Selasa, 24 September 2013

KEDUDUKAN ADAT DALAM HUKUM ISLAM

KEDUDUKAN ADAT DALAM HUKUM ISLAM

Perkembangan suatu hukum berkaitan dengan masyarakat, sebab lahirnya dasar pertma hukum Islam adalah dengan hanya berkumpulnya lebih dari satu orang di satu lingkungan di mana antar individu dari ini terjadi hubungan ikatan yang membutuhkan pengaturan.
Lahirnya dasar peraturan ini adalah akibat dari hasil pemikiran manusia dalam mewyjudkan penyelesaian perselisihan-perselisihan pertma yang terjadi dalam masyarakat tersebut dengan penyelesaian yang merealisasikan keadaan dan membantu terwujudnya ketentraman dan keteraturan. Jika perselisihan ini berulang lagi setelah, maka mengharuskan untuk mengikuti apa yang telah dibuat untuknya tentang penyelesaian yang disetujiu. Di mana mengikuti penyelesaian ini pada mulanya diserahkan kepada orang-orang yang mempunyai peranan di dalam masyarakat tersebut karena memperhatikan keistimewaan-keistimewaan yang mereka miliki, hingga dimasyarakat tersebut muncul keyakinan adat akan keharusan megikutinys, sehingga ia sudah menjadi kaidah hukum yang meralisasikan dalam masyarakat.
Dengan demikian, adat merupakan sumber hukum pertama dalam sejarah kemanusian, sebab adat merupakan sumber inspirasi dalam masyarakat.
Adpaun yang berkaitan dengan syari’at Islam, meskipun berkurangnya otoritas tradisi yang dahulunya berlaku pada masa jahiliyah dengan tegaknya nash syari’ah sebagai sumber hukum resmi bagi hukum Islam, maka adat dalam pandangan fiqih Islam masih dinilai sengai sumber penting di dalamnya, hingga sebgain ulama mangatakan sesungguhnya adat adlah dalildasar yang dijadiikan Allah sebagai landasan hukum dan menghubungkan halal dan haram.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa diantara dalil syar’i dalam Islam terdapat yang menilai tradisi sebagai sumber pelengkapa bagi nash-nash syari’ah sebbgaimana dalam firman Allah Q.S. al-A’raf ayat 199


Artinya: “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang berbuat yang ma’ruf”.
Kata ma’ruf dalam ayat di atas berkaitan dengan makna bahasa yaitu sesuatu yang baik. Hanya saja demikian itu tidak jauh berbeda antara makna tradisi dan dalam fiqih, yaitu tradisi individu-individu masyarakat dalam pekerjaaan muamalah mereka. Sebab apa yang dikenal kepadanya sehingga merupakan hal-hal yang diunggap baik secara syar’i. Dalam hal ini sebagian ulama menebutkan dalil dari hadits Nabi yang artinya sebagai berikut :
“Apa yang baik oleh kaum muslimin, maka dia dipandang baik oleh Allah”.

Senin, 23 September 2013

Pembidangan Fiqh Siyasah

Bidang fiqh siyasah meliputi siyasah dusturiyyah, maliyyah dan dauliyyah, uraian tersbut :
1. Siyasah Dusturiyyah; Makna dustur adalah asas, dasar atau pembinaan. Secara istilah diartikan kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerja sama antara sesama anggota masyarakat dalam sebuiah negara, baik tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi). Menurut Abdul Wahab Khallaf, prinsip-prinsip yang diletakkan dalam pembuatan undang-undang dasar ini adalah jaminan atas hak-hak asasi manusia setiap anggota masyarakat dan persamaan kedudukan semua orang di depan hukum, tanpa membedakan status manusia. Atjep Jazuli mengupas ruang lingkup bidang ini, menyangkut masalah hubungan timbal balik antara pemimpin dan rakyat maupun lembaga-lembaga yang berada di dalamnya. Karena terlalu luas, kemudian di arahkan pada bidang pengaturan dan perundang-undangan dalam persoalan kenegaraan. Lebih jauh Atjep Jazuli mempetakan bidang siyasah dusturiyah dalam persoalan; a). imamah, hak dan kewajibannya b). rakyat, hak dan kewajibannya c). bai’at d). waliyu al-’ahdi e). perwakilan f). ahlu halli wa al-’aqdi dan g). wuzarah dan perbandingannya.
Ada juga yang membidangkan kajian siyasah dusturiyah menjadi empat macam:
  1. Konstitusi; konstitusi disebut juga dusturi. Dalam konstitusi dibahas sumber-sumber dan kaedah perundang-undangan disuatu negara, baik berupa sumber material, sumber sejarah, sumber perundang-undangan maupun penafsiran. Sumber material adalah materi pokok undang-undang dasar. Inti sumber konstitusi ini adalahperaturan antara pemerintah dan rakyat. Latar belakang sejarah tidak dapat dilepaskan karena memiliki karakter khas suatu negara, dilihat dari pembentukan masyarakatnya, kebudayaan maupun politiknya, agar sejalan dengan aspirasi mereka. Pembentukan undang-undang dasar tersebut harus mempunyai landasan yang kuat, supaya mampu mengikat dan mengatur semua masyarakat. Penafsiran undang-undang merupakan otoritas ahli hukum yang mampu menjelaskan hal-hal tersebut. Misalnya UUD 1945.
  2. Legislasi; atau kekuasaan legislatif, disebut juga al-sulthah al-tasyri’iyyah; maksudnya adalah kekuasaan pemerintah Islam dalam membentuk dan menetapkan hukum. Kekuasaan ini merupakan salah satu kewenangan atau kekuasaan pemerintah Islam dalam mengatur masalah kenegaraan. Disamping itu ada kekuasaan lain seperti al-sulthah al-tanfidziyyah; kekuasaan eksekutif dan al-sulthah al-qadhaiyyah; kekuasaan yudikatif. Di Indonesia menggunakan model trias politica (istialah ini dipopulerkan oleh Montesquieu- Perancis, dan model kedaulatan rakyat yang dipopulerkan oleh JJ Rousseau- Swiss; suatu model kekuasaan yang didasari oleh perjanjian masyarakat, yang membela dan melindungi kekuasaan bersama di samping kekuasaan pribadi dan milik dari setiap orang. Tiga kekuasaan legislatif, yudikatif dan ekssekutif yang secara imbang menegaggkan teori demokrasi. Unsur-unsur legislasi dalam fiqh siyasah dapat dirumuskan sebagai berikut : a). Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan untuk menetapkan hukum yang akan diberlakukan dalam masyarkat Islam b). Masyarakat Islam yang akan melaksnakan c). Isi peraturan atau hukum yang sesuai dengan nilai dasar syari’at Islam.
  3. Ummah; disebut juga umat. Dalam konsep Islam, ummah diartikan dalam empat macam, yaitu a). bangsa, rakyat, kaum yang bersatu padu atas dasar iman/sabda Tuhan b). penganut suatu agama atau pengikut Nabi c) khalayak ramai dan d) umum, seluruh umat manusia. Orientalis Barat menganggap kata ummah tidak memiliki kata-kata yang sebanding dengannya, bukan nation (negara) atau nation state (negara-kebangsaan) lebih mirip dengan communuity (komunitas). Akan tetapi Abdul Rasyid Meton, guru besar dari Malaysia tetap menggap bahwa komunitas dengan ummah tidak sama. Community merupakan sekelompok masyarakat yang komunal memeliki persamaan kekerabatan, suku, budaya, wilayah dan bangsa, sedangkan ummah berlaku universal yang didasarkan persamaan agama, sehingga menembus ras, suku, bahasa maupun batas-batas geografis. Ummah diaktualisasikan melalui kesamaan ideologis yang disandarkan pada ke Esaan Allah yangterarah pada pencapaian kebahagiaan dunia akhirat. Kata-kata ummah yang bertumpu pada ajaran Al-Qur’an. Kata um berarti ibu sedangkan imam artinya pemimpin. Ibu dan pemimpin merupakan dua sosok yang menjadi tumpuan bagi seseorang ? masyarakat. Menurut ’Ali Syari’ati; ummah memiliki tiga arti, yaitu gerakan, tujuan dan ketetapan kesadaran. Makna selanjutnya adalah sekelompok orang yang berjuang menuju suatu tujuan yang jelas. Jika dikontekstualisasikan dengan makna ummah dalam terminologi makiyyah dan madaniyyah mempunyai arti sekelompok agama tawhid, orang-orang kafir dan manusia seluruhnya. Quraisy Shihab mengartikan ummah, sekelompok manusia yang mempunyai gerak dinamis, maju dengan gaya dan cara tertentu yang mempunyai jalan tertentu serta membutuhkan waktu untuk mencapainya. Dalam jangkauannya makna ummah juga berbeda dengan nasionalisme. Nasionalisme sering diartikan ikatan yang berdasar atas persamaan tanah air, wilayah, ras-suku, daerah dan hal-hal lain yang sempit yang kemudian menumbuhkan sikap tribalisme (persamaan suku – bangsa) dan primodialisme (paling diutamakan). Makna ummah lebih jauh dari itu. Abdul Rasyid kemudian membandingkan antara nasionalisme dan ummah.
1)        Ummah menekankan kesetiaan manusia karena sisi kemanusiannya, sedangkan nasionalisme hanya kepada negara saja.
2)        Legitimasi nalsionalisme adalah negara dan institusi-institusinya, sedangkan ummah adalah syari’ah.
3)        Ummah diikat dengan tawhid (keesaan Allah), adapun nasionalisme berbasisetnik, bahasa, ras dll.
4)        Ummah bersifat universal, sedangkan nasionalisme didasarkan teritorial.
5)        Ummah berkonsep persaudaraan kemanusiaan, adapun nasionalisme menolak kesatuan kemanusiaan.
6)        Ummah menyatukan ummat seluruh dunia Islam, sedangkan nasionalisme memisahkan manusia pada bentuk negara-negara kebangsaan.
  1. Syuro dan Demokarasi. Kata syuro akar kata dari syawara- musyawaratan, artinya mengeluarkan madu dari sarang lebah. Kemudian dalam istilah di Indonesia disebut musyawarah. Artinya segala sesuatu yang diambil/dikeluarkan dari yang lain (dalam forum berunding) untuk memperoleh kebaikan. Dalam Al-Qur’an kata syura ditampilkan dalam beberapa ayat. Dalam QS [2] al-Baqarah: 233 berarti kesepakatan. Dalam ’Ali ’Imran [3]:159 Nabi disuruh untuk bermusyawarah dengan para sahabatnya, berkenaan peristiwa Uhud. Adapun QS al-Syura [42]:38 umat Islam ditandaskan agar mementingkan musyawarah dalam berbagai persoalan. Format musyawarah dan obyeknya yang bersifat teknis, diserahkan kepada ummat Islam untuk merekayasa hal tersebut berdasarkan kepentingan dan kebutuhan. Menurut Quraisy Shihab, orang yang diajak musyawarah, sesuai hadits Nabi disaat memberi nasihat kepada ’Ali : Hai ’Ali, jangan musyawarah dengan penakut, ia kan mempersulit jalan keluar. Jangan dengan orang bakhil, karena dapat menghambat tujuanmu. Jangan dengan orang yang ambisi, karena akan menutupi keburukan. Wahai ’Ali, sesungguhnya takut, bakhil dan ambisi adalah bawaan yang sama, itu semua bersumber kepada buruk sangka kepada Allah.
Etika bermusyawarah bila berpedoman kepada QS Ali-’Imran [3]: 159 kira-kira dapat disimpulan; a) bersikap lemah lembut b) mudah memberi maaf, jika terjadi perbedaan argumentasi yang sama-sama kuat dan c) tawakkal kepada Allah. Hasil akhir dari musywarah kemudian diaplikasikan dalam bentuk tindakan, yang dilakukan secara optimal, sedangkan hasilnya diserahkan kepada kekuasaan Allah swt.
Demokrasi, berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat, kratein berarti pemerintahan. Kemudian dimaknai kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Abraham Lincoln selanjutnya mengartikan demokrasi adalah bentuk kekuasaan yang berasal dar rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ciri ini mensyaratkan adanya partisipasi rakyat untuk memutuskan masalah serta mengontrol pemerintah yang berkuasa. Menurut Sadek J. Sulaiman demokrasi memiliki prinsip kesamaan antara seluruh manusia, tidak ada diskriminasi berdasarkan ras- suku, gender, agama ataupun status sosial. Sadek kemudian memerinci norma-norma demokrasi sebagai berikut :
1)   Kebebasan berbicara atau mengemukakan pendapat.
2)   Pelaksanaan pemilu (seperti di Indonesia Luber dan Jurdil).
3)   Kekuasaan dipegang oleh mayoritas dengan tidak mengenyampingkan minoritas.
4)   Parpol memainkan peranan penting dalam negara, rakyat bebas menyalurkan aspirasi politiknya.
5)   Memisahkan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif yang berdiri sejarar, sehingga cheks and balance dapat diwujudkan.
6)   Setiap individu menjunjung tinggi supremasi ( tunduk dan taat dibawah) hukum, tanpa memandang status sosial/kedudukan.
7)   Individu atau kelompok bebas melakukan melakukan perbuatan, bebas mempuinyai hak milik, tidak boleh diganggu pihak lain.
2. Siyasah Dawliyyah; Siyasah dawliyah adalah bagin dari fiqh siyasah yang membahas tentang hubungan satu negara dengan negar lain. Perjanjian antar negara dan adat kebiasaan menjadi dua sumber yang terpenting dalam hubungan damai antar negara tersebut. Dalam kajian selanjutnya, hal ini dikenal dengan hubungan internasional. Pada mulanya hubungan ini terjadi akibat perang, karena setiap negara wajib mempertahankan eksistensinya dari serangan musuh. Di Cina dikenal dengan The great wall (tembok besar). Menurut Ameer ’Ali; terdapat perjanjian antara Fir’aun raja Mesir dengan raja Kheta di Asia kecil, tentang pemberhentian peperangan dan ekstradisi. Kekuasaan Ramawi menampilkan sikap bahwa keturunan mereka lebih unggul. Dalam bidang hukum lahir istilah ius civil dan ius gentium (rakyat dan bangsawan). Dalam dunia Islam dikenal orang yang dianggap ahli dibidang hukum internasional, yaitu Muhammad ibn Hasan Al-Syaibaini (132 H ? 189 H) murid Abu Hanifah dan guru Al-Syafi’I menyusun buku Al-siyar Al-Kabir, diantara isinya : a) status orang asing dan perlakuannya b) para duta besar c) negara dibagi menjadi damai, netral dan negera yang menyerang. d) wajib mentaati perjanjian e) etika dalam perang f) hal-hal yang berkaitan dengan hukum perdata internasional.
Dasar-dasar siyasah dawliyah adalah :
  1. Kesatuan umat manusia, sesuai aspirasi QS Al-Baqarah : 213, Al-Nisa : 1 Al-Hujurat : 13 dll.
  2. Al-’Adalah (keadilan) , keadilan dapat diwujudkan jika didasari oleh pemahaman manusia tentang perlunya hidup berdampingan antar manusia maupun antar berbagai negara QS Al-Maidah: 8, Al-Nisa : 135.
  3. Kehormatan manusia (karomah insaniyyah), dipahami sebagai bentuk penghormatan kepada setiap manusia dengan tidak membeda-bedakan yang lain QS al-Isra : 70 dan Al-Hujarat : 11.
  4. Toleransi (Tasamuh), sikap bijaksana, pemaaf dan menghindari sikap dendam QS Fushshilat : 34 dan al-Nahl : 126-127.
  5. Kerjasama, hal ini diperlukan karena manusia memilki sifat ketergantungan kepada orang lain (negara lain).
  6. Al-Hurriyah (kemerdekaan), kemerdekaan yang diawali oleh individu yang selalu dibimbing keimanan. Bukan bebas mutlak, akan tetapi bertanggung jawab terhadap Allah, untuk keselamatan manusia di muka bumi. Islam memberi ruang yang cukup luas untuk bebas berfikir, beragama, menyampaikan pendapat, menuntut ilmu serta mempunyai harta ? benda.
  7. Al-Akhlaq Al-Karimah (moralitas yang baik); hubungan baik antar manusia, antar ummat, antar bangsa bahkan bersikap baik terhadap semua makhluk Allah seperti flora dan fauna.
Pembagian Dunia menurut Prof. Atjep Jazuli dibagi dua macam:
1. Al-’Alam Islami (dunia Islam) dibagi dua macam a) Dawlah Islmiyah/ Islamic States b) Daldah Islamiyah (negeri muslim/negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam / Muslim Countries).
2. Al-’alam al-ahdi; negara-negara yang mengikat perdamaian dengan negara Islam. Dalam konsep Islam perang dianjurkan karena terpaksa, yang paling diutamakan adalah siyasah dawliyah yaitu penerapan fungsi-fungi kebersamaan dalam hidup bertetangga dalam antar negara. Jihad diarahkan pada perjuangan pemperdalam sains dan ilmu pengetahuan.
3. Siyasah Maliyah; siyasah maliyah merupakan salah satu pilar penting dalam sistem pemerintahan Islam yang mengatur anggaran pendapat dan belanja negara. Dalam kajian ini dibahas sumber-sumber pendapatan negara dan pos-pos pengeluarannya. Menurut Hasbi, sumber-sumber yang ditetapkan syara’ adalah khumus al-ghanaim (seperlima rampasan perang), sedekah dan kharaj. Abu Yusup menggunakan istilah dalam hal ini, zakat, khumus al-ghanaim, al-fai’, jizyah, ’usyur al-tijarah, pajak dan sumber-sumber lainnya.
a. Zakat, adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh pemilik yang memiliki persyaratan, diberikan kepada yang berhak menerimanya. Salah satunya untuk fi sabi lil Allah.
b. Khumus al-Ghanaim 1/5 rampasan perang. Islam membolehkan umatnya untuk merampas harta musuh. Pengaturannya diatur berdasarkan Al-Qur’an maupun hadits Nabi.
c. Fai’ adalah harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan, seperti kewajiban dari kafir dzimi yang harus dikeluarkan berdasarkan perjanjian. Pos yang harus disantuni hampir sama dengan ghanimah.
d. Jizyah adalah pajak kepala yang dibayarkan oleh penduduk dar al-Islam. Ini adalah wujud loyalitas mereka serta perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Islam.
e. ’Usyur al-Tijarah, sepersepuluh dari pajak perdagangan yang dikenakan kepada pedagang non muslim yang melakukan bisnis di negara Islam. Model ini pernah dilakukan pada masa ’Umar ibn Khattab.
f. Kharaj, dapat diartikan pajak tanah. Dibebankan kepada pemilik non muslim dalam hal-hal tertentu. Juga dapat dibebankan kepada umat Islam. Kharaj hampir sama dengan upeti. Kharaj pertama dilakukan setelah terjadi Perang Khaibar. Yahudi Khaibar harus mengeluarkan kharaj dari sebagian hasil tanah mereka kepada muslimin.

KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM SITEM HUKUM DI INDONESIA

KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM
SITEM HUKUM DI INDONESIA

Pendahuluan
Al-Qur’an mengandung seperangkat tata nilai etika dan hukum bernegara yang dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Bentuk dan sisitim negara diserahkan kepada manusia untuk menetapkan dan mengaturnya. Al-Qur’an tidak menentukan suatu bentuk negara tertentu atau suatu sistem yang baku tentang negara dan pemerintahan, yang penting seperangkat tata nilai etika dan hukum dalam al- Qur’an itu dijadikan pedoman dalam mengatur negara. Dengan demikian, ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan pemerintahan dan negara dapat menampung perkembangan zaman dan dinamika masyarakat.
Seperangkat nilai tersebut berupa prinsip-prinsip yang memiliki kelenturan dalam penerapannya. Prinsip-prinsip itu, secara, elastis, dapat diterapkan di tengah perbedaan kondisi, situasi, zaman, budaya dan lain-lain. Setiap kelompok manusia mempunyai kebebasan dalam menterjemahkan dan merinci serta menerapkan nilai dasar itu. Menurut A.R. Taj yang dikutip oleh Ahmad Sukardja, bahwa setiap umat atau bangsa boleh mempunyai aturan-aturan dan khusus sesuai dengan adat, susunan kehidupan dan tingkat kemajuan.
Al-Qur’an telah mentapkan nilai dasar pemerintahan misalnya dalam QS Al-Nisa (4) : 58 – 59.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا(58)يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا(59)
Kedua ayat tersebut mengandung tiga prinsip dasar dalam bernegara, 1) prinsip amanah 2) prinsip penerapan hukum secara adil 3) prinsip ketaatan.
Menurut Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar bahwa pengertian amanat pada ayat tersebut adalah sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang untuk dilaksanakansebaik-baiknya. Amanat dalam konteks ini sangat luas yaitu amanat Allah kepada hamba-Nya, amanat seseorang terhadap sesamanya dan amanat terhadap diri sendiri. Salah satu dari amanat terhadap manusia adalah sifat adil penguasa terhadap rakyat dalam bidang apapun dengan tidak membedakan satu sama lain di dalam pelaksanaan hukum, sekalipun terhadap keluarga dan anak sendiri.
Untuk kesempurnaan amanat dan hukum yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, diperintahkan untuk taat kepada Allah dan taat kepada Rasul-Nya serta pemerintah. Ada tiga katagori hukum yang berlaku dalam pergaulan masyarakt Islam.
1. Syari’at yaitu keetentuan Allah yang berkaitan dengan perbuatan subyek hukum, berupa melakukan suatu perbuatan, memilih atau menentukan sesuatu sebagai syarat, sebab atau penghalang. Syari’at bersifat tetap, tidak berubah dan seharusnya tidak terdapat perbedaan pendapat.
2. Fiqh adalah pemahaman tentang hukum-hukum syara yang bersfat perbuatan yang dipahami dari dalil-dalilnya yang rinci. Fiqh adalah hasil kemampuan intelektualitas (Ijtihad) ulama terhadap dalil-dalil hukum yang terdapat pada Al-Qur’an dan Hadis, yang selalu berkembang dan selalu terdapat perbedaan pendapat.
3. Siyasah syari’ah adalah kewenangan pemerintah untuk melakukan kebijakan yang dikehendaki oleh kemaslahantan, melalui aturan yang tidak bertentangan dangan agama, meskipun tidak adil ada dalil tertentu. Siyasah syari’ah lebih terbuka dalam menerima perkembangan dan perbedaan pendapat. Perbedaan kondisi dan zaman berpengaruh besar terhadap siyasah syari’ah.
Persoalan kapan nilai-nilai etika dan hukum yang terdapat pada syari’at, fiqh dan siyasah syari’ah diberlakukan di Indonesia. Sedangkan sitim hukum Indonesia menganut siitem hukum Eropa kontinental yang menganut aliran legisme, yang memandang hukum adalah suatu kepastian dan tertulis dalam bentuk UU atau PP, walaupun dalam UU No. 14 Tahun 1970 memberikan peluang untuk sistim hukum Islam dan adat dapat diberlakukan. Namun, itu tidak mudah tergantung pada politik hukum yang dianut oleh suatu kekuasaan.
Realitas Sejarah
Apabila mengkai sejarah hukum (legal history) Hindia Belanda tentang kedudukan Hukum Islam dapat dibagi atas dua priode.
1. Priode penerimaan hukum Islam sepenuhnya (pada kejayaan kerajan-kerajaan Islam di nusantara). Priode ini dikenal dengan teori reception in complexu.
2. Priode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat yang dikenal dengan teori receptie. Teori ini dikemukakan oleh Christian Snouck Hurgronye.
Terlepas dari kedua teori tersebut, hukum Islam di zaman Hindia Belanda masih tetap berlaku, meskipun dalam bidang-bidang hukum perdata tertentu saja. Hukum Waris misalnya pada pertengahan tahun 1937 pemerintah Hindia Belanda memberikan kewenangan untuk mengatur kewarisan ke Pengadilan Negeri dengan Stablat 1937 No. 116 dengan alasan hukum waris Islam belum diterima sepenuhnya oleh hukum Adat. Namun, peradilan agam tetap merupakn peradilan yang menyelesaikan sengketa perdata perkawinan bagi umat Islam dan berdasarkan hukum Islam.
Kedudukan hukum Islam dalam politik hukum di Indonesia Ismail Suny membagi atas dua priode 1) priode penerimaan hukum Islam sebagai sumber persuasive yaitu sumber hukum yang orang harus diyakini untuk menerimanya, 2) priode penerimaan hukum Islam sebagai sumber otoritatif itu sumber hukum yang mempunyai kekuatan. Pendapat Ismail Suny didasarkan pada pembentukan Negara Kesatuan Indonesia di mana Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945, berdasarkan dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945.
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal II aturan perlaihan dikatakan segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Di samping itu, Pasal 29 ayat (1) dan (2) dikatakan bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya maing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengaskan bahwa segala warga bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 27 ayat (1) menjamin hak-hak warga negara yang bersifat umum sedangkan Pasal 29 ayat (2) menjamin hak warga negara di bidang agama. Penafsiran sistimatis Pasal 27 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing adalah hubungan lex general dan lex specialis. Bertolak dari ketentuan perlihan, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2), UUD 1945 nilai-nilai etika dan hukum Islam berpotensi untuk menjadi hukum Nasional.
Persoalan dalam sistem hukum nasional, hukum Islam adalah hukum tidak tertulis seperti halnya hukum adat. Kapan hukum tidak tertulis dijadikan dasar dalam penerapan hukum atau dalam pelaksanaan kenegaraan.
Prospek Hukum Islam di Indonesia
Rakyat Indonesia adalah mayoritas beragama Islam, dapatkah berkehendak untuk memberlakukan nilai-nilai etika dan hukum Islam dalam praetk kenegaraan.
Penegakan supremasi hukum berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) secara universal mengalami degradasi. Kondisi tersebut, antara lain disebabkan banyak peratuan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah pada masa lalu tidak mencerminkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan yang bersendikan hukum agama dan hukum adat.
Subtansi hukum yang tidak mencerminkan nilai-nilai rtika dan hukum masyarakat pemberlakuannya kurang efektif, bahkan sikap otiriter pemerintah untuk memaksakan hukum itu berlaku (teori kekuasaan). Padahal secara ideal hukum itu akan diterima, apabila subtansi hukum merupakan adopsi dari nilai-nilai hukum yang dianut oleh masyarakat.
Umat Islam sebagai penduduk yang mayoritas di Indonesia, hukum Islam sangat memiliki peluang yang besar mengkontribusi nilai-nilai hukumnya terhadap hukum nasional.
Negara Indonesia dibentuk atas dasar hukum, syarat sebagai negara hukum, minimal memenuhi tiga unsur, yaitu adanya 1) kedaulatan rakyat 2) adanya HAM dan 3) adanya yang bebas dan merdeka.
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan kekuasaan (machtsstaat). Sumber hukum dari segala sumber hukum nasional Indonesia adalah Pancasila, karena itu berlaku hukum agama dan toleransi antara umat beragamadalam masyarakat berbangsa dan bernegara.
Dalam amandemen UUD 1945 tahap ketiga disebutkan bahwa sebagai negara demokrasi Indonesia menjunjung kedaulatan rakyat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) berbunyi kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sedangkan pernyataan sebagai negara hukum disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) yaitu negara Indonesia adalah Negara hukum.
Konsep dasar ini berbeda dengan teori kontrak sosial dan Rousseau tentang kedaulatan rakyat, di mana hukum berdasarkan kedaulatan rakyat itu sendiri. Kedaulatan rakyat dalam kontek negara Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diliputi oleh Ketuhanan Yanh Maha Esa dan sila-sila dari Pancasila.
Berdasarkan teori lingkaran kensentris yang menunjukkan betapa eratnya hubungan agama, hukum dan negara. Karena itu, dengan penduduk yang mayoritas Islam, tentu hal tersebut dapat dijadikan paramenter bagaimana negara Indonesia dalam pembangunan hukum di masa depan. Dengan demikian, pendapat yang memisahkan agama dengan negara adalah bertentangan dengan nilai-nilai sunatullah (hukum alam).
Sebagai negara berdasarkan atas hukum yang berfalsafat pancasila melindungi agama dan memberikan jaminan untuk umat beragama, menjalankan syari’at agamanya, bahkan berusaha untuk memasukan ajaran dan hukum agama Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti pernyataan proklamator Mohammad Hatta, bahwa peraturan negara hukum RI, syari’at Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis dapat dijadikan peraturan perundang-undangan Indonesia sehingga orang Islam mempunyai sistem syari’at yang sesuai dengan kondisi Indonesia.
H. Muchsen dalam estimasi dan harapannya bahwa di masa akan datang semakin banyak lagi muatan-muatan Islam bisa masuk dan mewarnai perundang-undangan. Harapan ini tiak berlebihan dilihat dari beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nu. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji dan UU No. 36 tentang Pengelolaan Zakat.
Namun, ke depan harapan tersebut apakah mungkin terwujud? Hal ini dapat dibuktikan dengan political wiil pemerintah dalam menggali dan memahami nilai-nilaietika dan hukum Islam yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Islam.
Dalam konteks hukum Nasional, hukum Islam dan hukum adat juga dapat dijadikan sebagai sumber hukum nasional. Dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman dilelaskan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis, serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali hukum dari nilia-nilai hukum yang hidup dikalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu melayani perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, hakim dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Hukum Islam masih berada pada tatanan cita-cita (ius cosntituendum) belum berada pada tatanan aplikasi sebagai hukum positif (ius costitutum). Agar nilai-nilai etika dan hukum Islam berlaku dalam masyarakat, maka nilai-nilai etika dan hukum Islam itu harus dituangkan dalam bentuk UU.
Apabila diikuti perkembangan sidang MPR Tahun 2002 lalu, dari fraksi Partai Bulan Bintang dan fraksi Partai Persatuan Pembangunan sangat tegas untuk memasukan kembali tujuh kata dari Piagam Jakarta (dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya) untuk dimasukan pada Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Keinginan kedua fraksi tersebut dengan pertimbangan apabila hukum Islam dapat diberlakukan sebagai hukum nasional maka telah mempunyai dasar untuk itu.
Tantangan dan Peluang
Harapan untuk menjadikan hukum Islam sebagai hukum nasional (dipostifkan), tergantung dari konfigurasi sistem pemerintahan. Selama pemerintahan Orde Baru konfigurasi politik hukum tidak domokratis. Di mana susunan sistem politik yang lebih memungkinkan negara berperan sangat aktif serta mengambil hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijaksanan negara. Konfigurasi ini ditandai oleh dorongan elit kekuasaan untuk memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara untuk menentukan kebijaksanaan negara dan dominasi kekuasaan politik oleh elit politik yang kekal, serta dibalik semua itu ada satu doktrin yang membenarkan konsentrasi kekuasaan.
Konfigurasi politik seperti itu, dimungkinkan akan berlaku pada masa pemerintahan 2005-2009 apabila kemenangan presiden berada pada kelompok Koalisi Kebangsaan. Dalam suatu sistem pemerintahan yang menganut oposisi terbuka, apabila eksekutif menguasai juga legislatif, tentunya setiap kebijaksanaan akan diamankan oleh legislatif, padahal untuk menjaga keseimbangan perlu pengawasan dari legislatif terhadap eksekutif, berarti membutuhkan di legislatif keseimbangan antara partai pemerintah dengan partai yang oposisi.
Keadaan ini dikuartirkan akan terjadi tarik menarik antara kepentingan politik penguasa dan kepentingan umat Islam. Seperti pada masa sebelumnya, ada dua hal yang menciptakan perbedaan kepentingan tersebut. Pertama, motivasi pilitik pemerintah legal policy yang mengedepankan nilai-nilai sekuler, dengan dalih hukum Islam tidak revelan dengan kondisi sosial serta pertimbangan pluralisme yang terdapat di tengah-tengah masyarakat. Sehingga segala kebijakan politik hukum dibentuk dan diarahkan kepada pengurangan peran hukum agama. Kedua, umat Islam mempersepsikan bahwa hukum Islam dan lembaga pendidikan adalah bagian dari kewajiban agama (panggilan syar’i) yang mesti dan wajib kifayah untuk dilaksanakan dan dipertahankan. Pengabaian terhadap hukum Islam dan lembaganya, sama saja halnya pengabaian dan durhaka pada hukum-hukum Allah. Oleh sebab itu, dengan sagala daya dan upaya wajib dijalankan dan dipertahankan. Namun, yang sering menjadi pemenang dalam konteks pergumulan tersebut adalah pihak penguasa karena didukung oleh kekuatan-kekuatan pemaksa.
Hal ini dapat dibuktikan dengan setiap produk hukum yang dalamnya mengandung nilai-nilai hukum Islam, selamanya mendapat tantangan dikalangan yang kelompok tidak menginkan hukum Islam diberlakukan. Bahkan terlibat polemik baik secara nasional maupun internasional. Seperti UU Perkawinan, UU Peradilan Agama dan terakhir UU Pendidikan Nasional.
Jika hal itu akan terjadi bagaimana dengan posisi hukum Islam. Lembaga Peradilan selain Peradilan Militer telah menjadi satu atap dalam lingkungan Mahakamah Agung. Tentunya posisi Peradilan Agama mempunyai peran dan tugas yang sama dengan peradilan lainnya.
Untuk diberlakukan suatu nilai hukum yang hidup alam masyarakat menjadi hukum positif melalui legislatif dan yurisprudensi. Hukum Islam dapat diberlakukan melalui jalur putusan-putusan hakim (yurisprudensi) sangat mempunyai harapan.
Karena umat Islam adalah umat yang mayoritas di Indonesia, serta mempunyai satu keyakinan bahwa seluruh perintah dan larangan dalam agama akan ditaati. Keyakinan ini akan melahirkan suatu kesatuan faham bahwa ajaran Islam (nilai etika dan hukum) akan diterapkan dalam pelaksanaan kenegaraan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Universitas Indonesia bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional 1978 dan 1979 di empat belas daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, menunjukkan bahwa peserta 80% dari jumlah responden yang ditanyai menunjukkan keinginan untuk diberlakukan hukum Islam. Fakta ini membuktikan bahwa hukum Islam sebagai hukum yang berkembang di tengah-tengah masyarakat mereka dipandang sebagai hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan.
Ada empat peluang untuk diberlakukan hukum Islam sebagai hukum nasional. (1) hukum Islam yang disebutkan dan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dapat berlaku langsung tanpa harus melalui hukum adat. (2) Republik Indonesia dapat mengatur suatu masalah sesuai dengan hukum Islam, sepanjang pengaturan itu hanya berlaku bagi umat Islam, (3) Kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia adalah sama dan sederajat dengan hukum adat dan hukum Barat, karena itu (4) hukum Islam juga menjadi sumber hukum pembentukan hukum nasional akan datang di samping hukum adat, hukum Barat dan hukum lainnya yang tumbuh dan berkembang dalam negara Indonesia.
Di samping empat peluang tersebut, peluang yang sangat menentukan keberlakuhan hukum Islam secara nasional adalah keputusan-keputusan hakim peradilan agama atau keputusan hakim selain peradilan agama yang menjadikan hukum Islam sebagai dasar putusannya.
Penyatuan peradilan agama dengan Mahakamah Agung, menunjukkan bahwa nilai-nilai hukum Islam dapat diterima dalam pelaksanaan hukum di Indonesia. Terbentuknya advokasi Syari’ah yang memberikan bantuan hukum kepada umat Islam pencari keadilan, walaupun hanya pada lingkungan Peradilan Agama. Demikian pula pemberian otonomi khusus bagi Daerah Nangro Aceh Darussalam (NAD), syari’at Islam telah diberlakukan dan dijadikan sebagai hukum nasional yang berlaku khusus untuk NAD.
Permintaan pemberlakuan hukum Islam juga di daerah Sulawesi Selatan, di Baten bahkan organisasi massa seperti forum pembela Islam, dan lain-lain. Makmurnya umat Islam mengamalkan ajaran Islam, pemakaian jilbab, orientasi pemerintah terhadap pendidikan pesantren, Rumah Sakit Islam, lembaga-lembaga keuangan, Bank Syari’ah, Asuransi Syari’ah dan badan ekonomi syari’ah lainnya.
Nilai-nilai etika dan hukum Islam yang diterapkan itu akan pada akhirnya dapat dijadikan sebagai hukum Nasional dan berlaku untuk semua rakyat Indonesia.
Penutup
Kedudukan Hukum Islam di Indonesia setera dengan hukum peninggalan Hindia Belanda dan Hukum adat. Penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, hukum Islam merupakan sumber dalam pembinaan hukum nasional.
Hukum Islam akan menjadi hukum nasional ditentukan pada kebijaksanaan pemerintah sebagai legal policy. Politikus, intelek muslim dan praktisi hukum Islam sangat mempunyai peranan dalam pemberlakuan hukum Islam menjadi hukum Nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Abduh, Muhammad dan Rasyid Ridah, Tafsir Al-Manar, Jilid V Mesir: Maktabah Al-Qhirah, t.th
Daud Ali, Mohammad, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, cet. IV Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000
H. Muchsin, “Perundang-undangan yang Memperkokoh Hukum Islam di Indonesia” Suara Uldilag, Edisi II, 2003, Jakarta: Pokja Perdata Peradilan Agama MA-RI, 2003
Halim, Abdul, Peradilan Agama Dalam Politik Hukum di Indonesia dari Otoriter Konservatif Menuju Konfigurasi Demokratis-responsif, cet. I Jakarta: raja Grafindo Persada, 2000
Khallaf, Abdul Wahab, Ushul Fiqh, Diterjemahkan oleh KH. Noer Iskandar dengan Judul Kaidah-kaidah Hukum Islam, cet. VII Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000
Mahfud MD, Moh., Politik Hukum di Indonesia, cet. I Jakarta: Pustaka LP3ES,1998
Sukardja, H. Ahmad, “Al-Qur’an dan Tiga Katagori Hukum Dalam Islam” Mimbar Hukum, No. 14 Tahun V, Jakarta: Al-Hikamah dan Direktur Pembinaan Agama, 1994
Suny, Ismail, Hukum Islam Dalam Hukum Nasional, Jakarta: Unismu Jakarta, 1987
—————-, Kedudukan Hukum Islam dan Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia, Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Pembentukan, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991

