Senin, 23 September 2013

Fiqh Siyasah



fiqh siyasah
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Fiqih Siyasah adalah bukan kajian yang baru di antara ilmu pengetahuan yang lainnya, keberadaan Fiqih Siyasah sejalan dengan perjalan agama Islam itu sendiri. Karena Fiqih Siyasah ada dan berkembang sejak Islam menjadi pusat kekuasaan dunia. Perjalanan hijrahnya Rasullulah ke Madinah, penyusunan Piagam Madinah, pembentukan pembendaharaan Negara, pembuatan perjanjian perdamaian, penetapan Imama, taktik pertahanan Negara dari serangna musuh yang lainnya. Pembuatan kebijakan bagi kemaslahatan masyrakat, umat, dan bangsa, dan kemudian pada masa itu semua dipandang sebagai upaya-upayah siyasah dalam mewujudkan Islam sebagai ajaran yang adil, memberi makna bagi kehidupan dan menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Semua proses tersebut merupakan langkah awal berkembangnya kajian fiqih siyasah, dimana fiqih siyasah menerimah dengan tangan terbuka apa yang datang dari luar selama itu untuk kemaslahatan bagi kehidupan umat. Bahkan menjadikannya sebagai unsur yang akan bermamfaat dan akan menambah dinamika kehidupannya serta menghindarkan kehidupan dari kekakuan dan kebekuan.
Luasnya pembahasan tentang kajian fiqih siyasah, maka pemakalah membuat tema dengan mengankat judul yakni “Komponen Dasar dan Bidang-Bidang Fiqh Siyasah”. Kritik dan saran sangat diharapkan dari saudara-saudara semuanya agar kedepannya dapat menyelesaikan tugas dengan lebih baik lagi.
b. Rumusan Masalah
Adapun rumusan permasalahan yang akan di bahas meliputi mengkhususkan pembahasan fiqh siyasah berdasarkan :
1. Apa sajakah komponen dasar fiqih siyasah?
2. Bagaimanakah pembagian bidang-bidang fiqih siyasah?

PEMBAHASAN
A. KOMPONEN-KOMPONEN DASAR FIQH SIYASAH
Fiqih Siyasah adalah mengatur, mengendalikan, mengurus atau membuat keputusan. Yakni, pengurusan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan syara’. Sehingga dengan memahami fiqih siyasah di harapkan dapat membawa kemaslahatan untuk manusia dengan menunjukannya kepada jalan yang menyelamatkan, baik di dunia maupun di akhirat.
Dalam Objek Kajiannya fiqih siyasah meliputi pengaturan hubungan antara warga Negara dengan warga Negara, pengaturan dan perundangan-undangan yang dituntut oleh hal ihkwal kenegaraan dari segi persesuaiannya dengan pokok-pokok agama dan merupakan realisasi kemaslahatan manusia serta memenuhi kebutuhannya. Sedangkan pembidangan fiqih siyasah yang terlihat dalam kurikulum fakultas syari’ah, yang membagi fiqih siyasah kedalam empat bidang, yaitu:
1. Fiqh Dustury.
2. Fiqh Dawly.
3. Fiqh Maliy.
4. Fiqh Harby.
Nilai-Nilai Dasar Fiqih Siyasah
Berkenaan dengan kehidupan bernegara, al-qur’an dalam batas-batas tertentu, tidak memberikan pemberian, Al-Qur’an hanya memaktubkan tata nilai, demikian juga Al-Sunnah. Dikemukakan beberapa firman Allah dan sabda Nabi yang dianggap berkaitan degan ikhwal fiqh siyasah syar’iyyah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, dikutip dari beberapa pendapat ulama tentang fiqh siyasah sayr’iyyah.
1. Dasar Al-Qur’an Al-Karim
a. Kemestian mewujudkan persatuan dan kesatuan umat, sebagaimana tertuang dalam al-qur’an:


Artinya: sesungguhnya umat kamu ini umat yang satu, dan aku tuhan kamu bertaqwalah kamu kepada-ku
b. Kemestian bermusyawarah dalam menyelesaikan dan menyelengarakan masalah yang bersifat ijtihadiyah (qs. Al-Syura:38).
c. Kemestian menunaikan amanat dan menetapkan hokum secara adil (Qs.An Nisa’:58).
d. Kemestian mentaati Allah dan Rasulullah, dan Ulil Al-Amr (pemegang kekuasaan).(Qs.An-Nisa’:59).
e. Kemestian mendamaikan konflik antar kelompok dalam masyarakat Islam (qs. Al-Hujurat:9).
f. Kemestian mempertahankan kedaulatan Negara.(Qs.Al-Baqarah: 190).
g. Kemestian mementingkan perdamaian dari pada permusuhan. (Qs: Al-Anfal:61).
h. Keharusan mengutamakan perdamaian bangsa-bangsa. (Qs: Al-Hujurat: 13).
2. Dasar dari Al-Sunnah
a. Keharusan mengangkat pemimpin.

ﻋﻦ ﺃﺒﻰ ﻫﺮ ﻴﺮ ﺓ ﻗﺎﻞ ﺍﻠﻨﺒﻰ ﺻﺎﻰ ﺍﷲ ﻋﺎﻴﻪ ﻮ ﺳﺎﻣﻢ :ﺇﺫ ﺍﺧﺮ ﺝ ﺛﻼ ﻨﻪ ﻔﻰ ﺍﻠﺴﻔﺮ ﻔﺎﻠﻳﻮ ﻣﺮ ﻮﺍ ﺃﺣﺪ ﻫﻣ ﴿ﺮ ﺍﻩ ﺃﺒﻮ ﺩﺍ ﻮ ﺩ﴾

“Dari Abu Hurairah, telah bersabda Rasulullah SAW, apabila tiga orang keluar untuk berpergian, maka hendaklah salah seorang diantara mereka menjadi pemimpin mereka” .
b. Kemestian pemimipin bertanggung jawab atas kepemimpinannya.
a. Kemestian menjadikan kecintaan dalam persaudaraan sebagai dasar hubungan antara pemimpin dan pengikut.
b. Kemestian pemimpin berfungsi sebagai perisai, artinya tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menyerang, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk berlindung.
c. Kemestian pemimpin untuk berlaku adil dan dengan itu kemuliannya tidak hanya dihormati manusia dalam kehidupan dunia, tetapi dihormati Allah dalam kehiupan akhirat.
3. Dasar dari Pendapat Ulama
Kebanyakan ulama sepakat mengenai kemestian menyelenggarakan siyasah, kesepakatan-kesepakatan tersebut terangkum dalam pernyataan Ibn al-Qayyim:

ﻻ ﺴﻴﺎ ﺴﺔ ﺇ ﻻ ﻤﺎ ﻮ ﺍﻔﻖ ﺍﻠﺸﺮ ﻉ
Tidak ada siyasah kecuali dengan syara

B. BIDANG-BIDANG FIQIH SIYASAH
Fiqih Siyasah adalah bagian dari ilmu fiqih, namun obyek pembahasannya tidak hanya terfokus pada satu aspek atau pada satu bidang saja. Pembidangan tersebut dapat dipersempit kepada empat bidang saja.
Sumber-sumber fiqih siyasah adalah ditetapkan berdasarkan beberapa sumber berikut ini:
a. Al-qur’an, yaiut ayat-ayat yang berhubungan dengan prinsip-prinsip kehidupan masyarakat.
b. Al-hadits, terutama hadits-hadits yang berhubungan dengan imamah dan kebijaksanaan-kebijaksanaan Rasul Saw di dalam menerapkan hukum di Negeri arab.
c. Kebijakan-kebijakan khulafa Rasyidin di dalam mengendalikan pemerintahan, meskipun mereka mempunyai perbedaan di dalam mengendalikan pemerintahannya sesuai dengan pembawaan sifat dan wataknya masing-masing
d. Ijtihad ulama di dalam mencapai kemaslahataan umat, misalnya haruslah terjamin dan terpelihara dengan baik.
e. Adat kebiasaan suatu Bangsa, yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Al-Qur’an dan Hadits. Ada kemungkinan adat kebiasaan semacam ini tidak tertulis yang disebut konversi.
A. Bidang Fikih Siyasah Dusturiyah.
Adalah siyasah yang berhubungna dengan peraturan dasar tentang bentuk pemerintahan dan batasan kekuasaanya yang lazim bagi pelaksanaan urusan umat, dan ketetapan hak-hak yang wajib bagi individundan masyarakat, serta hubungan antara penguasa dan rakyat. Dengan kata lain yakni yang mengatur hubungna antar warga Negara dengan lembaga Negara yang satu dengan warga Negara dan lembaaga Negara yang lain dalam batas-batas admistrasi suatu Negara. Oleh karena itu biasanya dibatasi hanya membahas persoalan pengaturan dan perundang-undangan yang dituntut dengan prinsip-prinsip agama dan merupakan realisasi kemasyarakatan manusia serta memenuhi kebutuhannya.
Fiqih Siyasah Dusturiyah mencakup bidang kehidupan yang sangat luas dan kompleks, secara umum meliputi hal-hal sebagai berikut:
a) Persoalan dan ruang lingkup (pembahasan)
Membahas tentang imam, rakyat, hak dan kewajibanya, permasalahan Bai’at, Waliyul Ahdi, perwakilan dan persoalan Ahlul Halli Wal Aqdi.
b) Persoalan imamah, hak dan kewajibannya.
Imamah atau imam di dalam Al-Qur’an pada umumnya , kata-kata imam menunjukan kepada bimbingan kepada kebaikan. Firman Allah:




Artinya: dan orang orang yang berkata: "ya tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.
Adapun hak-hak imam adalah menurut Al-Mawardi menyebutkan dua hak imam, yaitu hak untuk ditaati dan hak untuk dibantu . Akan tetapi, berdasarkan dari sejarah ternyata ada hak lain bagi imam, yaitu hak untuk mendapatkan imbalan dari harta Baitul Mal untuk keperluan hidupnya dan keluarganya secara patut, sesuai dengan kedudukannya sebagai imam. Dan kewajiban-kewajiban imam adalah sebagai berikut, diantaranya:
1. Memelihara agama, dasar-dasarnya yang telah ditetapkan dan apa-apa yang telah disepakati oleh umat.
2. Menetapkan hukum-hukum diantara orang-orang yang bersengketa, dan menyelesaikan perselisihan, sehingga keadilan terlaksana secara umum.
3. Memelihara dan menjaga keamanan agar manusia dapat dengan tentram dan tenang berusaha mencari kehidupan, serta dapat berpergian dengan aman, tanpa ada gangguan terhadap jiwanya atau hartanya.
4. Menegakkah hukum-hukum Allah, agar orang tidak berani melanggar hukum dan memelihara hak-hak hambah dari kebinasaan dan kerusakan.
5. Mencegah tapal batas dengan kekuatan yang cukup, agar musuh tidak berani menyerang dan menumpahkan darah muslim atau no muslim yang mengadakan perjanjian damai dengan muslim .
c) Persoalan rakyat, statusnya dan hak-haknya
Rakyat terdiri dari Muslim dan non Muslim, adapun hak-hak rakyat, Abu A’la al-Maududi menyebutkan bahwa hak-hak rakyat adalah sebagai berikut:
1. Perlindungan terhadap hidupnya, hartanya dan kehormatannya.
2. Perlindungan terhadap kebebasan pribadi.
3. Kebebasan menyatakan pendapat dan keyakinan.
4. Terjamin kebutuhan pokok hidupnya, dengan tidak membedakan kelas dan kepercayaan.
Abdul Kadir Audah menyebutkan dua hak, yaitu: hak persamaan dan hak kebebasan, beraqidah, berbicara, berpendidikan dan memiliki . Sedangkan kewajiban rakyat adalah untuk taat dan membantu serta berperan serta dalam program-program yang digariskan untuk kemaslahatan bersama. Apabila kita sebut hak imam adalah ditaati dan mendapatkan bantuan serta partisipasi secara sadar dari rakyat, maka kewajiban dari rakyat untuk taat dan membantu serta dalam program-program yang digariskan untuk kemaslahatan bersama.
d) Persoalan Bai’at
Bai’at (Mubaya’ah), pengakuan mematuhi dan mentaati imam yang dilakukan oleh Ahl Al-Hall Wa Al-Aqd dan dilaksanakan sesudah permusyawaratan. Diaudin Rais mengutip pendapat Ibnu Khaldun tentang bai’at ini, dan menjelaskan:
“Adalah mereka apabila mem Bai’at-kan seseorang amir dan mengikat perjanjian, mereka meletakkan tangan-tangannya untuk menguatkan perjanjian. Hal itu serupa dengan perbuatan sipenjual dan si pembeli. Karena itu dinamakan dia bai’at”.
Informasi tentang Bai’at ini terdapat dalam firman Allah:





Artinya: Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar.(Qs.Al-Fath: 10)
e) Persoalan Waliyul Ahdi
Imama itu dapat terjadi dengan salah satu cara dari dua cara: Pertama dengan pemilihan Ahl Al-Hall Wa Al-Aqdi dan Kedua dengan janji (penyerahan kekuasaan) imam yang sebelumnya. Cara yang kedua yang dapat dimaksudkan dengan waliyul ahdi. Hal ini didasarkan pada: Abu Bakar r.a menunjuk Umar ra. Yang kemudian kaum Muslimin menetapkan keimanan (imamah) umar dengan penunjukan Abu Bakar tadi . Sementara Qadli Abu Ya’la menjelaskan bahwa waliyul ahdi dapat dilaksanakan kepada oranag yang masih mempunyai hubungan nasab, baik garis lurus keatas, maupun garis lurus kebawah dengan syarat: orang yang ditunjuk itu memenuhi persyaratan imam, karena imama tidaklah terjaidi karena semata-semata penunjukan, akan tetapi imama itu terjadi karena persetujuan kaum muslimin. Jadi waliyul ahdi adalah penyerahan kekuasaan yang dilkukan baik secara musyawarah atau berdasarkan hubungan nisab.
f) Persoalan perwakilan dan Ahlul Halli Wal Aqdi
Beberapa persyaratan yang dapat dijadikan perwakilan, sehingga bisa memberikan suatu keputusan, diantaranya:
1. Pemimpi yang dipilih dilaksanakan dnegan cara musyawarah antara para tokoh dan wakil umat.
2. Yang mengangkat itu adalah para wali umat dan tokoh-tokoh masyarakat. Jadi, sistem perwakilan sudah dikenal dan dilaksanakan pada waktu itu.
3. Didalam musyawarah, terjadi dialog dan bahkan diskusi untuk mencari solusi terbaik di dalam menentukan siapakah calon pemimpin yang paling memenuhi permusyawaratan.
4. Sedapat mungkin di usahakan kesepakatan dan tidak menggunakan voting.
5. Al-Sultah Al-Mu’ Raqabah (lembaga pendidikan)
Sedangkan persoalan Ahlul Halli Wal Aqdi adalah tampak hal-hal sebagai berikut:
1. Adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang mempunyai wewenang untuk memilih dan membai’at imam.
2. Mempunyai wewenang mengarahkan kehidupan masyarakat kepada yang maslahat.
3. Mempunyai wewenang membuat undang-undang yang mengikat kepada seluruh umat didalam hal-hal yang tidak diatur secara tegas oleh Al-Qur’an dan Hadits.
4. Merupakan tempat konsultasi imam di dalam menentukan kebijaksanaannya.
5. Mengawasi jalannya pemerintahan
g) Persoalan Wuzaroh (Kementerian) dan Perbandinganya
Ulama mengambil dasar-dasar adanya kementerian (Wuzarah) dengan dua alasan, Pertama: firman Allah dalam surat At-Thaha 29-32 yang Artinya “Dan jadikanlah untukku seorang wazir dari keluargaku, yaiut harun, saudaraku. Teguhkanlah kekuatanku dengan dia, dan jadikanlah dia sekutu dalam urusanku.” Dan Kedua karena alasan yang sifatnya praktis, yaitu imam tidak mungkin sanggup melaksanakan tugas-tugasnya didalam mengatur ummat tampa adanya naib (Wazir). Dengan adanya wazir yang membantu imam didalam mengurus umat, akan lebih baik pelaksaannya dan terhindar dari kekeliruan serta kesalahan.
B. Bidang Fiqih Siyasah Dauliyah.
Yaitu siyasah yang berhubungan dengan pengaturan pergaulan antara Negara-negara Islam dan Negara-negara bukan Islam, tata cara peraturan pergaulan warga Negara Muslim dengan bukan Negara non Muslim yang ada di Negara Islam, hukum dan atauran yan membatasi hubungn Negara Islam dengan Negara lain dalam situasi damai dan perang. Atau dapat dikatakan yang mengatur hubungan antar Negara yang satu dengan Negara yang lain dan lembaga antar Negara tersebut (Politik hubungan Internasional).
Dasar-dasar Siyasah Dauliyah, diantaranya sebagai berikut:
1. Kesatuan umat manusia
Meskipum manusia ini berbeda suku berbangsa-bangsa, berbeda warna kulit, berbeda tanah air bahkan berbeda agama, akan tetapi merupakan satu kesatuan manusia karena sama-sama makhluk Allah, sama bertempat tinggal di muka bumi ini.
2. Al-‘Adalah (Keadilan)
Ajaran islam mewajibkan penegakan keadilan baik terhadap diri sendiri, keluarga, tetangga, bahkan terhadap musuh sekalipun kita wajib bertindak adil. Banyak ayat-ayat yang berbicara tentang keadilan antara lain:




Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.(QS. An-Nisa : 135)
3. Al-Musawah (persamaan)
Manusia memiliki hal-hal kemanusian yang sama, untuk mewujudkan keadilan adalah mutlak mempersamakan manusia dihadapan hokum kerjasama internasional sulit dilaksanakan apabila tidak di dalam kesederajatan antar Negara dan antar Bangsa.
4. Karomah Insaniyah (Kehormatan Manusia)
Karena kehormatan manusia inilah, maka manusia tidak boleh merendahkan manusia lainnya. Kehormatan manusia ini berkembang menjadi kehormatan terhadap satu kaum atau komunitas dan bisa di kembangkan menjadi suatu kehormatan suatu bangsa atau negara.
5. Tasamuh (Toleransi)
Dasar ini tidak mengandung arti harus menyerah kepada kejahatan atau memberi peluang kepada kejahatan. Allah mewajibkan menolak permusuhan dengan tindakan yang lebih baik, penolakan dengan lebih baik ini akan menimbulkan persahabatan bila dilakukan pada tempatnya setidaknya akan menetralisir ketegangan.
Hal-hal yang diperhatikan dalam fiqih siyasah dauliyah meliputi;
a. Persoalan internasional.
b. Persoalan teritorial.
c. Persoalan nasionality dalam fiqih Islam.
d. Masalah penyerahan penjahat.
e. Masalah pengasingan dan pengusiran.
f. Masalah perwakilan, tamu-tamu Negara, orang-orang dzimi
Hubungan Internasional dibagi menjadi dua yaitu hubungna Internasional dalam waktu damai yang di dalamnya mengenai politik, ekonomi, kebudayaan, dan kemasyarakata, dan hubungan internasional dalam waktu perang.
Hubungan internasional dalam waktu damai:
1. Damai adalah asas hubungan internasional yaitu perang hanya bila keadaan darurat, segera berhenti perang jika cenderung damai, dan memperlakukan tawanan secara manusiawi.
2. Kewajiban suatu Negara terhadap Negara lain, yakni tentang menghormati hak-hak negara lain yang bertetangga dengan negara yang di tempati.
3. Mengadakan perjanjian-perjanjian Internasional.
Hubungan internasional dalam waktu perang
Sebab terjadinya perang:
1. Memepertahankan diri
2. Dalam rangkah dakwah
Etika perang dalam Islam:
1. Dilarang membunuh anak.
2. Dilarang membunuh wanita yang tidak berperang.
3. Dilarang membunuh orang tua yang tidak ikut perang.
4. Tidak memotong dan merusak tanaman.
5. Tidak membunuh binatang ternak.
6. Tidakmenghancurkan tempat ibadah.
7. Dilarang mencincang mayat musuh.
8. Dilarang membunuh pendeta dan pekerja.
9. Bersabar,berani dan ikhlas.
10. Tidak melampaui batas.

C. Bidang Fiqih Siyasah Maliyah
Pengertian Fiqih Siyasah Maliyah
Adalah bidang fiqih siyasah yang mengorientasikan pengaturannya untuk kemaslahatan rakyat. Maka di dalam siyasah maliyah ada hubungan diantara tiga factor, yaitu: rakyat, harta dan pemerintah atau kekuasaan. Di kalangan rakyat ada dua kelompok besar dalam suatu atau beberapa Negara yang harus bekerja sama dan saling membantu antara orang-orang kaya dan orang-oarang miskin. Yang dibicarakan di dalam siyasah Maliyah adalah bagaimana cara-cara kebijakan yang harus di ambil untuk mengharmonisasikan dua kelompok ini, agar kesenjangan antara orang kaya dan miskin tidak semakin melebar. Didalam fiqih siyasah orang kaya di sentuh hatinya untuk mampu bersikap dermawan, dan orang-orang miskin di harapkan selalu sabar (ulet), berusaha, dan berdo’a mengharapkan karunia Allah.
Dasar-Dasar Fiqih Siyasah Maliyah, di antaranya sebagai berikut:
a. Beberapa prinsip tentang harta, antara lain:
1. Masyarakat tidak boleh menggangu dan melarang pemilikan mamfaat selama tidak merugikan orang lain atau masyarakat itu sendiri.
2. Karena pemilikan mamfaat berhubungan dengan hartanya, maka boleh bagi pemilik memindahkan hak miliknya kepada pihak lain, misalnya dengan jalan menjualnya, mewasiatkannya, menghibahkannya, dan sebagainya.
3. Pada pokoknya pemilikan mamfaat itu kekal tidak terikat oleh waktu.
b. Dasar-dasar keadilan sosial
Diantara landasan yang menjadi landasan keadilan social di dalam islam:
1. Kebebasan rohania yang mutlak.
Yakni kebebasan rohania yang di dasarkan kepada kebebasan rohania manusia dari tidak beribadah kecuali kepada Allah, tidak ada yang kuasa kecuali daripada Allah.
2. Persamaan kemanusian yang sempurna.
Yakni prinsip-prinsip persamaan di dalam Islam yang di dasarkan kepada kesatuan jenis manusia di dalam kejadiannya dan di dalam tempat kembalinya, di dalam kehidupannya, di dalam matinya, di dalam hak dan kewajibannya di hadapan undang-undang, di hadapn allah, di dunia dan di akhirat.
c. Tanggung jawab social yang kokoh
Di antaranya meliputi:
1. Tanggung jawab terhadap diri sendiri.
2. Tanggung jawab terhadap keluarganya.
3. Tanggung jawab individu terhadap masyarakat dan sebaliknya.
d. Hak milik
Islam telah menetapkan adanya hak milik perseorangan terhadap harta yang di hasilkan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum syara’. Hanya Islam memberikan batasan-batasan tentang hak milik perseorangan ini agar manusia mendapat kemaslahatan dalam pengembangan harta dalam menafkahkan dan dalam perputaranya.
1. Bahwa hakikatnya harta itu adalah milik Allah.
2. Harta kekayaan jangan sampai hanya ada/dimiliki oleh segolongan kecil masyarakat.
3. Ada barang-barang yang untuk kepentingan masyarakat seluruhnya, seperti jalan-jalan, irigasi, tempat-tempat peribadatan.
e. Zakat
Beberapa bentuk zakat, di antaranya:
1. Zakat hasil bumi (Usyur)
2. Zakat emas, ternak, dan zakat fitrah.
3. Kanz dan harta karun
f. Jizyah
Adalah iuran Negara (Dharibah) yang diwajibkan atas orang-orang ahli kitab sebagai imbangan bagi usaha membela mereka dan melindungi mereka atau sebagai imbangan bahwa mereka memperoleh apa yang di peroleh orang-orang Islam sendiri, baik dalam kemerdekaan diri, pemeliharan harta, kehormatan. Dan agama.
D. Bidang Fiqih Siyasah Harbiyah
Adalah siyasah yang mengatur tentang peperangan dan aspek-aspek yang berhubungan dengannya . Seperti perdamaian. Perang bisa saja timbul sekali-kali, akan tetapi yang diharapkan adalah menghindari atau mengurangi terjadinya perang. Kalau mungkin menghilangkannya. Sekalipun perang sering dianggap sebagai sesuatu yang tidak baik, tetapi terpaksa harus dilaksanakan dalam kondisi-kondisi di dalam dan di luar negeri tertentu.
Konsekuensi dari asas bahwa hubungan Internasional dalam Islam adalah perdamaian saling membantu dalam kebaikan, maka:
1. Perang tidak dilakukan kecuali dalam keadaan darurat. Sesuai dengan persyaratan darurat hanya di lakukan seperlunya.
2. Orang yang tidak ikut berperang tidak boleh diperlakukan sebagai musuh.
3. Segera menghentikan perang apabila salah satu pihak cenderung kepda damai.
4. Memperlakukan tawanan perang dengan cara manusiawi.


KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa fiqih siyasah adalah salah satu kajian yang memnbahas tentang sistem ketata negaraan, yang berkaitan dan untuk kemaslahatan umat, agar dapat tercipta suatu kondisi masyarakat yang aman, damai, dan tenteram.
Didalam fiqih siyasah terbagi menjadi empat bidang, berdasarkan kurikulum mata kuliah pada fakultas syari’ah, maka fiqih siyasah terbagi ke dalam empat bidang, yakni:
Bidang Dusturiyah adalah siyasah yang berhubungna dengan peraturan dasar tentang bentuk pemerintahan dan batasan kekuasaanya yang lazim bagi pelaksanaan urusan umat. Bidang Dauliyah yaitu siyasah yang berhubungan dengan pengaturan pergaulan antara tata cara peraturan pergaulan warga Negara Muslim dengan bukan Negara non Muslim yang ada di Negara Islam. Dan bidang Mauliyah adalah bidang fiqih siyasah yang mengorientasikan pengaturannya untuk kemaslahatan rakyat. Maka di dalam siyasah maliyah ada hubungan diantara tiga factor, yaitu: rakyat, harta dan pemerintah atau kekuasaan. Serta bidang Harbiyah Adalah siyasah yang mengatur tentang peperangan dan aspek-aspek yang berhubungan dengannya. Seperti perdamaian.


DAFTAR PUSTAKA
Audah, Abdul Qadir, Al-Islamwa Audlo’una Asiyasiyah, Qahira, Darul al-Kitab:1951
Dzazuli, Fiqih Siyasah, Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syari’a, Jakarta, Prenada Media: 2003
Hazairi, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, Jakarta: Tinta Emas, 1974.
Praja, Juhaya.S, Filsafat Hukum Islam, Bandung, Yayasan Piara: 1993
Pulungan, J. Sayuti, Fiqih Siyasah, Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran (cet.III), Jakarta, PT Raja Grapindo Persada: 1998
Shiddieqy, Hasby Ash, Ilmu Kenegaraan dalam Fiqh Islam, Jakarta, PT Raja Grapindo Persada: 1997
Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah,Jakarta, PT Raja Grapindo Persada:2002
Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam (Ed.1-19), PT Raja Grapindo Persada: 2007
----------, Beberapa Aspek Ilmu Pengenbangan Fiqh, Bandung, IAIN, 1996
----------, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam, t.tp, Kiblat Umat: 2002

Minggu, 25 Agustus 2013

Babak Baru Islam Amerika

Babak Baru Islam Amerika

Katakan sesungguhnya, apapun yang kalian perbuat adalah keadilan bagi semua orang. Begitulah pandangan dunia sebagai subjek kebijakan Amerika Serikat semasa Presiden George Walker Bush dan Barack Obama. Namun tidak bagi para predator yang menyebut dirinya teroris.

Opini dan pendapat mereka, justru AS yang selama ini menjadi pemicu penyebaran terorisme di seluruh seantaro dunia. Berawal dari spekulasi kebijakan Bush pasca tragedi 11 September 2001 yang menuduh Irak sebagai pusat terorisme dan memiliki senjata pemusnah massal. Isu itu pun ilusi, terbukti dalam perjalanan waktu bahwa AS tidak bisa buktikan sama sekali tuduhan mereka. Hingga akhirnya rezim Saddah Husein hancur dan di hukum mati. Legenda 9/11 berkontemplasi di tengah harapan perdamaian penuh kecemasan karena hubungan antara Islam dan Kristen sebagai new symbol dalam tahapan berfikir para penganut agama dan kekuasaan saat itu kian renggang.

Menurut Sumiati Anastasia (Jawa Pos, 17/4), pasalnya AS di bawah komando Bush menganggap Osama Bin Laden pertama kali berbasis di Irak sebagai komponen gerakan radikal yang mewakili Islam. Osama juga berbalik menuduh Bush dan bangsa Amerika sebagai crusader yang mewakili kekristenan. Padahal, jujur, melihat akan persoalan terorisme dan fenomena radikalisasi di belahan dunia, itu jelas tidak lepas dari kebijakan invasi Afganistan dan Irak pasca tragedi 9/11 itu.

Bagi tokoh agama kita seperti KH H Hasyim Muzadi dan delegasi lintas agama notabene menolak perang, melawat ke Vatikan Roma, berdialog agar dapat menghentikan rencana agresi militer AS ke Afganistan dan Iran. Mendiang Paulus Yohannes II mengatakan kepada para tokoh agama di dunia “perang merupakan kekalahan terbesar bagi kemanusiaan dan sekaligus bagi agama-agama” (The Jakarta Post 21 Februari 20013).

Paus sebagai juru damai juga mengingatkan kepada Bush bahwa perang itu akan jadi preseden buruk bagi masa depan dunia terutama Islam dan Kristen. Bush, menurut istilah George Soros dalam 'Buble of American Supremacy', telah membajak tragedi 9/11 untuk mengagresi Irak. Padahal tak ada bukti dan kaitan Al Qaeda dan rezim Saddam Husein.

Toh, Bush tetap menyetir mesin perang AS, melakukan agresi, war to terrorism sembari mengajak Inggris sebagai sekutu setia dalam memburu kelompok Islam radikal di mana pun berada. Sampai berlanjut pada masa presiden Obama awal tahun 2012 lalu yang berhasil menembak mati Osama bin Laden dalam penyerangan di Islamabad, Pakistan. Namun bagi dunia muslim bersama agama lain, rasa was-was kembali menyesakkan dada, kendati program deradikalisasi AS ke berbagai negara dan kerjasama membentuk satuan pemburu teroris di setiap negara (Indonesia disebut Densus 88) merangsang kembali tumbuh kelompok radikal yang suatu saat mengancam dunia dan Amerika Serikat sendiri.

Buktinya, di sepanjang negara Timur Tengah tiada hari tanpa bom bunuh diri berkekuatan besar seperti Iraq, Afganistan, Arab Saudi, dan Libya. Peran Amerika Serikat dalam perang Irak dan Afganistan disebut sebagai motif pelaku peledakan di Maraton Boston pekan lalu. Fakta ini merupakan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka Dzhokhar Tsarnaev. (kompas.com, 24/04/2013)

Begitu pun di Indonesia sederet legenda dan sejarah pengeboman oleh kelompok radikal Islam dengan memusatkan sasaran pada kepemilikan Amerika dan Australia, seperti bom Bali I dan II, bom Hotel Ritz Carlton, bom Hotel Marriot, bom Gereja Solo, bom Masjid Polres Cirebon, dan bom Buku Jakarta. Belum lagi bom-bom yang tidak teridentifikasi tempatnya oleh Densus 88. Prediksi bom yang menyebar di Indonesia adalah desain ideologi kapitalis dan pembajak negara berkembang sebagai isu utama dalam menguasai dan mengontrol suatu negara tertentu.

Tersandera War Terrorism

Di tengah menggeliat kampanye Hak Asasi Manusia (HAM) secara universal dan memunculkan hukuman mati bagi para pelaku terorisme sebagai pelanggaran HAM berat yang mengakibatkan nyawa melayang dan cacat seumur hidup. Di saat itu pula kelompok Islam atau politik radikal lain menunjukkan militansi gerakan dengan merekrut generasi muda sebagai eksekutor dan pemimpin mereka dalam melancarkan agenda.

Prinsip kelompok radikal “mati satu tumbuh seribu”, jihad dengan ideologi pilihan lebih mulia karena ingin mendapat predikat mujahid dan sahid. Mereka berpendapat bahwa desainer terorisme seperti AS bersama sekutu hanyalah kepentingan untuk tetap menjadi negara adikuasa yang bisa mengontrol dan menghakimi negara berkembang.

Namun, tidak disangkal negara ketat seperti AS dengan predikat kedigdayaan, tiba-tiba menjadi tercoreng dan masa depan pun buram karena dikagetkan oleh bom meledak berkekuatan low explosive dan sangat dahsyat. Negara desainer antiteror itu, justru kembali meradang. Pasalnya bom Boston membuat dunia Amerika maupun Eropa khawatir akan ancaman teror bom yang sewaktu-waktu bisa mengancam mereka. Akan tetapi, tidak lama kemudian FBI bekerja investigatif dan berhasil menembak pelaku teror bom tersebut.

Ada hal berbeda dengan pelaku bom Boston Tamerlan Tsarnaev dan Dzokar Tsarnaev mereka berasal dari warga negara Amerika sendiri yang berkebangsaan Chechen. Sebagaimana di beritakan media antaranews.com (22/04/2013) yang berawal dari kakek neneknya dideportasi oleh polisi rahasia Stalin dalam kampanye pengusiran massal warga etnis Chechen pada Perang Dunia II. Orangtuanya pindah ke Amerika Serikat dari Dagestan demi mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Kemudian mereka menjadi penganut Islam.

Selama ini pemerintah Amerika hanya tau bahwa yang sering melakukan peledakan bom kelompok atau bunuh diri adalah bangsa Arab maupun umat Islam. Pemerintah Amerika yang selama ini mewakili blok barat sendiri sering mengatakan “Muhammad sang Nabi itu mengajarkan kebaikan dengan pedang” dan lebih keras lagi Barat menjustifikasi Islam sebagai agama terorisme. Sungguh sangat menyedihkan bukan?

Padahal, terus terang saja kita katakan bahwa penyebaran ideologi kapitalisme dengan segala konsekuensi menyulut api militansi manusia melawan penindasan para kaum pemodal. Padahal semua agama merupakan entitas perdamaian dan keadilan, bukan Islam, juga bukan Kristen yang harus dimusuhi.

Kini terorisme bukan dari kelompok Islam radikal saja. Bahkan dari kelompok bangsa Amerika yang kecewa terhadap berbagai kebijakan politik ekonomi dunia yang banyak merugikan semua orang. Kita juga harus sebisa mungkin mengungkapkan motif di balik peristiwa Boston secara benar dan tepat.

Kalau dilihat dari dinamika politik dan ekonomi Amerika Serikat selalu terjadi ketegangan yang muncul ke permukaan. Terutama pada pemilihan presiden kemarin yang banyak menyisakan teka-teki atas kemenangan Obama. Bisa saja peristiwa Bom Boston ada kaitan erat dengan friksi Pemilu AS yang lalu.

Begitu juga kepada umat Islam agar tidak terprovokasi atas peristiwa pengeboman di daerah Boston tersebut. Kekhawatiran muncul kembali ketika pemerintahan Obama dan para sekutunya mencoba mengulangi isu yang sama dengan menuduh bangsa Arab dan negara Islam lain sebagai desainer pelaku Bom Boston yang terjadi beberapa waktu lalu.

Apalagi sekarang hubungan antara Iran dan Amerika Serikat merenggang disebabkan soal nuklir dan Amerika Serikat Cs dengan Korea Utara dalam hal nuklir juga. Friksi-friksi itu tentu pasti akan muncul new issue sebagai agitasi perang terhadap Iran dan Korea Utara demi menguasai dan menumbangkan rezim.

Semua hal ini bisa saja terjadi di luar kendali PBB dan OKI sebagai perwakilan berbagai negara di dunia. Namun negara-negara lain juga ikut berusaha mencegah isu religion rasis of Judaism yang selama ini didalangi AS dan Israel sehingga peristiwa Bom Boston tidak terulang kedua kali menuduh gerakan Islam radikal sebagai penyebab kerusakan. Dunia wajib mengingatkan bangsa Amerika dan sekutunya bahwa agenda program perang terhadap terorisme menumbuhkan kebencian dan menjijikkan yang sangat luas, sehingga Amerika sendiri tersandera war terorism.

Sungguh kekhawatiran yang sangat mendalam menyelimuti bangsa Amerika khawatir dan pemerintah AS sendiri sedang mengejar para buronan yang dianggap oleh mereka terorisme. Satu pelaku sudah tumbang yakni Tamerlan Tsarnaev (26). Pelaku peledakan bom Boston ini tewas setelah baku tembak dengan polisi di permukiman padat penduduk di daerah Watertown, Massachusetts Amerika Serikat pada Kamis malam.

Sementara Dzokhar berhasil melarikan diri awalnya, namun FBI dalam tahap pengejaran juga berhasil membekuk, sehingga Dzokar menyerah di balik perahu belakang rumah warga masyarakat setempat lalu di bawa ke Rumah Sakit Beth Israel, Boston, Massachusetts, Amerika Serikat pada selasa (23/4/2013) waktu setempat.

Otoritas setempat pun menggarisbawahi bahwa ini masih tahap pemeriksaan awal, dan akun-akun elektronik Dzhokhar masih harus diperiksa lebih lanjut untuk memastikan adanya kontak dengan jejaring kelompok radikal. Kepada para penyidik, Dzhokar mengatakan, dia dan kakaknya, Tamerlan Tsarnaev, meradikalisasi diri berdasarkan "pengetahuan" dari internet.

Merujuk pengakuan Dzhokhar pula, penyidik tengah menelusuri benar atau tidaknya ada majalah online berbahasa Inggris Inspire yang disebut merupakan terbitan Al Qaeda. Dzhokhar mengaku belajar merakit peledak dari salah satu artikel majalah itu. (kompas.com, 24/04/2013) Kemudian, pekan depan dia akan disidang. Dzokhar terancam hukuman mati.

Bagi teroris militan sekali dan seterusnya adalah kewajiban untuk sahid. Maka siap-siaplah untuk lebih hati-hati bagi Amerika Serikat dalam menghadapi ancaman yang suatu saat mengancam siapa saja. Mereka tidak pandang bulu menyasar warga AS dari tua-renta sampai anak-anak serta fasilitas kedutaan Amerika sendiri di berbagai negara di belahan dunia harus dijaga seketat mungkin.

Babak Baru Islam Amerika

Peristiwa Bom Boston itu merupakan babak baru setelah tragedi 9/11 yang membuat Amerika menekan pelatuk mesin perang dalam memberantas terorisme. Obama sendiri dalam berbagai kesempatan pidatonya mengatakan “terorisme perbuatan keji dan biadab”. Memang benar, namun siapa penyebab dari semua ini, tentu kita harus mengkaji ulang kembali.

Sehingga lebih enak mengurai suatu persoalan ketika menghadapi ancaman terorisme. Justru, lebih penting adalah merangkul seluruh tokoh Islam dan tokoh agama lain yang tergabung dalam lintas agama untuk menggelar deklarasi damai. Agar stigmatisasi yang muncul dapat teratasi dengan baik, tidak lagi ada friksi desain intelijen AS maupun tuduhan terhadap kelompok agama tertentu.

Hal ini babak baru bagi Islam Amerika karena per tahun perkembangan dakwah Islam di sana mencapai puluhan ribu memeluk dan meyakini Islam sebagai agamanya. Maka mau tidak mau pemerintah bersama tokoh Islam harus berbondong-bondong melindungi saudara kita yang tidak terlibat dalam segala peristiwa yang membuat sumuk (panas) situasi dan kondisi.

Pertimbangannya adalah syiar Islam yang sangat maju di Amerika Serikat harus dipelihara sedemikian rupa, mengingat bangsa Amerika, yang mayoritas Yahudi dan Kristen, maka saling menghargai harus dipakai sebagai slogan damai. Selain itu, Islam harus menjadi agama yang benar-benar bisa mempertahankan nilai-nilai perdamaian, sehingga dapat mengukur prestasi di antara paham lain. Hal inipun tergantung individu dan berbagai kelompok yang ada bahwa kondisi yang terjadi saat ini merupakan tantangan bagi Amerika Serikat memerangi terorisme dan kesukaran bagi Islam berkembang.

Kemunculan Firqoh(kelompok) Rofidhoh dimulai ketika munculnya seorang Yahudi dari yaman bernama Abdullah bin Saba’yang berpura2 masuk islam dan berpura2 mencintai Ahlul bait Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam, bersikap berlebihan terhadap Ali bin Abi Tolib Rodhiallahu Anhu, mendakwakan bahwa Nabi telah mewasiatkan kepada Ali bin Abi Tolib untuk menjadi khalifah setelah wafatnya nabi lalu menganggapnya sebagai Tuhan, hal ini diakui oleh buku2 syiah.
Dalam buku Al Maqolat wal Firoq hal 10-21 : Al Qummi mengakui keberadannya dan menganggap ibnu saba’ sebagai orang pertama yang mengatakan bahwa nabi telah mewasiatkan kepada Ali untuk menjadi imam , bahwa Ali akan kembali lagi ke dunia setelah wafat, dan orang pertama yang memulai mencela dan memaki Abu Bakar, Umar, Utsman dan seluruh sahabat nabi. Hal ini seperti dikemukakan Naubakhti dalam bukunya Firoqusyi’ah hal 19-20. Al Kisyi juga mengemukakan hal yang sama dalam bukunya Rijalul Kisyi hal 106-108. pengakuan adalah bukti yang terkuat dan mereka adalah pemuka ulama rofidhoh.
Sebab penamaan mereka dengan Syi’ah Itsna asyriyyah.(dua belas)
Dari 12 imam yang dianggap imam oleh Rofidhoh sbb:

  1. Ali bin Abi Tolib Rodhiyallahu Anhu yang mereka juluki dengan Al Murtadho, khulafa Rosyidin ke 4, menantu Rasululah saw, mati dibunuh oleh Abdurrahman bin Muljim si Khawarij di masjid Kufah tahun 17 Romadhon 40 H.
  2. Hasan bin Ali Radhiyallahu Anhuma yang dijuluki almujtaba.
  3. Husein bin Ali Radhiyalahu Anhuma yang dijuluki syahid.
  4. Ali Zainal Abidin bin Husein (80-122) yang dijuluki Al sajjad.
  5. Muhammad Al baqir bin Ali Zainal Abidin (meninggal th 114 H) yang dijuluki Al Baqir.
  6. Ja’far Assodiq bin Muhammad Al Baqir (meninggal th 148 H) dijuluki Assodiq.
  7. Musa Al Kazim bin Ja’far Assodiq (meninggal th 183 H) dijuluki Al Kazim.
  8. Ali Arridho bin Musa AL Kazim (meninggal th 203 H)dijuluki Arrodhiy.
  9. Muhammad Al Jawwad bin Ali Arridho (195 H-226H)dijuluki Attaqiy.
  10. Ali Al Hadi bin Muhammad Al Jawad (212-254 H) dijuluki Annaqiy.
  11. Hasan Al Askari bin Al Alhadi (232-260 H) dijuluki Azzakiy.
  12. Muhammad Al Mahdiy bin Hasan Al Askari, tidak diketahui kapan dilahirkan, ada yang berpendapat bahwa dia belum mati tapi menghilang di sirdaab. Dijuluki sebagai Alhujjah yang ditunggu2 dan kita Ahlussunnah menjulukinya dengan mahdi palsu.
Mereka menyangka bahwa Imam mahdi tersebut telah menghilang di sebuah lobang di rumah ayahnya di Samurra’ di Irak dan tidak pernah keluar lagi. Terjadi perselisihan mengenai waktu menghilangnya mahdi tersebut. Ada yang berpendapat dia berumur 4 tahun saat menghilang, ada yang berpendapat bahwa diamenghilang umur 8 tahun. Tetapi kebanyakan peneliti dan ulama berpendapat bahwa imam ke dua belas tersebut meamng tidak pernah ada, hanya merupakan karangan orang syi’ah saja.
Sebab Penamaan mereka sebagai Rofidhi
Kata Rofdh secara bahasa memiliki makna menolak.[1]
Rafidhoh secara istilah bermakna: sebuah firqoh(kelompok) yang menyatakan diri mendukung dan cinta ahlul bait nabi Sallalahu Alaihi Wasallam dengan memusuhi Abu Bakar dan Umar serta para sahabat kecuali beberapa orang, mengkafirkan mereka dan mencela/memaki para sahabat.
Imam Ahmad bin Hambal berkata Rofidhoh adalah mereka yang memusuhi sahabat nabi Sallalahu Alaihi Wasallam, yang memaki2 dan menghina mereka.[2] Abdullah bin Ahmad berkata : "aku bertanya kepada ayahku tentang Rofidhoh maka dia menjawab bahwa mereka adalah yang memaki Abu Bakar dan Umar."[3]
Imam Abu Qosim Attaimiy yang dijuluki dengan pembela sunnah tentang Rofidhoh: "mereka adalah yang memaki Abubakar dan Umar Rodhiyallahu Anhuma, semoga Allah meridhoi mereka berdua dan para pecinta mereka berdua."[4]
Tidak ada kelompok lain selain Rofidhoh yang mencela Abu Bakar dan Umar, ini adalah karena besarnya kehinaan mereka, semoga mereka dimusuhi Allah.

Syeikhul Islam Ibnu Taymiyah berkata:
"Hanya Rofidhoh yang memusuhi dan melaknat Abu Bakar dan Umar, tidak ada selain mereka yang membenci kedua sahabat tersebut."[5]
Dalam literatur Rafidhoh telah dijelaskan bahwa cinta kepada Abubakar dan Umar adalah batasan yang membedakan mereka dengan kelompok lain yang mereka sebut sebagai Nawasib. Darrazi meriwayatkan dari Muhammad bin Ali bin Musa: "Aku menulis surat kepada Ali bin Muhammad Alaihissalam[6] tentang Nasibi apakah perlu untuk mengujinya/mengetahuinya dengan lebih jauh dari sekedar mendahulukan Jibt dan Toghut[7] (daripada Ali) dan meyakini bahwa mereka berdua adalah Imam? Maka beliau menjawab bahwa siapa saja yang begitu berarti nasibi."[8]
Sementara itu kebanyakan ilmuwan berpendapat bahwa sebab mereka disebut Rofidhoh adalah karena mereka menolak Zaid bin Ali dan keluar dari tentaranya setelah sebelumnya mereka adalah tentara Zaid bin Ali saat beliau memberontak kepada Khalifha Hisyam bin Abdul Malik tahun 121 H setelah mereka mengumumkan permusuhan terhadap Abubakar dan Umar lalu dilarang oleh Zaid.
Abul Hasan Al Asy’ari berkata : Zaid bin Ali berpendapat bahwa Ali adalah sahabat yang paling utama dan berpendapat boleh memberontak kepada pemerintahan yang zolim serta mencintai Abubakar dan Umar. Setelah muncul orang yang memaki abubakar dan Umar di kalangan tentaranya maka dia memarahi mereka. Lalu sebagian tentaranya menolak perkataan Zaid dan memisahkan diri dari kelompoknya lalu Zaid berkata: "Kalian telah menolakku (rofadhtumuunii)", maka dikatakan bahwa mereka disebut sebagai Rofidhoh karena perkataan zaid di atas.[9]
Qowamussunah[10], Arrozi[11], Syihristani[12], Ibnu Taymiyyah[13] juga berpendapat demikian. Sementara itu Abul Hasan Al Asy’ari memiliki pendapat lain, yaitu mereka diseut rofidhoh karena menolak kepemimpinan Abubakar dan Umar.[14] Kaum Rofidhoh sangat tidak senang dengan sebutan ini dan berpendapat bahwa julukan ini (rofidhoh) adalah sebutan yang berasal dari musuh mereka. Muhsin Al Amin berkata “Rofidhoh adalah ejekan kepada mereka yang mengutamakan Ali bin Abi Tolib dalam khilafah dan kebanyakan digunakan untuk ejekan”.[15]
Oleh karena itu mereka menyebut diri mereka sebagai syi’ah dan dikenal luas dengan sebutan ini, serta memebuat beberapa cendikiawan tepengaruh dan menyebut mereka dengan sebutan syi’ah. Pada hakekatnya istilah syi’ah sendiri bermaknan umum yaitu mereka yang membela atau masuk dalam golongan seseorang. Memang Mereka secara nampak masuk dalam golongan Ali bin Abi Tolib tapi mereka menolak kepemimipinan Abubakar dan Umar serta menolak kebenaran maka mereka sebenarnya adalah rofidhoh, dan inilah sebutan yang harus kita gunakan untuk menyebut mereka.

[1] Qamus AL Muhith, Fairuz Abadi 2/332, Maqayiis Allughoh, Ibnu Faris 2/422.
[2] Tobaqot AL Hanabilah Ibn Abi Ya’la 1/33
[3] Riwayat Al Khollal dalam kitab Assunnah no 777 dengan sanad sohih menurut peneliti kitab tsb.
[4] Al Hujjah fi bayan Al mahajjah 2/478
[5] Majmu’ Fatawa 4/435
[6] Abul Hasan  Ali AlHadi bin Muhamad Al Jawad salah seorang Imam Syi’ah.
[7] Yang dimaksud adalah Abubakar dan Umar. Disebutkan dalam tafsir Al Ayyasyi 1/246 dalam keterangan surat
Annisa’ ayat 51.
[8] Al Mahasin Anifsaniyyah karangan Muhamad AL Asfur Addarrozi hal. 145.
[9] Maqolatul Islamiyiin 1/137
[10] Alhujjah fi bayanil mahajjah. 2/478
[11] I’tiqod Firoqul Muslimin wal Musyrikin. Hal. 52.
[12] AL Milal wannihal 1/155
[13] Minhajussunnah 1/8 Majmu’ Fatawa 13/36.
[14] Maqolatul Islamiyin 1/89
[15] A’yanu Syi’ah 1/20

Berharap Hanya Kepada Allah SWT Saja


Tiga Keutamaan Dari Berharap
Sekali waktu, Anda bersedekah tanpa berharap, tanpa meminta. Yah silahkan saja. Anda memperoleh satu keutamaan. Namanya keutamaan bersedekah. Namun di lain waktu Anda bersedekah dengan berharap, dengan meminta. Nah ketahuilah kali ini Anda memperoleh tiga keutamaan sekaligus. Apa saja?

  • ·         Pertama, keutamaan bersedekah
  • ·         Kedua, keutamaan berharap. Karena berharap itu sama dengan meminta. Meminta itu sama dengan beribadah. Beribadah itu berpahala.
  • ·         Ketiga, keutamaan iman. Ketika Allah menjanjikan sesuatu- apakah itu kemudahan di dunia maupun kemudahan di akhirat, kemudian Anda berharap ditepatinya janji tersebut, itu bukan saja boleh, tapi harus!! Karena itulah iman! Anda yakin kepada Allah! Anda yakin akan janji-janji Allah! Dalam kalimat yang lain, Ust Yusuf Mansur juga menyatakan demikian.
  • ·         Perhatikan baik-baik, betapa menyenangkan dan menenangkan kalau kita berharap dalam beramal. Bukan sekedar beramal.

Harap itu Bagian Dari Iman
Pahamilah benar-benar bahwa takut, harap dan cinta kepada Allah adalah bagian dari iman. Dan pernyataan barusan disepakati oleh seluruh Ulama – Tanpa kecuali.
  • ·         Jika seseorang merasa takut kepada Allah dan balasan Allah, mungkin itu berupa kesulitan di dunia dan di akhirat, maka ia akan beribadah. Tanpa takut, ia tidak akan beribadah.
  • ·         Jika seseorang merasa harap kepada Allah dan balasan Allah, mungkin itu berupa kemudahan di dunia maupun di akhirat, maka ia akan meningkatkan ibadah. Tanpa harap, ia tidak akan meningkatkan ibadah.
  • ·         Jika seseorang merasa cinta kepada Allah, maka ia akan melakukan ibadah yang terbaik. Tanpa cinta, ia tidak akan melakukan ibadah yang terbaik.
  • ·         Dengan kata lain, semakin besar harapan seseorang kepada Allah dan balasan Allah, maka semakin baik pula ibadahnya. Demikian pula sebaliknya.
  • ·         Namun, masih ada juga yang meremehkan, “Ah , itu soal tahapan saja. Kalau pemula, memang mainnya di tahapan takut dan harap”. Maaf, kami terpaksa menggeleng-gelengkan kepala. Karena Nabi pun memiliki harap dan takut kepada Allah. Lha, mana mungkin nabi itu pemula?.

Menurut pengamatan kami, orang-orang yang kurang menaruh harap kepada Allah, akhirnya cenderung menaruh harap berlebihan kepada dirinya sendiri atau orang lain. Jadilah manusia menuhankan manusia!. Mungkin, seseorang menganggap otaknya sebagai tuhan kecil. Bawahan menganggap atasannya sebagai tuhan kecil. Pengusaha menganggap investornya sebagai tuhan kecil.

Terus, penjual menganggap pembelinya sebagai tuhan kecil. Mahasiswa menganggap dosennya sebagai tuhan kecil. Pasien menganggap dokternya sebagai tuhan kecil. Anak menganggap orangtuanya sebagai tuhan kecil.  Orang miskin menganggap orang kaya sebagai tuhan kecil. Padahal ini semua jelas-jelas keliru!

Ada pula yang berharap pada mesin, alam atau kejadian-kejadian. Contoh kecil saja, pramugari. Ketika memberi pengarahan, pernahkah pramugari mengajak para penumpang berdoa dan berharap kepada Allah? Mereka pikir canggihnya pesawat, mahirnya pilot, cerahnya cuaca, dan rencana darurat sudah cukup menjamin keselamatan penumpang? Ini kan jelas-jelas keliru! Saran kami bagi maskapai, tetaplah memberi pengarahan seperti biasa, namun awali dengan ajakan berdoa dan berharap kepada Allah.
Malaikat Pun Berharap
Jadi, bolehkah berharap?? Rasa-rasanya tidak perlu gelar MBA untuk menjawabnya. Bukan saja boleh, tapi harus berharap! Asalkan berharapnya kepada Allah, bukan kepada selain Allah.
  • ·         Dijelaskan dalam sebuah hadist bahwa para malaikat berharap kepada Allah agar ditempatkan di surga.
  • ·         Dijelaskan juga dalam hadist yang lain bahwa Nabi Muhammad berharap kepada Allah agar ditempatkan di surga.
  • ·         Nabi Ibrahim pun berharap kepada Allah agar mempusakai surga. (QS.26:85)
  • ·         Dijelaskan berulang kali dalam kitab suci bahwa nabi-nabi berharap upah dari Allah
  • ·         Kalau nabi-nabi saja melakukannya, pastilah itu yang paling benar. Dan itulah ikhlas! Dimana seseorang berharap kepada Allah, termasuk berharap dipenuhinya janji-janji Allah.
  • ·         Sekali lagi, kalau nabi-nabi saja melakukannya, pastilah itu yang paling benar! Tidak mungkin nabi-nabi itu tidak benar! Tidak mungkin nabi-nabi itu tidak Ikhlas!

Allah Mendidik Kita Untuk Berharap
Allah pernah berfirman, “Wahai anak Adam, bersungguh-sungguhlah engkau beribadah kepada-Ku. Niscaya Aku akan memenuhi dada engkau dengan kecukupan dan Aku akan menanggung kefakiran engkau. Bilamana engkau tidak melakukannya, maka Aku akan memenuhi dada engkau dengan kesibukan dan Aku tidak menanggung kefakiran engkau”. Itu artinya, dengan ibadah yang sungguh-sungguh, kita boleh berharap dicukupkan dan dijauhkan dari kefakiran.

Lebih jauh lagi, berharap kepada Allah itu memang fitrahnya manusia. Karena Allah-lah yang telah mendidik kita untuk berharap dengan adanya kemudahan dan kesulitan, pahala dan dosa,, surga dan neraka. Akhirnya, harapan demi harapan pun terbesit di hati manusia. Right??
  • ·         Diimbuhkan oleh Nabi, “Sesungguhnya, pahala (ganjaran) engkau sesuai dengan kadar kepayahan dan nafkah engkau”
  • ·         Bukankah Allah sengaja meninggikan ganjaran bersedekah sesuatu yang dicintai ketimbang bersedekah sesuatu yang biasa-biasa saja?
  • ·         Bukankah Allah sengaja meninggikan ganjaran berumrah di bulan Ramadhan ketimbang berumrah di bulan lainnya?
  • ·         Bukankah Allah sengaja meninggikan ganjaran berpuasa sunnah dua hari ketimbang berpuasa sunnah satu hari?
  • ·         Bukankah Allah sengaja meninggikan ganjaran sholat dhuha delapan rakaat ketimbang sholat dhuha dua rakaat?
  • ·         Bukankah Allah sengaja meninggikan ganjaran berzikir semalaman ketimbang berzikir sekedarnya?

Nabi Mengajarkan Kita Untuk Berharap
Kita lanjutkan. Sekarang, kita dengarkan beberapa wasiat Nabi.
  • ·         Nabi pernah bersabda, “Belilah kesulitanmu dengan sedekah.” Itu artinya, melalui sedekah, kita boleh berharap kesulitan itu teratasi. Kan Nabi yang mengajarkan? Masak Nabi mengajarkan sesuatu yang sifatnya Cuma duniawi? Disetiap ajaran Nabi, pasti juga terdapat sesuatu yang sifatnya ukhrawi.
  • ·         Nabi juga pernah bersabda, “Obatilah penyakitmu dengan sedekah”. Itu artinya melalui sedekah, kita boleh berharap penyakit itu akan terobati.
  • ·         Nabi juga pernah bersabda, “Perbanyaklah sedekah, sebab sedekah dapat memanjangkan umur”. Itu artinya, melalui sedekah, kita boleh berharap panjang umur.
  • ·         Nabi juga bersabda, “Bersegeralah bersedekah, sebab bala tidak pernah mendahului sedekah”. Itu artinya, melalui bersedekah, kita boleh berharap terhindar dari bala.
  • ·         Khalifah Ali pernah menasehati, “Pancinglah rezeki dengan sedekah”. Itu artinya, melalui sedekah, kita boleh berharap rezeki itu datang.
  • ·         Begitu pula dengan sholat dhuha dan sholat tahajjud. Dimana melalui sholat dhuha dan sholat tahajjud kita boleh berharap rezeki, kesehatan dan kelapangan waktu.
  • ·         Memang, hakikat dari seluruh amalan adalah untuk mendapatkan ridha Allah. Itu pasti. Namun Anda juga boleh berharap fadillah, keutamaan, manfaat atau dampak dari amalan tersebut. Kami ulangi lagi, kan Nabi yang mengajarkan?

Sekarang coba Anda bayangkan, ada orang yang menganggap sedekah dengan berharap balasan itu adalah pantang. Ada orang yang menganggap sholat dhuha dan sholat tahajjud dengan berharap balasan itu adalah pantang. Walhasil, sedekah, dhuha dan sholat tahajjudnya gagal menggerakkan 7 keajaiban rezeki secara sempurna. Yah, untuk itulah kami menulis bab ini. Kami mencoba meluruskan kembali konsep berharap.
Tidak Ada Satupun Dalil Yang Melarang Berharap
Dibagian terakhir ini, tolong digarisbawahi tebal-tebal, tidak ada satu dalilpun yang melarang kita untuk berharap kepada Allah SWT. Sama sekali tidak ada! Sebaliknya, seluruh dalil malah menyuruh kita untuk berharap kepada Allah! Inilah namanya berniaga dengan Allah, berniaga untuk Allah!
  • ·         Jika kita berharap balasan di dunia, maka kita akan mendapatkan balasan di dunia. Mungkin tidak tersisa lagi balasan di akhirat.
  • ·         Tapi jika kita berharap balasan di dunia dan akhirat, maka kita akan mendapatkan balasan dunia dan akhirat (QS.2: 200-202, QS.28: 77). Nah yang terbaik adalah berharap balasan dunia dan akhirat. Layaknya berdoa selamat dunia dan akhirat.
  • ·         Bukankah sebaik-baiknya berharap adalah berharap kepada Allah? Justru ada pahala disana!
  • ·         Bukankah Allah menyukai orang-orang yang berharap dan bergantung kepada-Nya?
  • ·         Bukankah Allah malah memurkai orang yang tidak mau berharap kepada-Nya?
  • ·         Lha, kalau kita tidak boleh berharap kepada Allah, lantas kita mau berharap sama siapa lagi? Masak mau berharap sama tuyul? Yang benar saja!!
  • ·         Jangan sampai kita malah menempatkan Allah sebagai “harapan terakhir” alias “pemain cadangan”. Justru semestinya kita menempatkan Allah sebagai “tumpuan harapan” alias “pemeran utama”. Kebetulan, ini semua kami istilahkan dengan Me + Allah = Enough.
  • ·         Mungkin selama ini kita menaruh harap berlebihan kepada manusia. Saran kami, coba kurangi. Cukuplah kita menaruh harap kepada Allah. Sekali lagi, Me + Allah = Enough.
  • ·         Sekarang bagaimana dengan Anda? Masih tidak mau berharap kepada Allah?

Ringkasnya, Allah-lah yang telah mendidik manusia untuk berharap balasan Allah. Jadi, adalah wajar apabila manusia berharap balasan tersebut. Tentu, ini bukan sekedar dari balasan, melainkan Piagam Tertinggi. Soalnya piagam ini berasal dari Zat Yang Maha Tinggi, yang ianya mungkin berupa kenikmatan di dunia maupun di akhirat.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda