PENEGAKAN
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
Untuk Menunduh File silakan Klik DISINI
Oleh:
Asep Waspada, M. Ag
UUD
1945 tidak menyebutkan bahwa Islam adalah agama resmi negara. Namun hukum Islam
di Indonesia hidup di tengah-tengah masyarakat (living law). Hukum Islam
merupakan hukum material yang menjadi sumber pembentuk hukum di Indonesia, di
samping sumber-sumber lainnya seperti hukum adat dan hukum barat. Keberadaan
Islam sudah ada jauh sebelum terjadinya kemerdekaan. Menurut para ahli, Islam
sudah masuk ke Nusatara pada abad ke-7 dan ke-8 M. Ini terbukti dengan telah
terbentuknya kerajaan-kerajaan Islam pada masa itu.
Kamis, Oktober 31, 2013
Unknown