Selasa, 29 Oktober 2013

FENOMENA NIKAH SIRRI DALAM SEBUAH NEGARA HUKUM INDONESIA DEWASA INI (Sebuah Kajian Tematik Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam)

FENOMENA NIKAH SIRRI DALAM SEBUAH NEGARA HUKUM
INDONESIA DEWASA INI
 (Sebuah Kajian Tematik Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam)
Oleh : Asep W. M. Ag
 A. PENDAHULUAN
Bagi komunitas muslim Indonesia dan masyarakat Indonesia pada umumnya, nikah sirri merupakan istilah yang sudah lazim di pergunakan dalam bahasa komunikasi sehari-hari. Fenomena nikah sirri, di era teknologi informasi ini, semakin muncul ke permukaan dan menjadi issue nasional yang cukup menyita perhatian masyarakat hukum di Indonesia sejalan dengan terbukanya akses informasi dan maraknya pemberitaan mengenai pelaku nikah sirri, terutama yang dilakukan oleh beberapa public fugure di negeri ini yang notabene seharusnya menjadi contoh masyarakat bawah dalam menegakkan keberlakuan undang-undang perkawinan Indonesia.
Dalam Islam perkawinan disebut pernikahan. Pernikahan bagi umat Islam merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami isteri berdasar akad nikah dengan tujuan membentuk keluarga sakinah atau rumah tangga yang bahagia sesuai hukum Islam. Dalam Islam, pernikahan dispesialisasikan sebagai sebuah bentuk ikatan yang sangat kuat atau mitsaqon ghalidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Oleh karena demikian pentingnya perkawinan atau pernikahan, maka ia harus dilakukan menurut ketentuan hukum Islam dan oleh karena itu keberadaannya perlu dilindungi oleh hukum Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar perkawinan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Dalam perspektif hukum positif di Indonesia, perkawinan atau pernikahan bagi umat Islam, di samping harus dilakukan menurut hukum Islam, maka setiap perkawinan wajib dilangsungkan di hadapan dan dicatat oleh Pejabat Pencatat Nikah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (vide Ps. 2 UU No.1/1974 jo. Ps.2 (1) PP. No.9/1975).
Pada kenyataannya tidak semua umat Islam Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga masih ada - bahkan cukup banyak - di antara masyarakat muslim dengan berbagai alasan melakukan pernikahan di bawah tangan, dalam arti pernikahan tersebut tidak dicatat oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Tema ini yang akan kita telaah dari sudut pandang hukum positif dan komprehensifitas hukum Islam.
B. TERMINOLOGI NIKAH SIRRI
Dalam bahasa Indonesia istilah pernikahan sering disebut juga perkawinan. Perkawinan berasal dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis; bersuami atau beristeri; melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh.[1]
Secara literal Nikah Sirri berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kosa kata yaitu “nikah” dan “sirri”. Nikah yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi)[2]. Kata “nikah” sering dipergunakan untuk arti persetubuhan (coitus), juga untuk arti akad nikah.[3] Sedangkan kata Sirri berasal dari bahasa Arab “Sirr” yang berarti rahasia.[4] Dengan demikian beranjak dari arti etimologis, nikah sirri dapat diartikan sebagai pernikahan yang rahasia atau dirahasiakan. Dikatakan sebagai pernikahan yang dirahasiakan karena prosesi pernikahan semacam ini sengaja disembunyikan dari public dengan berbagai alasan, dan biasanya hanya dihadiri oleh kalangan terbatas keluarga dekat, tidak dimeriahkan dalam bentuk resepsi walimatul ursy secara terbuka untuk umum.
Apabila kita berpedoman dari pengertian etimologis nikah sirri sebagaimana tersebut di atas, maka setidaknya ada 3 (tiga) bentuk atau model nikah sirri yang dilakukan dalam masyakat, yaitu:
Pertama: pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita yang sudah cukup umur yang dilangsungkan di hadapan dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah namun hanya dihadiri oleh kalangan terbatas keluarga dekat, tidak diumumkan dalam suatu resepsi walimatul ursy.
Kedua, pernikahan antara seroang pria dan seorang wanita yang masih di bawah umur menurut undang-undang, kedua-duanya masih bersekolah. Pernikahan ini atas inisiatif dari orang tua kedua belah pihak calon suami isteri yang sepakat menjodohkan anak-anak mereka dengan tujuan untuk lebih memastikan perjodohan dan menjalin persaudaraan yang lebih akrab. Biasanya setelah akad nikah mereka belum kumpul serumah dulu. Setelah mereka tamat sekolah dan telah mencapai umur perkawinan, lalu mereka dinikahkan lagi secara resmi di hadapan PPN yang menurut istilah jawa disebut “munggah”. Pernikahan semacam ini pernah terjadi di sebagian daerah di Jawa Tengah pada tahun 1970an ke bawah.
Ketiga, model pernikahan antara seroang pria dan seroang wanita yang sudah cukup umur menurut undang-undang akan tetapi mereka sengaja melaksanakan perkawinan ini di bawah tangan, tidak dicatatkan di KUA dengan berbagai alasan. Pernikahan ini mungkin terjadi dengan alasan menghemat biaya, yang penting sudah dilakukan menurut agama sehingga tidak perlu dicatatkan di KUA. Atau mungkin, pernikahan itu dilakukan oleh seseorang yang mampu secara ekonomi, akan tetapi karena alasan tidak mau repot dengan segala macam urusan administrasi dan birokrasi sehingga atau karena alasan lain, maka ia lebih memilih nikah sirri saja.
Dari tiga model pernikahan sirri tersebut di atas, pernikahan sirri model terakhir adalah yang paling relevan dengan topic bahasan dalam tulisan ini. Dengan demikian, yang dimaksud dengan Nikah Sirri dalam tulisan ini ialah suatu pernikahan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau dengan kata lain disebut dengan Nikah di bawah tangan.
Perlu ditambahkan bahwa terminologi nikah sirri, dengan demikian, dapat dipandang sebagai sebuah nomenklatur dalam hazanah hukum Islam dan sebenarnya telah dikenal di kalangan para ulama, setidaknya sejak zaman Imam Malik bin Anas. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa lalu berbeda pengertiannya dengan nikah sirri pada masa sekarang. Pada masa dahulu yang dimaksud dengan nikah sirri, yaitu pernikahan yang memenuhi syarat dan rukunnya menurut syari'at, namun tidak dipublikasikan dalam bentuk walimatul-'ursy. Adapun nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Islam Indonesia sekarang ialah pernikahan yang dilakukan menurut hukum Islam, tetapi tidak dilakukan di hadapan PPN dan/atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, sehingga tidak memperoleh akte nikah sebagai satu-satunya bukti legal formal.
C. HUKUM MELAKUKAN PERKAWINAN
            Dalam kajian fiqih Islam terdapat beberapa pendapat para ulama mengenai hukum pernikahan. Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa segolongan fuqaha’, yakni jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa nikah itu hukumnya sunnah. Golongan zhahiriyah berpendapat bahwa nikah itu wajib. Para ulama Malikiyah mutaakhirrin berpendapat bahwa nikah itu wajib untuk sebagian orang, sunnah untuk sebagian lainnya dan mubah untuk segolongan yang lain.[5] Al-Jaziry mengatakan bahwa sesuai dengan keadaan orang yang melakukan perkawinan, hukum nikah berlaku untuk hukum-hukum syara’ yang lima, adakalanya wajib, haram, makruh, sunnah (mandub) dan adakalanya mubah. Ulama Syafiiyah mengatakan bahwa hukum asal nikah adalah mubah, di samping ada yang sunnat, wajib, haram dan makruh.[6] Di Indonesia umumnya memandang hukum asal melakukan perkawinan ialah mubah. Hal ini banyak dipengaruhi oleh pendapat ulama Syafi’iyah. Untuk mengetahui lebih jelas status masing-masing hukum nikah sesuai dengan kondisi al ahkam al khamsah, berikut ini akan ditelaah secara sekilas:
1. Melakukan Perkawinan Yang Hukumnya Wajib
            Bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk kawin dan dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina seandainya tidak kawin maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah wajib. Hal ini didasarkan pada rasionalitas hukum bahwa setiap muslim wajib menjaga diri untuk tidak berbuat yang terlarang. Jikan penjagaan diri itu harus dengan melakukan pernikahan, sedangkan menjaga diri itu wajib, maka hukum melakukan pernikahan itu wajib sesuai dengan kaidah: Sesuatu yang wajib tidak sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu hukum wajib juga.
2. Melakukan Perkawinan Yang Hukumnya Sunnah 
            Bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk melangsungkan perkawinan tetapi kalau tidak kawin tidak dikhawatirkan berbuat zina, maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah sunnah.
3. Melakukan Perkawinan yang Hukumnya Haram  
Bagi orang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan serta tanggungjawab untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam rumah tangga sehigga bila melangsungkan perkawinan akan terlantarlah dirinya dan isterinya, maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah haram.
4. Melakukan Perkawinan yang Hukumnya Makruh
            Bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan perkawinan juga cukup mempunyai kemampuan untuk menahan diri sehingga tidak memungkinkan dirinya tergelincir berbuat zina sekiranya tidak kawin. Hanya saja orang ini tidak mempunyai keinginan yang kuat untuk dapat memenuhi kewajiban suami isteri dengan baik.
5. Melakukan Perkawinan Yang Hukumnya Mubah 
Bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukannya, tetapi apabila tidak melakukannya tidak dikhawatirkan akan berbuat zina dan bila melakukannya juga tidak akan menterlantarkan isteri. Perkawinan orang tersebut hanya didasarkan untuk memenuhi kesenangan bukan dengan tujuan menjaga kehormatan agamanya dan membina keluarga sejahtera.
D. PERMASALAHAN PERKAWINAN SIRRI
Kalau kita cermati uraian tentang hukum nikah yang terdiri dari lima kategori hukum tersebut di atas dalam mana tidak ditemukan bahasan mengenai larangan nikah sirri atau nikah di bawah tangan. Dengan kata lain, keadaan “sirri” - dalam arti tidak dilangsungkan dan dicatatkan di hadapan PPN - bukan menjadi factor penyebab sah atau tidaknya suatu perkawinan tersrebut. Dengan demikian, secara linier dapat dipahami bahwa hukum pernikahan sirri pada dasarnya juga tidak terlepas dari kategori hukum perkawinan tersebut, yaitu adakalanya wajib, sunnah, makruh, sunnah dan mubah.
Apabila kondisi seperti tersebut di atas dihubungkan dengan ketentuan hukum perkawinan di Indonesia, tentu tidak sejalan dengan semangat ketentuan hukum positif Indonesia yang menentukan bahwa perkawinan di samping harus dilakukan secara sah menurut tatacara agamanya, juga harus dicatat oleh pejabat yang berwenang (vide Ps. 2 ayat (1) dan (2) UU No.1 Th.1974, jo. Ps. 4 dan Ps.5 ayat (1) dan (2) KHI.
Permasalahannya adalah, bagaimanakah penerapan hukum perkawinan terhadap masayarakat muslim Indonesia, dan bagaimana kedudukan nikah sirri dalam perspektif hukum positif Indonesia dan hukum Islam yang bersifat komprehensif?
D. PEMBAHASAN MASALAH
            Untuk membahas permasalahan atau problematika nikah sirri dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam, perlu kita telaah dua hal pokok yakni, pertama tentang factor penyebab nikah sirri dan kedua tentang kedudukan hukum nikah sirri dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam.
1. Faktor Penyebab Nikah Sirri
            Fenomena pernikahan di bawah tangan atau nikah sirri bagi umat Islam di Indonesia masih terbilang banyak. Bukan saja dilakukan oleh kalangan masyarakat bawah, tapi juga oleh lapisan masyarakat menengah keatas. Sebut saja kasus nikah sirri Aceng Fikri, mantan Bupati Garut dan kasus nikah sirri Syekh Puji beberapa tahun silam. Kondisi demikian terjadi karena beberapa factor yang melatarbelakanginya. Tentu saja, untuk mengetahui berapa besar persentase pelaku nikah sirri dan factor apa saja yang menjadi pemicu terjadinya pernikahan sirri tersebut masih memerlukan penelitian yang seksama. Akan tetapi secara umum nikah sirri dapat disebabkan oleh beberapa factor, yaitu:
a. Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman Hukum Masyarakat
            Masih banyak di antara masyarakat kita yang belum menyadari dan memahami sepenuhnya betapa pentingnya pencatatan perkawinan. Kalaupun dalam kenyataannya perkawinan itu dicatatkan di KUA sebagian dari mereka boleh jadi hanya sekedar ikut-ikutan belaka. Atau mungkin mereka menganggapnya sebagai tradisi yang lazim dilakukan oleh masyarakat setempat. Barangkali pencatatan perkawinan itu hanya dipandang sekedar soal administrasi, belum dibarengi dengan kesadaran sepenuhnya akan segi-segi manfaat dari pencatatan perkawinan tersebut. Padahal pencatatan perkawinan yang merupakan perintah undang-undang itu sesungguhnya mempunyai tujuan penting, yakni proses dokumentasi atas perbuatan hukum perkawinan itu sendiri sehingga kemudian akan memberikan perlindungan hukum bagi suami isteri yang bersangkutan beserta anak turunnya di kemudian hari, sehingga dimulai dari terbentuknya keluarga sebagai unit masyarakat terkecil yang tertib hukum akan tercipta kehidupan masyarakat bangsa yang madani.
            Permasalahannya ialah, mengapa begitu rendah kesadaran dan pemahaman hukum sebagian masyarakat Indonesia dalam hal pencatatan perkawinan dan bagaimana upaya kita untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi mereka. Semua itu tentu merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah yang memposisikan dirinya sebagai Negara hukum dan keseluruhan bangsa Indonesia sebagai masyarakat hukum. Kalau suatu kelompok masyarakat dalam suatu wilayah hukum di Indonesia belum mempunyai kesadaran dan pemahaman hukum yang tinggi, hal ini tentu bukan semata-mata kesalahan masyarakat itu sendiri melainkan juga disebabkan kurang maksimalnya peran dan upaya lembaga pemerintahan yang terkait dalam memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang betapa pentingnya mencatatkan perkawinan mereka.
            Sebagai contoh (sample) rendahnya kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya mencatatkan perkawinan, berdasarkan pengamatan penulis, dapat dilihat di beberapa Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Utara Propinsi Sumatera Utara dan di beberapa Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Lampung Utara Propinsi Bandar Lampung. Menurut pengamatan penulis, ketika penulis masih bertugas di kedua daerah tersebut, ternyata ditemukan fakta yang cukup mencengangkan, yaitu ternyata masih terdapat begitu banyak masyarakat yang perkawinannya tidak dicatat oleh KUA setempat. Hal ini dapat diketahui dengan banyaknya masyarakat yang mengajukan permohonan pengesahan perkawinan (isbat nikah) ke Pengadilan Agama setempat untuk mendapatkan pengesahan perkawinan mereka secara hukum Negara dalam sebuah program sidang keliling. Salah satu fakta yang menarik, bahwa mereka tidak mencatatkan perkawinannya antara lain adalah karena alasan mahalnya biaya pencatatan perkawinan. Fenomena mahalnya biaya pencatatan perkawinan ini harus jadi catatan penting bagi para pengambil keputusan untuk menekan biaya pencatatan perkawinan seminimal mungkin agar kelompok masyarakat bawah tidak terhalang kepentingannya untuk memperoleh akte nikah. Terlebih lagi pernikahan dalam Islam adalah ibadah, sehingga sangat patut untuk dipermudah dan dibebaskan dari semua biaya pencatatan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, banyaknya perkara permohonan isbat nikah tersebut menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat justeru mulai bangkit. Diharapkan dimulai dari meningkatnya kesadaran tersebut merupakan awal yang baik bagi terciptanya kesadaran masyarakat secara keseluruhan di kawasan daerah tersebut. Karena dengan kesadaran ini setidaknya kalau mereka menikahkan anak-anaknya nanti tidak akan mengulangi lagi kesalahan yang sama yang pernah mereka lakukan.
b. Sikap Apatis Sebagian Masyarakat Terhadap Hukum
            Sebagian masyarakat ada yang bersikap masa bodoh terhadap ketentuan peraturan yang menyangkut perkawinan. Kasus pernikahan Syekh Puji dengan perempuan di bawah umur bernama Ulfah dan kasus pernikahan sirri Aceng Fikri, mantan Bupati Garut, sebagaimana terkuak di media massa merupakan contoh nyata sikap apatis terhadap keberlakuan hukum Negara. Dari pemberitaan media massa tersebut, dapat kita pahami terdapat dua hal yang diabaikan oleh Syekh Puji maupun Aceng Fikri yaitu, pertama, pernikahan tersebut merupakan poligami yang tidak melalui izin di pengadilan, dan kedua, dalam kasus pernikahan sirri Syekh Puji, beliau tidak mau mengajukan permohonan dispensasi kawin meskipun calon isteri tersebut masih di bawah umur menurut undang-undang perkawinan.
            Sikap apatisme semacam itu, terutama yang dilakukan oleh public figure, sungguh merupakan hambatan besar bagi terlaksananya keberlakuan hukum. Karena apa yang dilakukan oleh seorang tokoh masyarakat, biasanya akan dicontoh oleh mereka yang mengidolakannya. Oleh karena itu penanganan secara hukum atas kasus yang menimpa Syekh Puji dan Aceng Fikri adalah tepat agar tidak menjadi preseden buruk bagi bangsa Indonesia yang saat ini sedang berusaha memposisikan supremasi hukum dalam sebuah Negara hukum yang bernama Indonesia.
c. Ketentuan Pencatatn Perkawinan Yang Tidak Tegas
            Sebagaimana kita ketahui, ketentuan pasal 2 UU No.1 / 1974 merupakan azas pokok dari sahnya perkawinan. Ketentuan ayat (1) dan (2) dalam pasal tersebut harus dipahami sebagai syarat kumulatif, bukan syarat alternative sahnya suatu perkawinan. Dari norma hukum tersebut sebenarnya sudah cukup menjadi dasar bagi umat Islam terhadap wajibnya mencatatkan perkawinan mereka. Akan tetapi ketentuan tersebut mengandung kelemahan karena pasal tersebut multi tafsir dan juga tidak disertai sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Dengan kata lain ketentuan pencatatan perkawinan dalam undang-undang tersebut bersifat tidak tegas dan ambigu. Itulah sebabnya revisi UUP sudah saatnya dilakukan secepatnya.
            Menurut catatan penulis, pemerintah telah lama membuat RUU Hukum Terapan Pengadilan Agama Bidang Perkawinan yang sampai saat ini belum disahkan di parlemen. Dalam RUU tersebut kewajiban pencatatan perkawinan dirumuskan secara jelas dan disertai sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya. Dalam Pasal 4 RUU tersebut menegaskan bahwa: setiap perkawinan wajib dicatat oleh PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pasal 5 ayat (1) menyatakan: untuk memenuhi ketentuan pasal 4, setiap perkawinan wajib dilangsungkan di hadapan PPN. Kewajiban pencatatan sebagaimana ketentuan pasal 4 dan pasal 5 ayat (1) tersebut disertai ancaman pidana bagi yang melanggarnya.
Ketentuan pidana yuang menyangkut pelanggaran pencatatn perkawinan tersebut dinyatakan dalam Pasal 141 RUU tersebut menyebutkan: setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukumuan kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 145 RUU menyatakan: PPN yang melanggar kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dikenai hukuman kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Pasal 146 RUU menyatakan: setiap orang yang melakukan kegiatan perkawinan dan bertindak seolah-olah sebagai PPN dan/atau wali hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 21 dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Dengan demikian, ketidak-tegasan ketentuan pencatatan dalam undang-undang yang berlaku selama ini masih memberi ruang gerak yang cukup luas bagi pelaksanaan nikah sirri bagi sebagian masyarakat yang melakukannya. Hal tersebut juga menjadi salah satu factor penyebab terjadinya pernikahan sirri.
d. Ketatnya Izin Poligami
            UU No.1/1974 menganut azas monogami, akan tetapi masih memberikan kelonggaran bagi mereka yang agamanya mengizinkan untuk melakukan poligami (salah satunya agama Islam) dengan persyaratan yang sangat ketat. Seseorang yang hendak melakukan poligami hanrus memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternative yang ditentukan secara limitative dalam undang-undang., yaitu:
  1. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  2. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. isteri tidak dapat melahirkan keturunan (ps.4 ayat (2) UU 1/1974)
Sebaliknya pengadilan akan mempertimbangkan dan akan memberi izin poligami bagi seseorang yang memohonnya apabila terpenuhi syarat kumulatif sebagai berikut:
  1. adanya persetujuan dari isteri/isteri-siterinya;
  2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-siteri dan anak-anak mereka;
  3. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri dan anak-anak mereka;
Dalam hal adanya persetujuan isteri/isteri-iserinya dapat dilihat dengan mudah karena di samping ada persetujuan tertulis juga si isteri pertama harus datang secara in persona di persidangan untuk menyatakan persetujuannya. Adapun yang dimaksud mampu menjamin keperluan hidup bagi isteri-isteri dan anak-anaknya adalah sangat relative sifatnya. Demikian pula suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya adalah sangat subjektif sifatnya, sehingga akan bergantung pada rasa keadilan hakim sendiri.
Bila kita telaah sulitnya untuk dipenuhinya syarat-syarat tersebut di atas oleh seorang suami, maka hal tersebut dapat menimbulkan: perkawinan “clandestine” dan hidup bersama (samenleven). Perkawinan “clandestine” adalah perkawinan yang pelangsungannya secara sah memenuhi syarat, akan tetapi terdapat cacat yuridis di dalamnya.[7] Misalnya seorang calon suami dalam pemberitahuan kehendak kawin mengaku jejaka atau menggunakan izin palsu.
Ketatnya izin poligami juga menyebabkan yang bersangkutan lebih memilih nikah di bawah tangan atau nikah sirri karena pelangsungan (tata cara) pernikahan di bawah tangan lebih sederhana dan lebih cepat mencapai tujuan yaitu kawin itu sendiri.
Khusus bagi pegawai negeri baik sipil maupun militer, untuk dapat poligami kecuali harus memenuhi syarat tersebut di atas juga harus memperoleh izin atasan yang berwenang, sesuai dengan PP No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS jo. PP 45/1990. Demikian pula bagi TNI harus memperoleh izin dari atasannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga bagi yang bersangkutan wajib menempuh proses panjang.
Sulit dan lamanya proses serta hambatan berupa birokrasi dalam pemberian izin memang bertujuan untuk memperkuat secara selektif akan perkenan poligami bagi PNS serta menghindari kesewenang-wenangan dalam hal kawin lebih dari satu, sehingga PNS diharapkan jadi contoh dan teladan yang baik sesuai dengan fungsinya sebagai abdi Negara dan abdi masyarrakat. Akibat larangan berpoligami atau sulitnya memperoleh izin poligami justru membuka pintu pelacuran, pergundikan, hidup bersama dan poligami illegal.[8]
Menurut Soetojo, dengan berlakunya UU 1/1974 angka kawin lebih dari satu (poligami: Pen) menunjukkan menurun drastis[9] namun poligami illegal dengan segala bentuknya semakin banyak, yang disebabkan oleh:[10]
  1. 1.tidak adanya kesadaran hukum yang tinggi dari masyarakat;
  2. 2.bagi mereka yang terikat oleh pengetatan tertentu karena kedinasannya dibayangi oleh rasa takut kepada atasan di samnping prosedurnya yang terlalu lama dan sulit;
  3. 3.tidak adanya tindakan yang tegas terhadap poligami illegal;
Bentuk poligami illegal yang banyak dijumpai dalam masyarakat ialah:
  1. 1.hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dan sering dikenal dengan sebutan: hidup bersama, pergundikan, wanita simpanan;
  2. 2.bagi mereka yang beragama Islam, melakukan poligami tanpa pencatatan nikah.
Hasil penelitian Soetojo tersebut terakhir menunjukkan bahwa ketatnya izin poligami merupakan salah satu factor timbulnya pernikahan di bawah tangan, alias tidak dicatat, alias nikah sirri.
2. Kedudukan Hukum Nikah Sirri Dalam Pespektif Hukum Positif dan Hukum Islam
            Dari sudut pandang hukum yang berlaku di Indonesia, nikah sirri merupakan perkawinan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No.1/1974 Jo. Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KHI, suatu perkawinan di samping harus dilakukan secara sah menurut hukum agama, juga harus dicatat oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dalam perspektif peraturan perundang-undangan, nikah sirri adalah pernikahan yang tidak mempunyai kekuatan hukum. Perkawinan yang tidak memiliki kekuatan hukum berdampak yuridis terhadap hak-hak pelayanan publik oleh instansi yang berwenang bagi pelakunya. Mereka tidak memperoleh perlindungan dan pelayanan hukum oleh instansi yang berwenang sebagaimana mestinya. Perkawinan mereka tidak diakui dalam daftar kependudukan, bagi anak-anak mereka tidak dapat memperoleh akte kelahiran dan seterusnya. Dengan kata lain, pernikahan sirri banyak membawa madharat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedangkan mencatatkan perkawinan lebih banyak mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu peraturan perundang-undangan menentukan bahwa setiap perkawinan harus dilakukan di hadapan pejabat dan dicatat dalam register yang disediakan untuk itu. Keharusan dilaksanakan di hadapan pejabat dan dicatat dikandung maksud agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum.
Bagi umat Islam Indonesia, ada dua persyaratan pokok yang harus kita kondisikan sebagai syarat kumulatif, yang menjadikan perkawinan sah menurut hukum positif, yaitu: pertama, perkawinan harus dilakukan menurut hukum Islam, dan kedua, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh PPN sesuai UU No.22/1946 jo. UU No.32/1954. Dengan demikian, tidak terpenuhinya salah satu dari ketentuan dalam pasal 2 tersebut menyebabkan perkawinan batal atau setidaknya cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Berdasarkan logika hukum dari pasal 2 ayat 1 UUP tersebut dapat ditarik kaidah hukum bahwa sah tidaknya perkawinan hanya ditentukan oleh ajaran agama, bukan oleh undang-undang. Dengan demikian yang memiliki otoritas menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan adalah Syari’ (pembuat syari’at), bukan manusia atau kelompok manusia, baik melalui legislasi ataupun yurisprudensi. Dengan demikian perkawinan yang sah menurut agama maka sah menurut peraturan perundang-undangan. Tidak ada dikhotomi antara hukum agama dan hukum negara. Oleh karena itu pemahaman terhadap ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (2) harus bersifat integral kumulatif, bukan parsial fakultatif.
            Akan tetapi sebaliknya, kalau ketentuan pasal tersebut masih dipahami sebagai syarat fakultatif, maka perkawinan dianggap sah meskipun hanya dilakukan menurut hukum agama dan tidak dicatatkan di KUA. Permasalahan hukum mengenai sah atau tidaknya suatu perkawinan yang tidak dicatatkan akan selalu menjadi polemic berkepanjangan selama ketentuan undang-undangnya sendiri tidak mengaturnya secara tegas. Yang terpenting bagi umat Islam adalah bahwa pemahaman masyarakat terhadap hukum Islam harus bersifat komprehensif sesuai dengan karakteristik hukum Islam itu sendiri.
Pertanyaan selanjutnya adalah, apa dasar hukum syar’inya pembuat undang-undang mengharuskan pencacatan sebuah perkawinan, padahal pada masa Rasulullah saw maupun pada zaman Khulafa al Rasyidin belum dikenal adanya pencatatan perkawinan tersebut?
Bagi umat Islam, kepentingan pencatatan itu sendiri sebenarnya mempunyai dasar hukum Islam yang kuat mengingat perkawinan adalah suatu ikatan atau perjanjian luhur dan merupakan perbuatan hukum tingkat tinggi. Artinya Islam memandang perkawinan itu lebih dari sekedar ikatan perjanjian biasa. Dalam Islam, perkawinan itu merupakan perjanjian yang sangat kuat (mitsaqan ghalidhan). Dengan kata lain, akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21:

Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

Menurut para Ulma Islam kontemporer, sekurang-kurangnya ada dua alasan hukum yang dijadikan dasar perintah pendaftaran/pencatatan nikah. Pertama, berdasarkan qiyas (analogi) dan kedua atas dasar maslahah mursalah (utility).
Keharusan mencatatkan perkawinan untuk pembuatan akte nikah, dalam hukum Islam, danalogikan kepada pencatatan dalam masalah transaksi utang-piutang yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatnya. Hal tersebut ditegaskan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 282:


Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.

Berdasarkan dua firman Allah tersebut di atas dapat diambil sebuah logika hukum sederhana namun pasti, yakni bagaimana mungkin pernikahan sebagai sebuah ikatan yang sangat kuat tidak perlu dicatatkan? Sedangkan ikatan perjanjian biasa, misalnya semacam utang piutang saja perlu dicatat, mengapa ikatan perkawinan yang merupakan perjanjian luhur dibiarkan berlangsung begitu saja tanpa adanya pencatatan oleh pejabat yang berwenang. Adalah ironi bagi umat Islam yang ajaran agamanya mengedepankan ketertiban dan keteraturan tapi mereka mengabaikannya.
Di samping itu, Allah SWT berfirman dalam QS. An Nisa’ Ayat: 59 yang berbunyi sebagai berikut:
 Artinya : Wahai orang yang beriman taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan Ulil Amri diantara kalian.
Berdasarkan dalil Firman Allah SWT QS An Nisa: 59 tersebut di atas, dapat ditarik garis tegas tentang adanya beban hukum “wajib” bagi orang-orang yang beriman untuk taat kepada Allah , taat kepada Rasul SAW dan taat kepada Ulil Amri. Sampai pada tahapan ini kita semua sepakat bahwa sebagai umat yang beriman memikul tanggung jawab secara imperative (wajib) sesuai perintah Allah SWT tersebut. Akan tetapi ketika Ulil Amri dipahami sebagai sebuah pemerintah/Negara, termasuk di dalamnya perintah untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pencatatan pernikahan, maka oleh sebagian umat Islam terjadi penolakan terhadap pemahaman tersebut sehingga kasus pernikahan di bawah tangan masih banyak terjadi dan dianggap sebagai hal yang tidak melanggar ketentuan hukum syara’. Permasalahan masih banyaknya nikah sirri di kalangan umat Islam adalah terletak pada pemahaman siapakah yang dimaksud Ulil Amri dalam ayat tersebut di atas. Ada banyak pendapat mengenai siapakah ulil amri itu, antara lain ada yang mengatakan bahwa ulil amri adalah kelompok Ahlul Halli Wa Aqdi dan ada pula pendapat yang mengatakan bahwa ulil amri adalah pemerintah. Dalam tulisan ini, idealnya tidak memperdebatkan tentang siapakah Ulil Amri itu. Yang perlu dikedepankan adalah bahwa pemahaman terhadap hukum Islam itu harus komprehensif sesuai dengan katakteristik hukum Islam itu sendiri.
Komprehensifitas (dari hukum Islam) itu dapat dilihat dari keberlakuan hukum dalam Islam di mayarakat, sebagaimana yang dikemukakan oleh Yusuf Qardhawi, yaitu bahwa: Hukum tidak ditetapkan hanya untuk seseorang individu tanpa keluarga, dan bukan ditetapkan hanya untuk satu keluarga tanpa masyarakat, bukan pula untuk satu masyarakat secara terpisah dari masyarakat lainnya dalam lingkup umat Islam, dan ia tidak pula ditetapkan hanya untuk satu bangsa secara terpisah dari bangsa-bangsa di dunia yang lainnya, baik bangsa penganut agama ahlulkitab maupun kaum penyembah berhala (paganis).[11]
Dalam konteks ini perlu kiranya memahami penalaran hukum pada ayat tersebut di atas secara komprehensif. Oleh sebab itu, pendekatan terhadap penalaran makna Ulil Amri dalam hubungannya dengan kewajiban pencatatan perkawinan bagi umat Islam, dapat kita pahami bahwa Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan itu adalah merupakan produk legislasi nasional yang proses pembuatannya melibatkan berbagai unsur mulai dari Pemerintah, DPR, Ulama dan kaum cerdik pandai serta para ahli lainnya yang keseluruhannya merupakan Ahlul Halli wal Aqdi. Dengan demikian, apabila Undang-undang memerintahkan setiap perkawinan harus dicatat, maka wajib hukumnya bagi umat Islam di Indonesia untuk mengikuti ketentuan undang-undang tersebut.
Pernikahan bagi umat Islam adalah sebuah keniscayaan dan ia merupakan sesuatu perbuatah hukkum yang haq. Oleh karena pernikahan adalah suatu kebenaran (haq) dalam Islam, maka perlu ada nizham atau system hukum Negara yang mengaturnya. Sungguh sangat tepat penulis nukilkan Atsar dari Sayyidina Ali r.a.:
الحق بلا نظام سيغلبه الباطل باالنظام
Artinya : Sesuatu yang hak tanpa nizham (system aturah hukum yang baik) akan dikalahkan oleh kebatilan dengan nizham.
E. PENUTUP
Pernikahan sirri (pernikahan di bawah tangan) tidak mempunyai kekuatan hukum. Jadi, pernikahan sirri merupakan perbuatan hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum dalam sebuah Negara hukum bernama Indonesia. Oleh sebab itu masyarakat Islam Indonesia harus menghindari praktek perkawinan di bawah tangan atau nikah sirri. Pencatatan perkawinan adalah wajib hukumnya, bukan saja dipandang dari sudut pandang hukum positif melainkan juga dalam perspektif hukum Islam itu sendiri. Dengan demikian pencatatan perkawinan bukan sekedar merupakan pelaksanaan hukum administrasi Negara tetapi wajib secara syar’i.
Perkawinan merupakan awal terbentuknya unit keluarga terkecil dari sebuah bangsa besar Indonesia. Oleh karena itu penguatan aturan hukum perkawinan merupakan keniscayaan bagi bangsa Indonesia. Pandangan masyarakat terhadap “nikah sirri adalah perbuatan yang sah-sah saja” perlu diluruskan agar tidak menjadi preseden buruk bagi generasi masa depan. Semoga bermanfaat..
Wallahu a’lam bis shawab.


DAFTAR BACAAN

  1. 1.Al Quran Al Karim
  2. 2.Abd.Rahman Gazaly, Fiqh Munakahat, Jakarta, Kencana, 2006, hlm 7
  3. 3.Abddullah bin Nuh dan Umar Bakri, Kamus Arab Indonesia Inggris, Jakarta, Penerbit Mutiara, MCMLXXIV, hlm132
  4. 4.Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta, Balai Pustaka, 2001, hal 518 bandingkan dengan
  5. 5.Ditbinpapera Islam, Himpunan Peraturan Perundang- Undangan Dallam Lingkungan Peradilan Agama, Tahun 2001 ;
  6. 6.Muhammad bin Ismail Al-Kahlany, Subul Al Salam, Bandung; Dahlan, tt, Jilid 3 hlm 109
  7. 7.Prof.DR.R.Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya, 1994, hlm 51
  8. 8.Yusuf Qardhawi, Pengantar Kajian Islam: Studi Analistik Komprehensif Tentang Pilar-pilar Substansial, Karakteristik, Tujuan dan Sumber Acuan Islam, diterjemahkan oleh Setiawan Budi Utomo, Cet.4, Jakarta, Pustaka Alkautsar, 2000, hal 156
----jmz----
           


[1] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta, Balai Pustaka, 2001, hal 518
[2] Lihat Muhammad bin Ismail Al-Kahlany, Subul Al Salam, Bandung; Dahlan, tt, Jilid 3 hlm 109
[3] Abd.Rahman Gazaly, Fiqh Munakahat, Jakarta, Kencana, 2006, hlm 7
[4] Abddullah bin Nuh dan Umar Bakri, Kamus Arab Indonesia Inggris, Jakarta, Penerbit Mutiara, MCMLXXIV, hlm132
[5] Abd.Rahman Gazaly, Op Cit, hlm 16
[6] Ibid, hlm 18
[7] Prof.DR.R.Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya, 1994, hlm 51
[8] Ibid, hlm 53
[9] Hasil penelitian Soetojo dapat dilihat pada tabel I dan II, dalam tabel penelitian tersebut mengambil sample kodya Surabaya antara tahun 1976 s.d. 1985. Terlihat penurunan cukup drastis yaitu pada tahun 1976 nikah sebanyak 9345 poligami 50 dan pada tahun 1985 nikah sebanyak 10604 poligami 3, sebagaimana dimuat dalam buku: Pluralisme Dalam Peraturan Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, hlm 169
[10] Ibid
[11]Yusuf Qardhawi, Pengantar Kajian Islam: Studi Analistik Komprehensif Tentang Pilar-pilar Substansial, Karakteristik, Tujuan dan Sumber Acuan Islam, diterjemahkan oleh Setiawan Budi Utomo, Cet.4, Jakarta, Pustaka Alkautsar, 2000, hal 156

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar