KEDUDUKAN ADAT DALAM HUKUM ISLAM
Perkembangan suatu hukum berkaitan
dengan masyarakat, sebab lahirnya dasar pertma hukum Islam adalah dengan
hanya berkumpulnya lebih dari satu orang di satu lingkungan di mana
antar individu dari ini terjadi hubungan ikatan yang membutuhkan
pengaturan.
Lahirnya dasar peraturan ini
adalah akibat dari hasil pemikiran manusia dalam mewyjudkan penyelesaian
perselisihan-perselisihan pertma yang terjadi dalam masyarakat tersebut
dengan penyelesaian yang merealisasikan keadaan dan membantu
terwujudnya ketentraman dan keteraturan. Jika perselisihan ini berulang
lagi setelah, maka mengharuskan untuk mengikuti apa yang telah dibuat
untuknya tentang penyelesaian yang disetujiu. Di mana mengikuti
penyelesaian ini pada mulanya diserahkan kepada orang-orang yang
mempunyai peranan di dalam masyarakat tersebut karena memperhatikan
keistimewaan-keistimewaan yang mereka miliki, hingga dimasyarakat
tersebut muncul keyakinan adat akan keharusan megikutinys, sehingga ia
sudah menjadi kaidah hukum yang meralisasikan dalam masyarakat.
Dengan
demikian, adat merupakan sumber hukum pertama dalam sejarah kemanusian,
sebab adat merupakan sumber inspirasi dalam masyarakat.
Adpaun yang
berkaitan dengan syari’at Islam, meskipun berkurangnya otoritas tradisi
yang dahulunya berlaku pada masa jahiliyah dengan tegaknya nash syari’ah
sebagai sumber hukum resmi bagi hukum Islam, maka adat dalam pandangan
fiqih Islam masih dinilai sengai sumber penting di dalamnya, hingga
sebgain ulama mangatakan sesungguhnya adat adlah dalildasar yang
dijadiikan Allah sebagai landasan hukum dan menghubungkan halal dan
haram.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa diantara dalil syar’i dalam
Islam terdapat yang menilai tradisi sebagai sumber pelengkapa bagi
nash-nash syari’ah sebbgaimana dalam firman Allah Q.S. al-A’raf ayat 199
Artinya: “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang berbuat yang ma’ruf”.
Kata
ma’ruf dalam ayat di atas berkaitan dengan makna bahasa yaitu sesuatu
yang baik. Hanya saja demikian itu tidak jauh berbeda antara makna
tradisi dan dalam fiqih, yaitu tradisi individu-individu masyarakat
dalam pekerjaaan muamalah mereka. Sebab apa yang dikenal kepadanya
sehingga merupakan hal-hal yang diunggap baik secara syar’i. Dalam hal
ini sebagian ulama menebutkan dalil dari hadits Nabi yang artinya
sebagai berikut :
“Apa yang baik oleh kaum muslimin, maka dia dipandang baik oleh Allah”.
0 komentar:
Posting Komentar