KONSEP KEPEMIMPINAN ISLAM; Study Normatif, Komparatif dan Historis



KONSEP KEPEMIMPINAN ISLAM; Study Normatif, Komparatif dan Historis

KONSEP KEPEMIMPINAN ISLAM
I. Pendahuluan
Konsep kepemimpinan dalam Islam sebenarnya memiliki dasar-dasar yang sangat kuat dan kokoh. Ia dibangun tidak saja oleh nilai-nilai transendental, namun telah dipraktekkan sejak berabad-abad yang lalu oleh nabi Muhammad SAW, para Shahabat dan Al-Khulafa’ Al-Rosyidin. Pijakan kuat yang bersumber dari Al-qur’an dan Assunnah serta dengan bukti empiriknya telah menempatkan konsep kepemimpinan Islam sebagai salah satu model kepemimpinan yang diakui dan dikagumi oleh dunia internasional.
Namun dalam perkembangannya, aplikasi kepemimpinan Islam saat ini terlihat semakin jauh dari harapan masyarakat. Para tokohnya terlihat dengan mudah kehilangan kendali atas terjadinya siklus konflik yang terus terjadi. Harapan masyarakat (baca: umat) akan munculnya seorang tokoh muslim yang mampu dan bisa diterima oleh semua lapisan  dalam mewujudkan Negara yang terhormat, kuat dan sejahtera nampaknya masih harus melalui jalan yang panjang.
II. Tinjauan Umum Mengenai Kepemimpinan
Secara etimologi kepemimpinan berarti Khilafah, Imamah, Imaroh, yang mempunyai makna daya memimpin atau kualitas seorang pemimpin atau tindakan dalam memimpin.  Sedangkan secara terminologinya  adalah suatu kemampuan untuk mengajak orang lain agar mencapai tujuan-tujuan tertentu yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, kepemimpinan adalah upaya untuk mentransformasi-kan semua potensi yang terpendam menjadi kenyataan. Tugas dan tanggungjawab seorang pemimpin adalah menggerakkan dan mengarahkan, menuntun, memberi mutivasi serta mendorong orang yang dipimpin untuk berbuat sesuatu guna mencapai tujuan. Sedangkan tugas dan tanggungjawab yang dipimpin adalah mengambil peran aktif dalam mensukseskan pekerjaan yang dibebankannya. tanpa adanya kesatuan komando yang didasarkan atas satu perencanaan  dan kebijakan yang jelas, maka rasanya sulit diharapkan tujuan yang telah ditetapkan akan tercapai dengan baik. Bahkan sebaliknya, yang terjadi adalah kekacauan dalam pekerjaan. Inilah arti penting komitmen dan kesadaran bersama untuk mentaati pemimpin dan peraturan yang telah ditetapkan.
III. Kepemimpinan dalam Islam
III. a. Hakekat Kepemimpinan
Dalam pandangan Islam, kepemimpinan merupakan amanah dan tanggungjawab yang tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada anggota-anggota yang dipimpinnya, tetapi juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Jadi, pertanggungjawaban kepemimpinan dalam Islam tidak hanya bersifat horizontal-formal sesama manusia, tetapi bersifat vertical-moral, yakni tanggungjawab kepada Allah Swt di akhirat nanti. Seorang pemimpin akan dianggap lolos dari tanggungjawab formal di hadapan orang-orang yang dipimpinnya, tetapi belum tentu lolos ketika ia bertanggungjawab di hadapan Allah Swt. Kepemimpinan sebenarnya bukan sesuatu yang mesti menyenangkan, tetapi merupakan tanggungjawab sekaligus amanah yang amat berat yang harus diemban dengan sebaik-baiknya. Allah Swt berfirman:
“Dan orang-orang yang memelihara amanah (yang diembankannya) dan janji mereka, dan orang-orang yang memelihara sholatnya, mereka itulah yang akan mewarisi surga firdaus, mereka akan kekal di dalamnya” (QS.Al Mukminun 8-9)
Seorang pemimpin harus bersifat amanah, sebab ia akan diserahi tanggungjawab. Jika pemimpin tidak mempunyai sifat amanah, tentu yang terjadi adalah penyalahgunaan jabatan dan wewenang untuk hal-hal yang tidak baik. Itulah mengapa nabi Muhammad SAW juga mengingatkan agar menjaga amanah kepemimpinan, sebab hal itu akan dipertanggungjawabkan, baik didunia maupun diakhirat. Nabi bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya” (HR. Bukhori) Nabi Muhammad Saw juga  bersabda: “Apabila amanah disia-siakan maka tunggulah saat kehancuran. Waktu itu ada seorang shahabat bertanya: apa indikasi menyia-nyiakan amanah itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab: apabila suatu perkara diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah saat kehancurannya” (HR. Bukhori)
Oleh karenanya, kepemimpinan mestinya tidak dilihat sebagai fasilitas untuk menguasai, tetapi dimaknai sebagai sebuah pengorbanan dan amanah yang harus diemban dengan sebaik-baiknya. Kepemimpinan juga bukan kesewenang-wenangan untuk bertindak, tetapi kewenangan untuk melayani dan mengayomi dan berbuat dengan seadil-adilnya. kepemimpinan adalah sebuah keteladanan dan kepeloporan dalam bertindak. Kepemimpinan semacam ini akan muncul jika dilandasi dengan semangat amanah, keikhlasan dan nilai-nilai keadilan.
III. b. Hukum dan Tujuan Menegakkan Kepemimpinan
Pemimpin yang ideal merupakan dambaan bagi setiap orang,  sebab pemimpin itulah yang akan membawa maju-mundurnya suatu organisasi, lembaga, Negara dan bangsa. Oleh karenanya, pemimpin mutlak dibutuhkan demi tercapainya kemaslahatan umat. Tidaklah mengherankan jika ada seorang pemimpin yang kurang mampu, kurang ideal misalnya cacat mental dan fisik, maka cenderung akan mengundang kontroversi, apakah tetap akan dipertahankan atau di non aktifkan.
Imam Al-mawardi dalam Al-ahkam Al sulthoniyah  menyinggung mengenai hukum dan tujuan menegakkan kepemimpinan. beliau mengatakan bahwa menegakkan  kepemimpinan dalam pandangan Islam adalah sebuah keharusan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa keberadaan pemimpin (imamah) sangat penting, artinya, antara lain karena imamah mempunyai dua tujuan: pertama: Likhilafati an-Nubuwwah fi-Harosati ad-Din, yakni sebagai pengganti misi kenabian untuk menjaga agama.  Dan kedua: Wa sissati ad-Dunnya, untuk memimpin atau mengatur urusan dunia. Dengan kata lain bahwa tujuan suatu kepemimpinan adalah untuk menciptakan rasa aman, keadilan, kemasylahatan, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, mengayomi rakyat, mengatur dan menyelesaikan problem-problem yang dihadapi masyarakat.
Dari sinilah para ulama’ berpendapat bahwa menegakkan suatu kepemimpinan (Imamah) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah suatu keniscayaan (kewajiban). Sebab imamah merupakan syarat bagi terciptanya suatu masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan serta terhindar dari kehancuran dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, tampilnya seorang pemimpin yang ideal yang menjadi harapan komponen masyarakat menjadi sangat urgen.
III. c. Kriteria Pemimpin yang Ideal dalam Islam
Imam Al Mawardi dalam Al-ahkam Al sulthoniyyah-Nya memberikan beberapa kriteria seorang pemimpin yang ideal agar tampilnya pemimpin tersebut dapat mengantarkan suatu Negara yang adil dan sejahtera seperti yang diharapkan.
ü  Seorang pemimpin harus mempunyai sifat adil (‘adalah)
ü  Memiliki pengetahuan untuk memanage persoalan-persoalan yang ada kaitannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
ü  Sehat panca indranya seperti pendengaran, penglihatan dan lisannya. Sehingga seorang pemimpin bisa secara langsung mengetahui persoalan-persoalan secara langsung bukan dari informasi atau laporan orang lain yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
ü  Sehat anggota badan dari kekurangan. Sehingga memungkinkan seorang pemimpin untuk bergerak lebih lincah dan cepat dalam menghadapi berbagai persoalan ditengah-tengah masyarakat.
ü  Seorang pemimpin harus mempunyai misi dan visi yang jelas. bagaimana memimpin dan memanage suatu Negara secara berstruktur, sehingga ada perioritas tertentu, mana yang perlu ditangani terlebih dahulu dan mana yang dapat ditunda sementara.
ü  Seorang pemimpin harus mempunyai keberanian dan kekuatan. Dalam hal ini seorang pemimpin  harus mempunyai keberanian dan kekuatan dalam menegakkan hukum dan keadilan.
ü  Harus keturunan Quraisy. Namun menurut pandangan Ibnu Khaldun dalam Muqoddimah-Nya bahwa, hadits “Al Aimmatu min Quraisyin” (HR. Ahmad dari Anas bin Malik) tersebut dapat dipahami secara konstektual, bahwa hak pemimpin itu bukan pada etnis Quraisy-nya, melainkan pada kemampuan dan kewibawaannya. Pada masa Nabi Muhammad Saw orang yang memenuhi persyaratan sebagai pemimpin dan dipatuhi oleh masyarakat adalah dari kaum Quraisy. Oleh karena itu, apabila pada suatu saat ada orang yang bukan dari Quraisy tapi punya kemampuan dan kewibawaan, maka ia dapat diangkat sebagai pemimpin termasuk kepala Negara.
IV. Prinsip-Prinsip Kepemimpinan Islam
Sebagai  agama yang sesuai dengan fitrah manusia, Islam memberikan prinsip-prinsip dasar dan tata nilai dalam mengelola organisasi atau pemerintahan. Al-qur’an dan As-sunnah dalam permasalahan ini telah mengisyaratkan beberapa prinsip pokok dan tata nilai yang berkaitan dengan kepemimpinan, kehidupan bermasyarakat, berorganisasi, bernegara (baca: berpolitik) termasuk di dalamnya ada system pemerintahan yang nota-benenya merupakan kontrak sosial. Prinsip-prinsip atau nilai-nilai tersebut antara lain: prinsip Tauhid, As-syura (bermusyawarah) Al-’adalah (berkeadilan) Hurriyah Ma’a Mas’uliyah (kebebasan disertai tanggungjawab) Kepastian Hukum, Jaminan Haq al Ibad (HAM) dan lain sebagainya.
IV. 1. Prinsip Tauhid
Prinsip tauhid merupakan salah satu prinsip dasar dalam kepemimpinan Islam (baca: pemerintahan Islam). Sebab perbedaan akidah yang fundamental dapat menjadi pemicu dan pemacu kekacauan suatu umat. oleh sebab itu, Islam mengajak ke arah satu kesatuan akidah di atas dasar yang dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat, yaitu tauhid. Dalam alqur’an sendiri dapat ditemukan dalam surat An-nisa’ 48, Ali imron 64 dan surat al Ikhlas.
IV.  2. Prinsip Musyawarah (Syuro)
Musyawarah berarti mempunyai makna mengeluarkan atau mengajukan pendapat. Dalam menetapkan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan berorganisasi dan bermasyarakat, paling tidak mempunyai tiga cara: 1. keputusan yang ditetapkan oleh penguasa. 2. kepeutusan yang ditetapkan pandangan minoritas.  3. keputusan yang ditetapkan oleh pandangan mayoritas, ini menjadi ciri umum dari demokrasi, meski perlu diketahui bahwa “demokrasi tidak identik dengan syuro” walaupun syuro dalam Islam membenarkan keputusan pendapat mayoritas, hal itu tidak bersifat mutlak. Sebab keputusan pendapat mayoritas tidak boleh menindas keputusan minoritas, melainkan tetap harus memberikan ruang gerak bagi mereka yang minoritas. Lebih dari itu, dalam Islam suara mayoritas tidak boleh berseberangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat. Dalam Al-quran ada beberapa ayat yang berbicara tentang musyawarah. Pertama: musyawarah dalam konteks pengambilan keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan anak-anak, seperti menyapih anak. Hal ini sebagaimana terdapat pada surat al-Baqarah ayat 233. “apabila suami-istri ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan musyawarah antar mereka, maka tidak ada dosa atas keduanya” Kedua: musyawarah dalam konteks membicarakan persoalan-persoalan tertentu dengan anggota masyarakat, termasuk di dalamnya dalam hal berorganisasi. Hal ini sebagaimana terdapat pada surat Ali-imron ayat 158. “bermusyawarahlah kamu (Muhammad) dengan mereka dalam urusan tertentu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, bertawakkalah kepada Allah Swt. Sesungguhnya Allah Swt mencintai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”.  meskipun terdapat beberapa Al-qur’an dan As-sunnah yang menerangkan tentang musyawarah. Hal ini bukan berarti al-Qur’an telah menggambarkan system pemerintahan secara tegas dan rinci , nampaknya hal ini memang disengaja oleh Allah untuk memberikan kebebasan sekaligus medan kreatifitas berfikir hambanya untuk berijtihad menemukan sistem pemerintahan yang sesuai dengan kondisi sosial-kultural. Sangat mungkin ini salah satu sikap demokratis tuhan terhadap hamba-hambanya.
IV. 3. Prinsip Keadilan (Al-’adalah)
Dalam memanage pemerintahan, keadilan menjadi suatau keniscayaan, sebab pemerintah dibentuk antara lain agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Tidaklah berlebihan kiranya jika al- Mawardi dalam Al-ahkam Al-sulthoniyahnya memasukkan syarat yang pertama seorang pemimpin negara adalah punya sifat adil. Dalam al-Qur’an, kata al-’Adl dalam berbagai bentuknya terulang dua puluh delapan kali. Paling tidak ada empat makna keadilan yang dikemukakan oleh ulama.  pertama: adil dalam arti sama. Artinya tidak menbeda-mbedakan satu sama lain.  Persamaan yang dimaksud adalah persamaan hak. Ini dilakukan dalam memutuskan hukum. Sebagaimana dalam al qur’an surat an-Nisa’ 58. “Apabila kamu memutuskan suatu perkara di antara manusia maka hendaklah engkau memutuskan dengan adil”. Kedua: adil dalam arti seimbang. Di sini keadilan identik dengan kesesuaian. Dalam hal  ini kesesuaian dan keseimbangan tidak mengharuskan persamaan kadar yang besar dan kecilnya ditentukan oleh fungsi yang diharapkan darinya. Ini sesuai dengan al-Qur’an dalam surat al infithar 6-7 dan al Mulk 3. ketiga: adil dalam arti perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada pemiliknya. Keempat: keadilan yang dinisbatkan kepada Allah Swt. Adil di sini berarti memelihara kewajaran atas berlanjutnya eksistensi. Dalam hal ini Allah memiliki hak atas semuanya yang ada sedangkan semua yang ada, tidak memiliki sesuatau di sisinya. Jadi, system pemerintahan Islam yang ideal adalah system yang mencerminkan keadilan yang meliputi persamaan hak di depan umum, keseimbangan (keproposionalan) dalam memanage kekayaan alam misalnya, distribusi pembangunan, adanya balancing power antara pihak pemerintah dengan rakyatnya.
IV. 4. Prinsip Kebebasan (al-Hurriyah)
Kebebasan dalam pandangan al-Qur’an sangat dijunjung tinggi termasuk dalam menentukan pilihan agama sekaligus. Namun demikian, kebebasan yang dituntut oleh Islam adalah kebebasan yang bertanggungjawab. Kebebasan di sini juga kebebasan yang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dalam konteks kehidupan politik, setiap individu dan bangsa mempunyai hak yang tak terpisahkan dari kebebasan dalam segala bentuk fisik, budaya, ekonomi dan politik serta berjuang dengan segala cara asal konstitusional untuk melawan atas semua bentuk pelanggaran.
V. Demokrasi dalam Perspektif Islam
Secara historis, demokrasi muncul sebagai respon terhadap system monarchi diktator Yunani pada abad 5 M. pada waktu demokrasi ditetapkan dalam bentuk systemnya di mana semua rakyat (selain wanita, anak dan budak) menjadi pembuat undang-undang. Secara umum demokrasi itu kompatibel dengan nilai-nilai universal Islam. Seperti persamaan, kebebasan, permusyawaratan dan keadilan. Akan tetapi dalam dataran implementatif hal ini tidak terlepas dari problematika. Sebagai contoh adalah ketika nilai-nilai demokrasi berseberangan dengan hasil ijtihad para ulama’. Contoh  kecil adalah kasus tentang orang yang pindah agama dari Islam (baca: murtad). Menurut pandangan Islam berdasarkan hadits: “Man baddala dinahu faqtuluhu” mereka disuruh taubat dahulu, jika mereka tidak mau maka dia boleh dibunuh atau diperangi. Dalam system demokrasi hal ini tidak boleh terjadi, sebab membunuh berarti melanggar kebebasan mereka dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Kemudian dalam demokrasi ada prinsip kesamaan antara warga Negara. Namun dalam Islam ada beberapa hal yang sangat tegas disebut dalam al-Qur’an bahwa ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, misalnya tentang poligame. (QS. An-nisa’ 33) tentang hukum waris (QS. An-nisa’ 11) tentang kesaksian (QS. Al-baqarah 282). Di samping itu, demokrasi sangat menghargai toleransi dalam kehidupan sosial, termasuk dalam ma’siat sekalipun. Seperti pacaran perzinaan. Sedangkan dalam Islam hal ini jelas-jelas dilarang dalam Al-qur’an. Demikian juga dalam Islam dibedakan antara hak dan kewajiban kafir dzimmi dengan yang muslim. Hali ini dalam demokrasi tidak boleh terjadi, sebab tidak lagi menjunjung nilai persamaan. Melihat adanya problem di atas, berarti tidak semuanya demokrasi kompatibel dengan ajaran Islam. dalam dataran prinsip, ide-ide demokrasi ada yang sesuai dan selaras dengan Islam, namun pada tingkat implementatif  sering kali nilai-nilai demokrasi berseberangan dengan ajaran Islam dalam al-Qur’an, Assunnah dan ijtihad para ulama’
VI. Kepemimpinan Rasulullah SAW
 Kepemimpinan  Rasulullah Saw tidak bisa terlepas dari kehadiran beliau yaitu sebagai pemimpin spiritual dan pemimpin rakyat. Prinsip dasar dari kepemimpinan beliau adalah keteladanan. Dalam memimpin beliau lebih mengutamakan Uswah Al- hasanah pemberian contoh kepada para shahabatnya. Sebagaimana digambarkan dalam Al-qur’an:  ” Dan sesungguhnya engkau Muhammad benar-benar berada dalam akhlaq yang sangat agung” (QS. Al-qolam 4).  Keteladanan  Rasulullah Saw  antara lain tercermin dalam sifat-sifat beliau, Shiddiq, Amanah, Tabligh, Fathonah. Inilah karakteristik kepemimpinan Rasulullah Saw:
  1. Shiddiq, artinya jujur, tulus. Kejujuran dan ketulusan adalah kunci utama untuk membangun sebuah kepercayaan. Dapat dibayangkan jika pemimpin sebuah organisasi, masyarakat atau Negara, tidak mempuyai kejujuran tentu orang-orang yang dipimpin (baca: masyarakat) tidak akan punya kepercayaan, jika demikian yang terjadi adalah krisis kepercayaan.
  2. Amanah, artinya dapat dipercaya. Amanah dalam pandangan Islam ada dua yaitu: bersifat teosentris yaitu tanggungjawab kepada Allah Swt, dan bersifat antroposentris yaitu yang terkait dengan kontak sosial kemanusiaan.
  3. Tabligh, artinya menyampaikan apa yang seharusnya disampaikan. Dalam hal ini adalah risalah Allah Swt. Betapapun beratnya resiko yang akan dihadapi, risalah tersebut harus tetap disampaikan dengan sebaik-baiknya.
  4. Fathonah, artinya cerdas. Kecerdasan Rasulullah Saw yang dibingkai dengan kebijakan mampu menarik simpati masyarakat arab. dengan sifat Fathonahnya, rmampu memanage konflik dan problem-problem yang dihadapi ummat pada waktu itu. Suku Aus dan Khazraj yang tadinya suka berperang, dengan bimbingan Rasulullah Saw mereka akhirnya menjadi kaum yang dapat hidup rukun.
Dalam kepemimpinannya, Rasulullah Saw juga menggunakan pendekatan persuasif dan tidak menggunakan dengan kekerasan atau represif.  Hal ini antara lain tampak dalam sikap nabi ketika mengahadapi seorang badui yang baru masuk Islam yang belum mau meninggalkan kebiasaan jeleknya. Juga beliau dalam kepimpinannya menerapkan gaya inklusif indikasinya beliau mau dikritik dan diberi saran oleh para shahabatnya. Ini tampak ketika beliau memimpin perang badar. Beliau pada waktu itu hendak menempatkan pasukannya pada posisi tertentu ekat dengan mata air. Seorang shahabat anshor bernama Hubab bin Mundhir bertanya: ya Rasulullah, apakah keputusan itu berdasarkan wahyu, Sehingga tidak dapat berubah atau hanya pendapat engkau?  Beliau menjawab ini adalah ijtihadku. Kata Hubab, wahai utusan Allah, ini kurang tepat, Shahabat tersebut lalu mengusulkan agar beliau menempatkan pasukannya lebih maju ke depan, yakni kemata air yang lebih dekat, kita bawa tempat air lalu kita isi, kemudian mata air itu kita tutup dengan pasir, agar musuh kita tidak bisa memperoleh air. Akhirnya beliau mengikuti saran shahabat tersebut.
VII. Kepemimpinan Al-Khulafa’ Al Rasyidin
Sepeninggal Nabi, kepemimpinan umat Islam digantikan oleh para penggantinya yang dikenal dengan Al-Khulafa’ Al Rasyidin. Masa Al-Khulafa’ Al Rasyidin dapat dipetakan menjadi empat, yaitu: Abu Bakar Assiddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. System pergantian kepemimpinan dari masing-masing khalifah tersebut berbeda-beda. Sebab Rasulullah Saw tidak pernah berwasiat tentang sistem pergantian kepemimpinan. Alqur’an juga tidak memberi petunjuk secara jelas bagaimana system suksesi kepemimpinan dilakukan, kecuali hanya prinsip-prinsip umum, yaitu agar umat Islam menentukan urusannya  melalui musyawarah. Nampaknya hal itu disengaja diserahkan kepada ummat Islam agar sesuai dengan tuntutan kemaslahatan yang ada.
Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai Khalifah pertama setelah meninggalnya Rasulullah Saw (11-13 H atau 632-634 M) terpilih sebagai khalifah melalui musyawarah terbuka dibalai pertemuan Bani Saidah yang dihadiri oleh lima tokoh perwakilan dari golongan umat Islam, anshor dan  muhajirin. Yaitu, Abu Bakar, Umar bin Khattab, Abu Ubaidah bin Jarrah, Basyir bin Sa’ad dan Asid bin Khudair. Inilah salah satu embrio demokrasi dalam sejarah kepemimpinan Islam. setelah berakhirnya masa kepemimpinan Abu Bakar selama kurang lebih dua tahun, terpilihlah Umar bin Khattab (12-23H atau 634-644 M), namun terpilihnya Umar bin Khattab menjadi khalifah ini atas wasiat Abu Bakar sebelum meninggal dunia. Ini beliau lakukan, karena beliau khawatir dan trauma adanya perselisihan di antara umat Islam, sebagaimana yang terjadi sepeninggal Rasulullah Saw. Sepeninggal Umar bin Khattab, maka estafet kepemimpinan dilanjutkan oleh Usman bin Affan  (23-35 H atau 644-654 M). namun system pengangkatan Usman ini berbeda dengan system pada masa Abu Bakar dan Umar. Usman diangkat menjadi khalifah melalui “dewan formatur” yang terdiri dari lima orang yang ditunjuk oleh Umar sebelum beliau meninggal dunia. Yaitu, Ali bin Abi Tholib, Usman bin Affan, Saad bin Abi Waqqas, Zubair bin Awwam, Abdurrohman bin Auf dan Thalhah bin Ubaidillah. Setelah Usman bin Affan menyelesaikan tugas kepemimpinannya, maka tongkat komando kepemimpinan Islam dipegang oleh Ali bin Abi Tholib melalui pemilihan dan pertemuan terbuka.
VIII. Penutup
Pemerintah Negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Namun kenyataanya, kekuatan kapitalisme global dengan bebas mengeruk kekayaan alam Indonesia, membiarkan rakyatnya termiskinkan, sehingga jurang antara kaya dan miskin menganga. Dan mayoritas rakyatnya tetap dalam penderitaan. dengan merasakan penderitaan rakyat, menyimak peringatan Allah Swt, merenungkan sinyalemen Rasulullah Saw, dan menyaksikan musibah yang silih berganti, maka tidak ada pilihan lagi selain menjadikan tuntunan Allah Swt  yang maha kuasa (baca: Syari’at Allah) sebagai pedoman dalam mengelola bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia, dan satu-satunya solusi terhadap masalah bangsa.
Indonesia yang mayoritas penduduknya umat Islam selalu mendambakan tampilnya kepemimpinan Islam di dalam setiap level kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diharapkan mampu untuk memperjuangkan kepentingan umat Islam dan menjalankan  system pemerintahan berdasarkan syari’at Islam secara kaffah, bukan dengan system demokrasi yang identik dengan kekufuran. Juga untuk menjaga kemurnian ajaran ahlussunnah wal jama’ah versi wali-songo sekaligus untuk mengamandemen undang-undang yang bertentangan dengan syari’at Islam, diganti dengan undang-undang yang sesuai dengan syari’at Islam yang berpihak dengan kepentingan umat Islam, sehingga tidak ada lagi aset-aset Negara yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing seperti blok Cepu, Freeport, dan lain-lain. Untuk mewujudkan cita-cita luhur itu, diperlukan kesatuan visi antara umat Islam dan dukungan dari orang-orang yang punya kapabilitas ketokohan Islam, pondok pesantren, lembaga-lembaga dan organisasi Islam serta membangun poros Islam yang melibatkan semua partai yang berbasis dan berazaskan  Islam.
Syari’at Islam diperuntukkan bagi kemaslahatan hidup di dunia dan di akhirat. Dan cakupan syari’at Islam meliputi wilayah agama dan negara. syari’at Islam berlaku umum untuk seluruh umat manusia dan bersifat abadi sampai hari kiamat. Hukum-hukumnya saling menguatkan dan mengukuhkan satu sama lain, baik dalam bidang akidah, ibadah, etika maupun mu’amalah, demi mewujudkan puncak keridlaan Allah Swt, ketenangan hidup, keimanan, kebahagian, kenyamanan dan keteraturan hidup bahkan memberikan kebahagian dunia secara keseluruhan. Semua itu dilakukan melalui kesadaran hati nurani, rasa tanggung jawab atas kewajiban, perasaan selalu dipantau oleh Allah Swt dalam seluruh sisi kehidupan, baik ketika sendirian maupun di hadapan orang lain, serta dengan memuliakan hak-hak orang lain. Lebih lanjut lagi, Syari’at Islam merupakan satu-satunya syariat yang sesuai dengan perkembangan zaman, cocok untuk segala generasi, dan selaras dengan realitas kehidupan. Dalam prinsip-prinsip syariat Islam, terdapat kekuatan paripurna yang akan selalu membantu kita dalam menetapkan hukum yang selalu hidup, tumbuh, dan berkembang bagi kehidupan manusia dengan beragam latar-belakang budayanya. Syariat Islam yang dinamis sungguh menjamin rasa keadilan, ketenangan, dan kehidupan yang mulia dan bersih. Mampu membawa izzul Islam wal muslimin dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Baldatun Thoyibatun Wa Robbun Ghofur.

Referensi;
Al-Qur’anul Karim, Imam Bukhori dalam Shohih Bukhori, Imam Ahmad dalam Musnad Imam Ahmad, Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam Al-Sulthoniyyah, Syaikh Moh. Najih Maimoen dalam Al-Risalah Al-Islamiyah, Drs. KH. Muhadi Z. dan Abd. Mustaqim dalam Study Kepemimpinan Islam. Buletin Forum Umat Islam (FUI)

FIQH SIYÂSAH; PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, DAN KEDUDUKANNYA DALAM SISTEMATIKA HUKUM ISLAM

FIQH SIYÂSAH; PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, DAN KEDUDUKANNYA DALAM SISTEMATIKA HUKUM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Menurut teori yang dikemukakan J.J. Rousseau (1712-1778 M), bahwa secara natural law, setiap individu-individu melalui perjanjian bersama antara mereka membentuk sebuah masyarakat (social contract). Dengan terbentuknya sebuah masyarakat ini, maka secara otomatis pula, terbentuklah sebuah pemerintahan yang dapat mengatur dan memimpin masyarakat tersebut.[1][1]
Dikatakan pula, bahwa hukum Islam itu adalah sebuah hukum yang sangat menyeluruh, dalam arti hukum Islam dapat mencakup segala aspek kehidupan manusia. Padahal, di satu sisi, hukum Islam terlihat secara lahirnya hanya dikaitkan dengan hukum dogmanitas yang seolah-olah bersifat vertikal, bukan horizontal. Ternyata pandangan ini salah. Karena terbukti hukum Islam secara langsung mengatur urusan duniawi manusia, sama ada yang muslim maupun yang bukan muslim.[2][2]
Maka dari sinilah perlunya sebuah disiplin ilmu di dalam hukum Islam yang dapat mengatur konsep pemerintahan. Karena pemerintahan sangat diperlukan di dalam mengatur kehidupan manusia. Disiplin ilmu tersebut adalah fiqh siyâsah.

B. Fokus Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, fokus masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1.      Pengertian fiqh siyâsah.
2.      Ruang lingkup fiqh siyâsah.
3.      Kedudukan fiqh siyâsah di dalam hukum Islam.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Fiqh Siyâsah
Kata “fiqh siyâsah” yang tulisan bahasa Arabnya adalah “الفقه السياسي” berasal dari dua kata yaitu kata fiqh (الفقه) dan yang kedua adalah al-siyâsî (السياسي).
Kata fiqh secara bahasa adalah faham. Ini seperti yang diambil dari ayat Alquran {قالوا يا شعيب ما نفقه كثيرا مما تقول}[3][3], yang artinya “kaum berkata: Wahai Syu’aib, kami tidak memahami banyak dari apa yang kamu bicarakan”.[4][4]
Secara istilah, menurut ulama usul, kata fiqh berarti: {العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية} yaitu “mengerti hukum-hukum syariat yang sebangsa amaliah yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci”.[5][5]
Sedangkan al-siyâsî pula, secara bahasa berasal dari “ساس – يسوس – سياسة” yang memiliki arti mengatur (أمر/دبّر), seperti di dalam hadis: “كان بنو إسرائيل يسوسهم أنبياؤهم أي تتولى أمورهم كما يفعل الأمراء والولاة بالرعية”, yang berarti: “Adanya Bani Israil itu diatur oleh nabi-nabi mereka, yaitu nabi mereka memimpin permasalahan mereka seperti apa yang dilakukan pemimpin pada rakyatnya”. Bisa juga seperti kata-kata “ساس زيد الأمر أي يسوسه سياسة أي دبره وقام بأمره” yang artinya: “Zaid mengatur sebuah perkara yaitu Zaid mengatur dan mengurusi perkara tersebut”. Sedangkan kata mashdar-nya yaitu siyâsah itu secara bahasa bermakna: “القيام على الشيء بما يصلحه” yang artinya “bertindak pada sesuatu dengan apa yang patut untuknya”.[6][6]
Apabila digabungkan kedua kata fiqh dan al-siyâsî maka fiqh siyâsah yang juga dikenal dengan nama siyâsah syar’iyyah secara istilah memiliki berbagai arti:
1.      Menurut Imam al-Bujairimî: “Memperbagus permasalahan rakyat dan mengatur mereka dengan cara memerintah mereka untuk mereka dengan sebab ketaatan mereka terhadap pemerintahan”.[7][7]
2.      Menurut Wuzârat al-Awqâf wa al-Syu’ûn al-Islâmiyyah bi al-Kuwait: “Memperbagus kehidupan manusia dengan menunjukkan pada mereka pada jalan yang dapat menyelamatkan mereka pada waktu sekarang dan akan datang, serta mengatur permsalahan mereka”.[8][8]
3.      Menurut Imam Ibn ‘Âbidîn: “Kemaslahatan untuk manusia dengan menunjukkannya kepada jalan yang menyelamatkan, baik di dunia maupun di akhirat. Siyâsah berasal dari Nabi, baik secara khusus maupun secara umum, baik secara lahir, maupun batin. Segi lahir, siyâsah berasal dari para sultan (pemerintah), bukan lainnya. Sedangkan secara batin, siyâsah berasal dari ulama sebagai pewaris Nabi bukan dari pemegang kekuasaan”.[9][9]
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, terdapat dua unsur penting di dalam Fiqh Siyâsah yang saling berhubungan secara timbal balik, yaitu: 1. Pihak yang mengatur; 2. Pihak yang diatur. Melihat kedua unsur tersebut, menurut Prof. H. A. Djazuli, Fiqh Siyâsah itu mirip dengan ilmu politik, yang mana dinukil dari Wirjono Prodjodikoro bahwa:[10][10]

Dua unsur penting dalam bidang politik, yaitu negara yang perintahnya bersifat eksklusif dan unsur masyarakat.[11][11]

Akan tetapi, jika dilihat dari segi fungsinya, fiqh siyâsah berbeda dengan politik. Menurut Ali Syariati seperti yang dinukil Prof. H. A. Djazuli, bahwa fiqh siyâsah (siyâsah syar’iyyah) tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan (khidmah), tetapi juga pada saat yang sama menjalankan fungsi pengarahan (`ishlâh). Sebaliknya, politik dalam arti yang murni hanya menjalankan fungsi pelayanan, bukan pengarahan.[12][12] Ini juga dibuktikan dengan definisi politik di dalam Penguin Encyclopedia:

“Political Science: The academic discipline which describes and analyses the operations of government, the state, and other political organizations, and any other factors which influence their behaviour, such as economics. A major concern is to establish how power is exercised, and by whom, in resolving conflict within society.”[13][13]

Ternyata, memang di dalam definisi ilmu politik di sini, tidak disinggung sama sekali tentang kemaslahatan untuk rakyat atau masyarakat secara umum.
Perbedaan tersebut tampak apabila disadari bahwa dalam menjalani politik di dalam hukum Islam haruslah terkait oleh kemestian untuk senantiasa sesuai dengan syariat Islam, atau sekurang-kurangnya sesuai dengan pokok-pokok syariah yang kullî. Dengan demikian, rambu-rambu fiqh siyâsah adalah: 1. Dalil-dalil kullî, baik yang tertuang di dalam Alquran maupun hadis Nabi Muhammad SAW; 2. Maqâshid al-syarî’ah; 3. Kaidah-kaidah usul fiqh serta cabang-cabangnya. [14][14]
Oleh karena itu, politik yang didasari adat istiadat atau doktrin selain Islam, yang dikenal dengan siyâsah wadl’iyyah itu bukanlah fiqh siyâsah, hanya saja selagi siyâsah wadl’iyyah itu tidak bertentangan dengan prinsip Islam, maka ia tetap dapat diterima.[15][15]

B. Ruang Lingkup Fiqh Siyâsah
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menentukan ruang lingkup kajian fiqh siyâsah. Ada yang membagi menjadi lima bidang. Ada yang membagi menjadi empat bidang, dan lain-lain. Namun, perbedaan ini tidaklah terlalu prinsipil.
Menurut Imam al-Mâwardî, seperti yang dituangkan di dalam karangan fiqh siyâsah-nya yaitu al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, maka dapat diambil kesimpulan ruang lingkup fiqh siyâsah adalah sebagai berikut:[16][16]
1.      Siyâsah Dustûriyyah;
2.      Siyâsah Mâliyyah;
3.      Siyâsah Qadlâ`iyyah;
4.      Siyâsah Harbiyyah;
5.      Siyâsah `Idâriyyah.
Sedangakan menurut Imam Ibn Taimiyyah, di dalam kitabnya yang berjudul al-Siyâsah al-Syar’iyyah, ruang lingkup fiqh siyâsah adalah sebagai berikut:[17][17]
1.      Siyâsah Qadlâ`iyyah;
2.      Siyâsah `Idâriyyah;
3.      Siyâsah Mâliyyah;
4.      Siyâsah Dauliyyah/Siyâsah Khârijiyyah.
Sementara Abd al-Wahhâb Khalâf lebih mempersempitnya menjadi tiga bidang kajian saja, yaitu:[18][18]
1.      Siyâsah Qadlâ`iyyah;
2.      Siyâsah Dauliyyah;
3.      Siyâsah Mâliyyah;
Salah satu dari ulama terkemuka di Indonesia, T. M. Hasbi, malah membagi ruang lingkup fiqh siyâsah menjadi delapan bidang berserta penerangannya, yaitu:[19][19]
1.      Siyâsah Dustûriyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan tentang peraturan perundang-undangan);
2.      Siyâsah Tasyrî’iyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan tetang penetapan hukum);
3.      Siyâsah Qadlâ`iyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan peradilan);
4.      Siyâsah Mâliyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan ekonomi dan moneter);
5.      Siyâsah `Idâriyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan administrasi negara);
6.      Siyâsah Dauliyyah/Siyâsah Khârijiyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan hubungan luar negeri atau internasional);
7.      Siyâsah Tanfîdziyyah Syar’iyyah (politik pelaksanaan undang-undang);
8.      Siyâsah Harbiyyah Syar’iyyah (politik peperangan).
Dari sekian uraian tentang, ruang lingkup fiqh siyâsah dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian pokok. Pertama (1): politik perundang-undangan (Siyâsah Dustûriyyah). Bagian ini meliputi pengkajian tentang penetapan hukum (Tasyrî’iyyah) oleh lembaga legislatif, peradilan (Qadlâ`iyyah) oleh lembaga yudikatif, dan administrasi pemerintahan (`Idâriyyah) oleh birokrasi atau eksekutif.[20][20]
Kedua (2): politik luar negeri (Siyâsah Dauliyyah/Siyâsah Khârijiyyah). Bagian ini mencakup hubungan keperdataan antara warganegara yang muslim dengan yang bukan muslim yang bukan warga negara. Di bagian ini juga ada politik masalah peperangan (Siyâsah Harbiyyah), yang mengatur etika berperang, dasar-dasar diizinkan berperang, pengumuman perang, tawanan perang, dan genjatan senjata.[21][21]
Ketiga (3): politik keuangan dan moneter (Siyâsah Mâliyyah), yang antara lain membahas sumber-sumber keuangan negara, pos-pos pengeluaran dan belanja negara, perdagangan internasional, kepentingan/hak-hak publik, pajak dan perbankan.[22][22]

C. Kedudukan Fiqh Siyâsah di dalam Sistematika Hukum Islam
Pra pembahasan kedudukan fiqh siyâsah di dalam hukum Islam, perlulah untuk diketahui dulu sistematika hukum Islam secara umum. Dengan diketahui sistematika hukum Islam, maka dapatlah difahami kedudukan fiqh siyâsah di dalam sistematika hukum Islam.
Menurut Dr. Wahbah al-Zuhaylî, salah satu dari keistimewaan hukum Islam dibandingkan dengan hukum-hukum lainnya, adalah bahwa hukum Islam ini selalu diperkaitkan/dihubungkan dengan tiga perkara penting bagi manusia. 1. Hubungan manusia dengan Tuhannya; 2. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri; 3. Hubungan manusia dengan masyarakat sosialnya.[23][23]
Ini dikarenakan hukum Islam diperuntukkan untuk dunia dan akhirat, agama dan negara. Ia juga berkaitan kepada seluruh manusia secara keseluruhan, dan tidak ada kadarluarsa sampai hari kiamat. Maka dari itu, hukum-hukum produk Islam, semuanya berkaitan dengan akidah, ibadah, akhlak, muamalah, agar dapat melaksanakan sesuatu yang wajib/harus dilakukan, serta tidak melupakan kewajiban mendekatkan diri kepada Allah; juga untuk menghormati hak-hak insani untuk memiliki, merasa aman, bahagia, hidup berkelanjutan bagi seluruh jagat alam raya.[24][24]
Agar dapat memenuhi peruntukan tersebut, maka hukum Islam atau yang juga disebut fiqh yang mana dalam hal ini berhubungan dengan apa yang keluar dari seorang mukalaf, dari segi ucapan, pekerjaan, itu meliputi dua perkara pokok:[25][25]
1.      Fiqh ‘Ibâdah (Hukum Ibadat): hukum-hukum yang mengatur segala persoalan yang berpautan dengan urusan akhirat.[26][26] Bagian dari Fiqh ‘Ibâdah adalah bersuci, solat, puasa, haji, zakat, nazar, sumpah, dan sebagainya dari perkara-perkara yang bertujuan mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Malah Alquran membicarakan masalah ini melebihi 140 ayat.
2.      Fiqh Mu’âmalât (Hukum Muamalah): hukum-hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia dalam masalah-masalah keduniaan secara umum.[27][27] Bagian dari ini adalah segala jenis akad, akibat, jinayah, ganti-rugi, dan lain-lain yang berhubungan antara manusia dengan manusia yang lain, sama ada secara privat maupun publik.
Dari pembagian ini, maka Dr. Wahbah al-Zuhaylî pula membagi hukum muamalah kepada beberapa hukum yang sifatnya berbeda. Ini dikarenakan fiqh mu’âmalât ini sangat luas. Pembagian tersebut adalah:[28][28]
a.       Hukum yang berhubungan dengan keadaan manusia: seperti pernikahan, nafkah, warisan, dan lain-lain yang berhubungan antara manusia dan keluarganya secara privat.
b.      Hukum kebendaan: seperti segala jenis akad jual-beli, persewaan, perikatan, dan lain-lain yang berhubungan dengan kepentingan hak kebendaan seseorang.
c.       Hukum jinayah (pidana): seperti kriminal serta akibat darinya, dan lain-lain yang bertujuan menjaga kedamaian manusia serta harta mereka.
d.      Hukum acara perdata atau pidana: hukum yang bertujuan mengatur proses peradilan dalam meletakkan sabit kesalahan yang sifatnya pidana maupun perdata dengan tujuan menegakkan keadilan di kalangan manusia.
e.       Hukum dustûriyyah: segala hukum yang mengatur konsep penetapan hukum dan dasar-dasarnya. Dalam hukum ini, fiqh membahas bagaimana membatasi sebuah hukum dengan subyek hukum.
f.       Hukum pemerintahan (dauliyyah): hukum yang mengatur hubungan antara pemerintahan Islam dengan lainnya di dalam kebijakan perdamaian, peperangan, international affairs, dan lain-lain yang mengatur kebijakan pemerintah Islam dalam pemerintahannya.
g.      Hukum perekonomian dan keungan: hukum yang mengatur hak-hak warganegara dan pemerintah dalam hal kebendaan, seperti pengaturan pajak negara, harta rampasan perang, mata uang, pengaturan dana sosial perzakatan, sedekah, dan lain-lain yang berkaitan dengan kebendaan antara warganegara dan pemerintah.
h.      Akhlak dan adab: sebuah konsep dalam fiqh yang mengajarkan konsep tata pergaulan yang baik. Ini dikarenakan fiqh adalah produk wahyu Tuhan, sehingga nilai-nilai moral sangat diutamakan.
Secara kedudukan, fiqh siyâsah berada di dalam fiqh mu’âmalât. Ini apabila fiqh mu’âmalât diartikan dengan arti luas. Akan tetapi, apabila fiqh mu’âmalât diartikan secara sempit; maka fiqh siyâsah bukanlah fiqh mu’âmalât. Ini dikarenakan fiqh mu’âmalât adalah fiqh yang mengatur hubungan manusia dengan kebendaan yang sifatnya privat, bukan publik, walaupun kemungkinan ada campur tangan pemerintah. Hanya saja pencampuran tersebut bukanlah secara esensial. Ini seperti apa yang diartikan secara sempit, menurut Khudlarî Beik:

“Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.”[29][29]

Maka dari itu, kalau dibandingkan antara definisi yang dimiliki fiqh siyâsah seperti yang dijelaskan di bab sebelum ini, maka dapatlah dimasukkan fiqh siyâsah di dalam fiqh mu’âmalât secara arti luas, bukan sempit.
Dari sistematika hukum Islam seluruhnya, maka dapat diambil kesimpulan bahwa fiqh siyâsah memainkan peranan penting di dalam hukum Islam. Ini dikarenakan, fiqh siyâsah-lah sebuah disiplin ilmu yang akan mengatur pemerintah dalam menjalankan hukum Islam itu sendiri bagi masyarakatnya. Tanpa keberadaan pemerintah yang Islami (dalam hal ini pemerintah yang menjalankan konsep fiqh siyâsah), maka sangat sulit terjamin keberlakuan hukum Islam itu sendiri bagi masyarakat muslimnya.[30][30] Imam al-Ghazâlî juga secara tegas menjelaskan ini di dalam kitabnya yang berjudul al-`Iqtishâd fî al-`I’tiqâd.[31][31]
Buktinya, tanpa pemerintah yang minimal peduli dengan fiqh siyâsah, tidak mungkin akan mengeluarkan salah satu produk hukum Islam sebagai hukum positif untuk rakyatnya yang muslim. Indonesia misalnya, pada tahun 1974 telah berhasil melahirkan undang-undang No. 1, tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa semua penduduk asli Indonesia yang beragama Islam untuk mematuhi peraturan pernikahan tersebut yang terbentuk dari dasar-dasar Islami. Tanpa ini, tentu konsep fiqh munâkahah tidak dapat diaplikasikan secara positif di Indonesia.[32][32]
Contoh lain sebagai bukti pentingnya fiqh siyâsah di dalam pemerintahan, adalah adanya fiqh siyâsah itu lebih mementingkan kemaslahatan untuk rakyat umum, serta berusaha menolak segala jenis kerusakan.[33][33] Ini juga didasari oleh salah satu akar fiqh siyâsah, yaitu kaidah fiqhiyyah. Kaidah yang terkenal adalah “دفع المفاسد وجلب المصالح”. Selanjutnya, batasan kemaslahatan tentunya dibatasi dengan kaidah “المصلحة العامة مقدمة على المصلحة الخاصة”, yang dapat membatasi pemerintah daripada hanya mementingkan kursi kekuasaan. Walau bagaimanapun, kebijakan pemerintah yang jelas-jelas untuk kemaslahatan rakyat, harus ditaati. Maka dari itu terdapat kaedah “تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة”. Secara aplikasinya, kalau pengadilan tidak dapat menemukan wali bagi orang yang dibunuh (والي القاتل), maka pemerintah (jaksa) dapat menjadi wakil bagi mangsa sebagai penuntut. Malah bagi jaksa boleh menuntut untuk diqishâsh kalau perlu, atau mengambil diyyat kalau dianggap lebih maslahat. Akan tetapi, jaksa tidak boleh memberi ampunan dari pemberlakuan qishâsh seperti yang dimiliki wali yang asli.[34][34]
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa fiqh siyâsah mempunyai kedudukan penting dan posisi yang strategis dalam masyarakat Islam. Dalam memikirkan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan-kebijakan politik praktis yang berguna bagi kemaslahatan masyarakat muslim khususnya, dan warga lain umumnya, pemerintah jelas memerlukan fiqh siyâsah. Tanpa kebijakan politik pemerintah, sangat boleh jadi umat Islam akan sulit mengembangkan potensi yang mereka miliki. Fiqh siyâsah juga dapat menjamin umat Islam dari hal-hal yang bisa merugikan dirinya. Fiqh siyâsah dapat diibaratkan sebagai akar sebuah pohon yang menopang batang, ranting, dahan, dan daun, sehingga menghasilkan buah yang dapat dinikmati umat Islam.[35][35]



BAB III
KESIMPULAN

Setelah membahas secara mendalam, maka kesimpulan yang didapatkan adalah sebagai berikut:
1.      Fiqh siyâsah adalah sebuah disiplin ilmu yang isinya adalah membahas hukum-hukum pemerintahan dan konsep menjalankan pemerintahan yang berlandaskan syariat Islam dengan tujuan memberi kemaslahatan bagi rakyatnya.
2.      Ruang lingkup fiqh siyâsah secara keseluruhan dan secara umum, dapat dikelompokan kepada tiga (3) kelompok: 1. Siyâsah dustûriyyah; 2. Siyâsah khârijiyyah; 3. Siyâsah mâliyyah.
3.      Kedudukan fiqh siyâsah di dalam sistematika hukum Islam adalah berada di bawah fiqh mu’âmalat yang diartikan secara luas, sedangkan peranannya jelasnya adalah sangat penting bagi masyarakat muslim, karena ia adalah kunci dapat dijalankannya hukum Islam di dalam sebuah negara yang mayoritas rakyatnya adalah beragama muslim, selain di satu sisi fiqh siyâsah sendiri sangat mementingkan kemaslahatan untuk rakyat dan berusaha menghilangkan kemudaratan.

Dengan terselesainya makalah ini, penulis memiliki beberapa saran sebagai sumbangan pemikiran yang nantinya dapat dijadikan pertimbangan:
1.      Melihat definisi serta luasnya pembahasan ruang lingkup fiqh siyâsah, maka penulis berharap kajian fiqh siyâsah ini benar-benar didalami secara mendalam di dalam kelas fiqh siyâsah ini walaupun hanya ditawarkan sebanyak 2 SKS. Ini dikarenakan pentingnya fiqh siyâsah bagi kemajuan pemikiran mahasiswa.
2.      Pembelajaran fiqh siyâsah tidak hanya mengacu pada teks-teks fiqh siyâsah, akan tetapi ia juga dapat dirujuk pada kitab-kitab furû’ lainnya, karena selama penulis menulis makalah ini, penulis menemukan secara teori memang banyak ada di kitab-kitab fiqh siyâsah, akan tetapi, bentuk hukum yang ditunjukkan ulama berada di kitab-kitab furû’.
3.      Kajian fiqh siyâsah tidak hanya membahas sekilas isi produk fiqh siyâsah, akan tetapi, sebaiknya dikaji juga metodelogi penelitian fiqh siyâsah, yaitu ilmu `ushûlî-nya, agar dapat menemukan titik-temu perkhilafan yang terjadi di kalangan ulama Islam.
4.      Perlunya diperbanyak penterjemahan terhadap karya-karya ulama terdahulu dalam bidang fiqh siyâsah, karena banyak darinya berbahasa Arab, yang mana kebanyakan penduduk Indonesia tidak dapat memahaminya. Ini juga yang membuat fiqh siyâsah kurang mewarnai di kalangan masyarakat umum Indonesia.
5.      Perlunya diperbanyak karya tulis dalam bidang fiqh siyâsah secara khusus, karena menurut pengamatan penulis, sangat sedikit karya tulis yang dapat ditemukan, lebih-lebih lagi di Perpustakaan STAIN Kediri.
6.      Penulis menyarankan pemerintah Indonesia khusunya, seluruh dunia umumnya, agar memasukkan produk fiqh siyâsah di dalam Hukum Tata Negara (HTN), karena melihat bagusnya serta banyaknya manfaat fiqh siyâsah dalam membangun negara.
7.      Penulis secara tegas dan tulus mensarankan sekaligus berharap segala LSM, organisasi gerakan mahasiswa, study group, dan dosen-dosen agar mulai mewarnai sistem pemikiran politiknya berlandaskan fiqh siyâsah, karena selama ini, ideologi yang dipakai hanya bersifat nasionalisme semata, tanpa ada semangat Islami. 
DAFTAR PUSAKA

‘Âbidîn, Ibn.  Radd al-Muhtâr ‘alâ al-Durr al-Mukhtâr. Beirut: Dâr Ihyâ` al-Turâts al-‘Arabî, 1987.
al-Bujairimî, Sulaimân bin Muhammad. Hâsyiah al-Bujairimî ‘alâ al-Manhaj. Bulaq: Mushthafâ al-Babî al-Halâbî, t.t..
Crystal, David. Penguin Encyclopedia. London: Penguin Books, 2004.
Djalil, Basiq. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.
Djazuli, H. A.. Fiqh Siyâsah. Jakarta: Kencana, 2007.
al-Fayyûmî, Ahmad bin Muhammad. al-Mishbah al-Munîr. Beirut: al-Maktabah al-‘Ilmiyyah, t.t..
al-Ghazâlî, Abû Hâmid Muhammad bin Muhammad. al-`Iqtishâd fî al-`I’tiqâd. Jeddah: Dâr al-Minhâj, 2008.
Iqbal, Muhammad. Fiqh Siyasah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
Manzhûr, Muhammad bin Mukram Ibn. Lisân al-‘Arab. Beirut: Dâr Shâdir, t.t..
al-Mâwardî, ‘Alî bin Muhammad. al-Ahkâm al-Sulthâniyyah wa al-Wilâyât al-Dîniyyah. Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Alamiyyah, 2006.
al-Nadwî, ‘Alî `Ahmad. al-Qawâ`id al-Fiqhiyyah. Damascus: Dâr al-Qalam, 2007.
Prodjodikoro,Wirjono. Asas-Asas Ilmu Negara dan Politik. Bandung: Eresco, 1971.
Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi Ash. Pengantar Hukum Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997.
Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 2000.
Syafe’I, Rachmat. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2004.
Wuzârat al-Awqâf wa al-Syu’ûn al-Islâmiyyah bi al-Kuwait. Al-Mausû'ât al-Fiqhiyyah. Kuwait: Wuzârat al-Awqâf al-Kuwaitiyyah,  t.t.
al-Zuhaylî, Wahbah. al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh. Damaskus: Dâr al-Fikr, 2004.
al-Zuhaylî, Wahbah. Ushûl al-Fiqh al-`Islâmî. Damaskus: Dâr al-Fikr, 2001.


[1][1] Soehino, Ilmu Negara (Yogyakarta: Liberty, 2000), 160.
[2][2] Lihat keterangan panjang lebarnya di bab pembahasan, bagian C.
[3][3] Alquran, 11:91.
[4][4] Wahbah al-Zuhaylî, Ushûl al-Fiqh al-`Islâmî (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2001) vol. 1, 18.
[5][5] Ibid., 19.
[6][6] Ibn Manzhûr, Lisân al-‘Arab (Beirut: Dâr Shâdir, t.t.), vol. 6, 108; Ahmad bin Muhammad al-Fayyûmî, al-Mishbah al-Munîr (Beirut: al-Maktabah al-‘Ilmiyyah, t.t.), 295.
[7][7] Sulaimân bin Muhammad al-Bujairimî, Hâsyiah al-Bujairimî ‘alâ al-Manhaj (Bulaq: Mushthafâ al-Babî al-Halâbî, t.t.), vol. 2, 178.
[8][8] Wuzârat al-Awqâf wa al-Syu’ûn al-Islâmiyyah bi al-Kuwait, Al-Mausû'ât al-Fiqhiyyah (Kuwait: Wuzârat al-Awqâf al-Kuwaitiyyah,  t.t.) vol. 25, 295.
[9][9] Ibn ‘Âbidîn, Radd al-Muhtâr ‘alâ al-Durr al-Mukhtâr (Beirut: Dâr Ihyâ` al-Turâts al-‘Arabî, 1987), vol. 3, 147.
[10][10] H. A. Djazuli, Fiqh Siyâsah (Jakarta: Kencana, 2007), 28.
[11][11] Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Ilmu Negara dan Politik (Bandung: Eresco, 1971), 6.
[12][12] Djazuli, Fiqh Siyâsah, 28.
[13][13] David Crystal, Penguin Encyclopedia (London: Penguin Books, 2004), 1219.
[14][14] Ibid., 28-9.
[15][15] Ibid., 28.
[16][16] ‘Alî bin Muhammad al-Mâwardî, al-Ahkâm al-Sulthâniyyah wa al-Wilâyât al-Dîniyyah (Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Alamiyyah, 2006), 4; Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), 13.
[17][17] Ibid., 13.
[18][18] Ibid.
[19][19] Djazuli, Fiqh Siyâsah, 30.
[20][20] Iqbal, Fiqh Siyasah, 13.
[21][21] Ibid., 14.
[22][22] Ibid.
[23][23] Wahbah al-Zuhaylî, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2004), vol. 1, 33.
[24][24] Ibid.
[25][25] Ibid.
[26][26] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997), 30.
[27][27] Iqbal, Fiqh Siyasah, 9.
[28][28] al-Zuhaylî, al-Fiqh al-Islâmî, vol. 1, 33.
[29][29] Rachmat Syafe’I, Fiqh Muamalah (Bandung: Pustaka Setia, 2004), 15.
[30][30] Iqbal, Fiqh Siyasah, 11.
[31][31] Abû Hâmid Muhammad bin Muhammad al-Ghazâlî, al-`Iqtishâd fî al-`I’tiqâd (Jeddah: Dâr al-Minhâj, 2008), 291.
[32][32] Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006), 85; Iqbal, Fiqh Siyasah, 12.
[33][33] al-Mâwardî, al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, 3.
[34][34] Djazuli, Fiqh Siyâsah, 36-8; ‘Alî `Ahmad al-Nadwî, al-Qawâ`id al-Fiqhiyyah (Damascus: Dâr al-Qalam, 2007), 403;
[35][35] Ibid., 12-3.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda