Kamis, 02 Januari 2014

Metoda mempelajari fiqh siyasah (materi kuliah)

Metoda mempelajari fiqh siyasah (materi kuliah)

Metoda yang dipergunakan untuk mempelajari fikih siyasah adalah ushul fiqh dan kaidah fiqhiyyah. Hal ini, sama dengan fiqh-fiqh lain. Penerapan dalil kulliy (umum) memiliki kandungan universal tidak terikat oleh dimensi ruang dan waktu. Metode tersebut tentunya harus dilanjutkan sebagai aplikasi yang dapat menyantuni masalah yang ramah mempertimbangkan kondisi dan situasi (maslahah). Membumi karena mampu mengatasi problim kemanusiaan yang bermoral agama (secara-horisontal), secara vertikal menyesuaikan nilai-nilai ketuhanan. Menggunakan metoda ushul fiqh dan qawa’id al-fiqhiyyah dalam bidang siyasah syar’iyyah (fiqh siyasah) lebih penting dibanding dengan fiqh-fiqh lain, karena problim siyasah hampir tidak diatur secara terperinci oleh syari’at Al-Qur’an maupun al-Hadits. Misalnya Abdul Wahab Khallaf, memandang ayat-ayat Al-Qur’an yang secara implisit memiliki konteks siyasah (problim politik) hanya beberapa ayat. 10 ayat berhubungan dengan fiqh dustury, 25 ayat dengan dawliy dan 10 ayat lagi berhungan dengan fiqh maliy. Mirip halnya dengan fiqh munakahat ataupun muamalah yang menggunakan metoda secara langsung kepada al-Qur’an dan al-Hadits. Baru -menggunakn pendektan ijtihad. Secara umum dalam fiqh siyasah diperlukan metoda-metoda, seperti : (1) al-ijma’; (2) al-qiyas (3) al-maslahah al-mursalah (4) fath al-dzariah dan sadzu al-dzari’ah (5) al-’adah (6) al-istihsan termasuk kaidah-kaidah fiqhiyyah.
1. Al-Ijma’: merupakn kesepakatan (konsensus) para fuqaha (ahli fiqh) dalam satu kasus. Misalnya pada masa khalifah ’Umar ra. Dalam mengatur pemerintahannya ’Umar ra melakukan musyawarah maupun koordinasi dengan para tokoh pada saat itu. Hal-hal baru seperti membuat peradilan pidana- perdata, menggaji tentara, administrasi negara dll, disepakati oleh sahabat-sahabt besar saat itu. Bahkan ’Umar ra mengintruksikan untuk salat tarawih jama’ah 20 rak’at di masjid, merupakan keberaniannya yang tidak diprotes oleh sahabat lain. Hal ini dapat disebut ijma’ sukuti.
2. Al-Qiyas: cara ini dipergunakan jika ada kemiripan kasus hukum baru dengan kasus hukum yang lama. Al-qiyas berpola a) al- ashal ; b) al-far’u; c) illat hukum dan d) hukum baru. Al-Qiyas baik dipergunkan dalam masalah baru dengan kesamaan illat hukum yang lama, dalam dimensi waktu dan tempat berbeda. Contoh, Nabi saw melakukan dakwah islamiyyah dengan mengirimkan beberapa surat pada penguasa tetangga negara, untuk diajak menjalankan ajaran tawhid. Upaya tersebut diujudkan dalam bentuk ekspansi ke negara-negara tetangga oleh ’Umar ibn Khattab ra dan khalifah-khalifah sesudahnya.
3. Al-Maslahah al-mursalah: adalah sesuatu yang menjadi kepentingan hidup manusia, sedangkan hal tersebut tidak ditentukan dasarnya dalam nash Al-Qur’an maupun al-Hadits baik yang menguatkan atau yang membatalkannya. Contoh, penulisan dan pembakuan bacaan al-Qur’an yang ditangani oleh Usman ibn ’Affan ra yang kemudian dibukukan dan dijadikan pegangan para Gubernur di beberapa daerah, sehingga menjadi mushaf usmani. Upaya ini dilakukannya agar ayat Al-Qur’an tidak hilang dan bacaannya seragam.
4. Fathu al-dzari’ah dan sadd al-dzari’ah: adalah upaya perekayasaan masyarakat untuk mewujudkan maslahah dan pengendalian mereka menghindari mafsadah (bahaya). Contoh, Tawanan perang (pada saat Umar ra) yang memiliki keahlian seperti membuat senjata, tidak ditahan, tetapi ia dipekerjaan sesuai keahliannya untuk kelengkapan persenjataan muslimin. Pemberlakuan jam malam (ronda) oleh penguasa, atau wajib militer bagi masyarakat di masa genting. Umar ra pernah melarang sahabt nikah dengan wanita ahli kitab.
5. Al-’Adah artinya adat kebiasaan atau disebut juga al-’uruf yaitu tradisi manusia baik berupa perkataan maupun perbuatan. Al-’Adah dibagi dua macam 1) al-’adah shohihah dan; 2) al-’adah al-fasidah. Al-’Adah al-shahihah adalah adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syara’ sedangkang al-’adah al-fasidah adalah adat kebiasaan yang bertentangan dengan syara’. Contoh al’adah al-sahihah adalah tukar menukar barang dan jasa antara bangsa yang bersahabat. Maslahah al-mursalah ditujukan untuk kepentingan umat semata-mata, tidak terikat karena waktu dan tempat.
6. Al-Istihsan disebut juga mengambil satu dari dua dalil yang lebih kuat. Ibnu al-’Arabiy menganggap bahwa istihsan adalah melaksanakan satu ketentuan hukum atas dasar dalil yang kuat diantara dua dalil yang ada.
7. Kaidah fiqhiyyah; kaidah fiqhiyah kulliyah banyak dipergunakan untuk menetapkan problim siyasah. Kaidah-kaidah tersebut bersifat umum, karena itu dalam aplikasinya harus memperhatikan pengecualian-pengecualian dan sayarat-sayarat tertentu. Contoh; kaidah-kaidah fiqhiyah dipergunakan dalam fiqh siyasah adalah :
a. الحكم يدو ر مع علته وجو د ا و عد ما.
”Hukum selalu konsisten dengan illatnya (alasan-alasannya), ada dan tidakadanya hukum tergantung dengan ada dan tidak adanya alasan tersebut”
Contoh, menurut ’Abduh jika disuatu negara masih ada perjudian, dana judi kemudian diberikan kepada fakir miskin, maka mereka dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan primer mereka. Pada suatu saat Umar ibn Khattab tidak memvonis pencuri-pencuri dipotong tangan, karena kejadian tersebut berada masa paceklik. Muallaf qlubuhum dipandang tidak ada pada saat itu, sehingga satu asnaf tidak diberi jatah zakat.
b. تغير الأحكام بتغير الأزمنة والأمكنة والأحوال والعوائد والنيــــا ت.
”Perubahan hukum sejalan dengan dimensi ruang dan waktu, keadaan, kebiasaan dan niat (hukum adalah bersifat kondisional)”.
Contoh pada masa Orba UUD 45 hampir tidak tersentuh oleh perubahan. Sesudah reformasi amandemen UU D 45, dilakukan karena pertimbangan kepentingan/kebutuhan bangsa dan rakyat Indonesia.
c. د فع المفـــــا سد وجلب المصــالح.
”Menghindari bahaya agar dapat memperoleh maslahat (kebaikan secara umum)”.
Contoh UU Perkawinan di Indonesia dengan menggunakan azaz monogami merupakan keinginan bangsa Indonesia, agar menghargai terhadap perempuan. Praktik ilegal gami dilakukan oleh laki-laki karena kepentingan seks dan dilakukan dengan main kuncing-kucingan.

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar