Kamis, 31 Oktober 2013

PENEGAKAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL



PENEGAKAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
Untuk Menunduh File silakan Klik DISINI
Oleh: Asep Waspada, M. Ag
UUD 1945 tidak menyebutkan bahwa Islam adalah agama resmi negara. Namun hukum Islam di Indonesia hidup di tengah-tengah masyarakat (living law). Hukum Islam merupakan hukum material yang menjadi sumber pembentuk hukum di Indonesia, di samping sumber-sumber lainnya seperti hukum adat dan hukum barat. Keberadaan Islam sudah ada jauh sebelum terjadinya kemerdekaan. Menurut para ahli, Islam sudah masuk ke Nusatara pada abad ke-7 dan ke-8 M. Ini terbukti dengan telah terbentuknya kerajaan-kerajaan Islam pada masa itu.

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar