah demokrasi adalah ketika kebebasan untuk menyuarakan pendapat (freedom of speech) serta dihargainya kebebasan masyarakat sipil. Munculnya negara-negara yang sedang mela-kukan tahapan transisi dari negara otriter yang didominasi oleh kekuatan militer menuju pada sebuah negara yang tunduk pada kekuatan sipil, maka kekuatan ekonomi akan terkonsentrasi hanya pada kelompok tertenu saja.
Negara-negara totaliter yang mengalami proses transisi demokrasi acapkali mengalami beberapa kekerasan serta konflik. Indikator untuk menen-tukan keberhasilan sebuah demokrasi adalah ketika kebebasan untuk menyuarakan pendapat (freedom of speech) serta dihargainya kebebasan masyarakat sipil. Munculnya negara-negara yang sedang mela-kukan tahapan transisi dari negara otriter yang didominasi oleh kekuatan militer menuju pada sebuah negara yang tunduk pada kekuatan sipil, maka kekuatan ekonomi akan terkonsentrasi hanya pada kelompok tertenu saja.
Indonesia adalah sebuah Negara yang
sedang mengalami proses transisi demokrasi. Ketika kekuatan militer
berhasil ditumbangkan, maka kekuatan pemegang modal mulai mengandalikan
kekuasaan pemerintahan Negara. Dengan kekuatan modalnya beberapa
Penguasa berupaya untuk menduduki jabatan-jabatan politik di Indonesia,
hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa jabatan Negara mulai dari yang
terendah hingga tertinggi mampu dikuasai oleh beberapa pengusaha.
Demokrasi pada konteks ini menjadikan
para pemegang kekuatan ekonomi akan berupaya untuk mempengaruhi setiap
kebijakan yang ada di negara tersebut. Hal ini terjadi di negara-negara
barat ketika pertama kali menerima konsep demokrasi.
Demokrasi dan Pembangunan
Demokrasi dan keadilan acapkali saling
bertentangan, dapatkah demokrasi dikondisikan untuk mendorong sebuah
pembangunan. Sejak dipublikasikannya The Wealth of Nation dua abad lalu,
beberapa ahli hukum berpendapat bahwa desentralisasi kekuasaan politik
serta liberalisasi pasar mendorong terciptanya investasi dan
pertum-buhan ekonomi.
Menjadi sebuah pertanyaan mendasar
apakah kekuatan represif yang dilakukan oleh negara dalam melaksanakan
pembangunan lebih diutamakan guna menarik kepentingan investor, ataukah
tuntutan demokrasi rakyat dengan frekuensi perubahan dan pergantian
kekuasaan dalam sebuah negara lebih diutamakan? Dalam kaitan dengan
pembangunan di Indonesia demokrasi sempat meng-alami pasang surut. Pada
masa Orde Baru kekuatan ekonomi lebih mengedepan dimana pembangunan
bertumpu pada masuknya investasi asing di Indonesia.
Untuk menjamin masuknya investasi asing,
maka bentuk pembangunan yang seragam dengan menekan pada stabilitas
mengakibatkan beberapa pihak yang berseberangan dengan kebijakan
peme-rintah mengalami tekanan secara represif. Pada masa Demokrasi
terpimpin dengan pemusatan kekuatan di tangan satu orang yaitu Presiden
meng-ambil sikap yang berbeda, yaitu anti modal asing. Dalam hal ini
maka pembangunan yang harus dilakukan pada masa Reformasi adalah
pemba-ngunan ekonomi yang harus memperhatikan pula hak-hak masyarakat
yang beragam (plural). Pada sisi lain masyarakat juga harus memahami
bahwa masuknya modal asing akan mampu mendorong tingkat pertumbuhan
ekonomi yang tinggi di Indonesia. Secara riil akan membuka peluang
kesempatan kerja bagi rakyat.
Demokrasi dapat kita katakan merupakan
hasil dari pembangunan. Demokrasi dan pemba-ngunan pada hakikatnya dapat
saling menguatkan, dalam artian bahwa kita tidak membenturkan antara
demokrasi pada satu sisi dengan pembangunan di sisi yang lain. Perubahan
dalam sebuah susunan bangunan masyarakat (Negara) dapat berubah dan
tergantikan, yang kaya dapat menjadi miskin demi-kian pula sebaliknya
yang miskin dapat menjadi kaya, dengan demikian tanpa kekuatan fondasi
ekonomi yang kukuh dalam pembangunan, maka demokrasi akan kehilangan
maknanya.
Kesimpulan
Dari hasil kajian penulis, maka pada
akhirnya didapatkan sebuah kesimpulan bahwa demokratisasi dapat
meningkatkan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi. Seperti telah
dikemukakan di atas bahwa demokratis adalah sebuah sistem dimana
terdapat adanya pengakuan atas hak-hak kaum minoritas. Dengan demikian
bila ada kaum minoritas ingin melakukan kegiatan usaha di Indonesia, dia
akan dilindungi hak-haknya oleh hukum. Apabila pengusaha tersebut
merasa aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan usah, sudah barang tentu
pertumbuhan dan stabilitas ekonomi pun akan semakin membaik.
Sementara peranan hukum dalam
pemba-ngunan ekonomi pada masa transisi demokrasi juga merupakan hal
yang penting dalam kaitan dengan pembangunan ekonomi. Seperti telah kita
ketahui bersama bahwa demokrasi di Indonesia sempat mengalami pasang
surut. Indonesia sempat berkali-kali berganti sistem demokrasi, mulai
dari demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila sampai kepada demokrasi
rakyat. Perubahan-perubahan yang sangat cepat ini tentu akan membuat
khawatir para pelaku usaha maupun investor asing. Oleh karenanya peran
perundang-undangan sebagai produk hukum adalah sangat penting dimana
Indonesia harus mampu menciptakan sebuah pera-turan perundangan yang
mampu mendorong tercip-tanya peningkatan pembangunan ekonomi. Mun-culnya
UU No.26 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal diharapkan mampu
menciptakan iklim berin-vestasi yang kondusif bagi pemodal asing
khu-susnya untuk bersedia menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan
demikian dapatlah disimpulkan antara hukum dan demokrasi adalah hal yang
tidak dapat dipisah-pisahkan apabila hendak mencapai pembangunan
ekonomi di Indonesia.
Referensi:Djojohadikusumo, Sumitro, ”Perkembangan Pemi-kiran Ekonomi, Dasar Teori Ekonomi Pertumbuhan dan Ekonomi Pemba-ngunan”, LP3ES, Jakarta, 1994.
Emmerson, Donald K, “Indonesia Beyond Soeharto”, Penerbit: Gramedia, 2001.
Friedman, Lawrence M, “Introduction to American Law”, WW Norton and Company, New York, 1984.
Juwana, Hikmahanto, “Penegakan Hukum
dalam Kajian Law and Development, Problem dan Fundamen Bagi Solusi di
Indonesia”, Pidato Ilmiah pada Dies Natalies Universitas Indonesia
ke-56, 2006.
Ohnesorge, John, “Developing Development
Theory: Law and Development Orthodo-xies and The Northeast Asian
Expe-rience”, University of Pennsylvania Journal of International
Economic Law, Pennsylvania, 2007.
Rajagukguk, Erman, “Agenda Pembaharuan
Hukum Ekonomi Indonesia, tulisan dalam Kritik Sosial dalam Wacana
Pembangunan”, UII Press, Jakarta, 1999.
Sadli, Muhammad, “Indonesian Economic Development. Conference”, Board Record, Vol.6, 1969.
Sankhder & Nagel, “Capitalism,
Socialism, and Democracy, Combining for Welfare, Justice, and Equity,
New Perspectives in Political Theory”, Deep & Deep Publications,
2002.
SK Date-Bah, “Facilitating and
Regulating Private Investment in a Developing Economy, Penn State
Interntional Law Review”, Vol.22, 2003.
Theberge, Leonard J, “Law and Economic Development, Journal of International Law and Policy, 2003.
Todaro, Michael, ”Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga”, Penerbit Erlangga, Jakarta, 1994.
0 komentar:
Posting Komentar