Senin, 23 September 2013

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA

A.    LATAR BELAKANG
Sejarah dan perkembangan politik hukum di Indonesia dimulai pada saat diproklamirkannya kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh sang proklamator Ir. Soekarano dan Muh. Hatta. Dari kemerdekaan itulah mulai dijalankannya suatu roda pemerintahan dengan menciptakan hukum –hukum yang baru yang terlepas dari hukum-hukum para penjajah yang selama hampir 3,5 abad menjajah negeri ini.
Hukum  dalam pengertiannya sebagai kaidah-kaidah yang berlaku tidaklah lahir begitu saja akan tetapi memerlukan suatu proses pembentukkan hukum, hukum itu adalah suatu produk politik yang berasal dari kristalisasi kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi serta bersaing. Karena hukum berasal dari suatu proses polotik didalamnya maka demi menjaga kerangka cita hukum ( rechtside ) perlu adanya suatu acuan yakni Politik Hukum.Pengertian politik hukum sebagai ilmu studi ( ilmu politik hukum ) adalah studi tentang kebijakan hukum dan latar belakang poltik dan lingkungan yang nantinya mempengaruhi lahirnya hukum itu sendiri. Kebijaksanaan  disini tentang menentukan bagian aspek-aspek mana yang diperlukan dalam pembentukan hukum.
Pembentukan hukum dalam suatu sistem hukum sangat ditentukan oleh konsep hukum yang dianut oleh suatu masyarakat hukum, juga oleh kualitas pembentuknya. Proses ini berbeda pada setiap kelas masyarakat. Dalam masyarakat sederhana, pembentukanya dapat berlangsung sebagai proses penerimaan terhadap kebiasaan-kebiasaan hukum atau sebagai proses pembentukan atau pengukuhan kebiasaan yang secara langsung melibatkan kesatuan-kesatuan hukum dalam masyarakat itu. Dalam masyarakat Eropa Kontinental pembentukan hukum dilakukan oleh badan legeslatif. Sedangkan dalam masyarakat common law (Anglo saxion) kewenangan terpusat pada hakim.
Negara Indonesia sebagai Negara hukum, konsep hukumnya mengikuti Eropa Kontinental, dimana pembentukan hukumnya dilakukan oleh badan legislative (DPR). Landasan Juridis pemberian kewenangan kekuasaan pembentukan undang-undang kepada badan legislative didasarkan pada pertama, Pasal 20 UUD Negara RI Tahun 1945 ayat 1: “DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Ayat 2 : “setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama” ayat 5 : “Dalam hal rancangan undang­undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang­undang tersebut disetujui rancangan undang­undang tersebut sah menjadi undang­undang dan wajib diundangkan”. adalah UU No. 10 tahun 2004 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan sebagi landasan  yuridis kedua. Kewenangan DPR dalam pembentukan undang-undang diatur dalam BAB IV tentang “perencanaan penyusunan undang-undang” dan BAB V tentang “pembentukan peraturan perundang-undangan”.
Kembali pada sejarah politik hukum di Indonesia dari awal kemerdekaan hingga sampai saat ini yang mengalami beberapa periode serta era kepemimpinan yang berkuasa didalamnya ternyata telah terjadi tolak tarik atau dinamika antara konfigurasi politik otoriter (nondemokeratis). Demokerasi dan Otoriterisme muncul secara bergantian dengan kecenderungan linier disetiap periode pada konfigurasii otoriter. Sejalan dengan hal itu, perkembangan karakter produk hukum memperlihatkan keterpengaruhannya dengan terjadi tolak tarik antara produk hukum yang berkarakter konservatif dengan kecenderungan linier yang sama.
Tolak tarik karakter hukum menunjukan bahwa karakter produk hukum senantiasa berkembang seirama dengan perkembangan konfigurasi politik. Meskipun kepastianya bervariasi, konfigurasi politik yang demokeratis senantiasa diikuti munculnya produk hukum yang responsive/otonom, sedang konfigurasi politik yang otoriter senantiasa disertai oleh munculnya hukum yang berkarakter konserfatif/ortodoks.
Dari latar belakang itulah perlunya suatu kajian terhadap perkembangan dan sejarah poltik hukum di Indonesia.
B.     PEMBAHASAN
ERA ORDE  LAMA
Saat diproklamirkannya kemerdekaan dimulailah tatanan hidup berbangsa dan bernegara Republik Indonesia. Seperti halnya suatu bangunan  baru yang pertama dibangun adalah pondamen yang kuat begitu pula dalam bernegara diperlukan konsep-konsep dasar bernegara dan berbangsa yang menunjukan bahwa bangsa ini memiliki suatu ideolog i yang memberikan pandangan dalam bernegara serta memberikan ciri tersendiri dari bangsa- bangsa lainnya.
Pada masa yang dipimpin oleh soekarno ini memang dasar-dasar berbangsa dan bernegara yang dibangun memiliki nilai yang sangat tinggi yang dapat menggabungkan kemajemukan bangsa ini seperti Pancasila yang didalammya melambangkan berbagai kekuatan yang terikat menjadi satu dengan semboyan negara bhineka tunggal ika. Serta merumuskan suatu undang-undang dasar 1945 yang dipakai sebagi kaedah pokok dalam perundang-undangan di indonesia dan dalam pembukaannya yang mencerminkan secra tegas sikap bangsa Indonesia baik didalam maupun diluar negeri.
Dalam perjalanan sejarahnya bangsa Indonesia mengalami berbagai perubahan asas, paham, ideologi dan doktrin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan melalui berbagai hambatan dan ancaman yang membahayakan perjuangan bangsa indonesia dalam mempertahankan serta mengisi kemerdekaan. Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya pembubaran konstituante, diundangkan dengan resmi dalam Lembaran Negara tahun 1959 No. 75, Berita Negara 1959 No. 69 berintikan penetapan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, dan pembentukan MPRS dan DPAS. Sistem ini yang mengungkapkan struktur, fungsi dan mekanisme, yang dilaksanakan ini berdasarkan pada sistem “Trial and Error” yang perwujudannya senantiasa dipengaruhi bahkan diwarnai oleh berbagai paham politik yang ada serta disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang cepat berkembang. Sistem “Trial and Error” telah membuahkan sistem multi ideologi dan multi partai politik yang pada akhirnya melahirkan multi mayoritas, keadaan ini terus berlangsung hingga pecahnya pemberontakan DI/TII yang berhaluan theokratisme Islam fundamental (1952-1962) dan kemudian Pemilu 1955 melahirkan empat partai besar yaitu PNI, NU, Masyumi dan PKI yang secara perlahan terjadi pergeseran politik ke sistem catur mayoritas
Wujud berbagai hambatan adalah disintegrasi dan instabilisasi nasional sejak periode orde lama yang berpuncak pada pemberontakan PKI 30 September 1945 sampai lahirlah Supersemar sebagai titik balik lahirnya tonggak pemerintahan era Orde Baru yang merupakan koreksi total terhadap budaya dan sistem politik Orde Lama dimana masih terlihat kentalnya mekanisme, fungsi dan struktur politik yang tradisional berlandaskan ideoligi sosialisme komunisme.
ERA ORDE BARU
Setelah lahirnya supersemar era kepemerintahan kini berada penuh ditangan Soeharto setelah Orde Baru dikukuhkan dalam sebuah sidang MPRS yang berlangsung pada Juni-Juli 1966. Harapan pun banyak dimunculkan dari sejak orde baru berkuasa mulai dari konsistensinya menumpas pemberotakan PKI hingga meningkatkan taraf hidup bangsa dengan Program pembangunan ( yang dikenal PELITA ).
Pada masa Orde Baru pula pemerintahan menekankan stabilitas nasional dalam program politiknya dan untuk mencapai stabilitas nasional terlebih dahulu diawali dengan apa yang disebut dengan konsensus nasional. Ada dua macam konsensus nasional, yaitu :

1. Pertama berwujud kebulatan tekad pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Konsensus pertama ini disebut juga dengan konsensus utama.
2. Sedangkan konsensus kedua adalah konsensus mengenai cara-cara melaksanakan konsensus utama. Artinya, konsensus kedua lahir sebagai lanjutan dari konsensus utama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Konsensus kedua lahir antara pemerintah dan partai-partai politik dan masyarakat.
Pada awal kehadirannya, orde baru memulai langkah pemeritahannya dengan langgam libertarian, lalu sistem liberal bergeser lagi ke sistem otoriter. Seperti telah dikemukakan, obsesi orde baru sejak awal adalah membangun stabilitas nasinal dalam rangka melindungi kelancaran pembangunan ekonomi
Hal pertama yang dapat terlihat guna menjalankan kekuasaan adalah dengan menambahkan kekuatan TNI dan Polri didalam berbagi bidang kehidupan berbangsa dan bernegara dengan cara memasukkan kedua pilar ini ke dalam keanggotaan MPR/DPR. Tampilnya militer di pentas poitik bukan untuk pertama kali, sebab sebelum itu militer sudah teribat dalam politik praktis sejalan dengan kegiatan ekonomi menyusul dengan diluncurkannya konsep dwifungsi ABRI.
Lalu dengan menguatkan salah satu parpol, Kericuhan dalam pembahasan RUU-RUU yang mengantarkan penundaan pemilu (yang seharusnya diselenggarakan tahun 1968) itu disertai dengan Emaskulasi yang sistematis terhadap partai-partai kuat yang akan bertarung dalam pemilu. Pengebirian ini sejalan dengan Sikap ABRI yang menyetujui peyelenggaraan pemilu, tetapi dengan jaminan bahwa “kekuatan orde baru harus menang”. Karena itu, disamping menggarap UU pemilu yang dapat memberikan jaminan atas dominasi kekuatan pemerintah, maa partai-partai yang diperhitungkan mendapat dukungan dari pemilih mulai dilemahkan. Menghadapi pemilu 1971, selain mernggarap UU pemilu dan melakukan emaskulasi terhadap partai-partai besar, pemerintah juga membangu partai sendiri, yaitu Golongan karya (Golkar). Sejak awal orde baru golkar  sudah didesain untuk menjadi partai pemerintah yang diproyeksikan menjadi tangan sipil angkatan darat dalam pemilu.sekretariat bersama (Sekber) golkar adalah tangan sipil angkatan darat yang dulu berhasil secara efektif mengimbangi (kemudian menghancurkan (PKI).
Selain itu untuk menguatkan keotoriteranya pada massa ini sistem berubah drastis menjadi non demoratik dengan berbagi hal misalnya pembatsan pemberitaan,kebebasan perss yang tertekan,dan arogansi pihak-pihak pemerintahan yang memegang kekuasaan.
ERA SETELAH REFORMASI
Bermula dari krisis ekonomi nasional yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang melumpuhkan segala sendi kehidupan mulailah muncul ketidak kepercayaan terhadap pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan Soeharto. Ketidak percayaan ini mulai memunculkan keinginan suatu perubahan yang menyeluruh sehingga mulailah dielu-elukan suatu yang dinamakan reformasi. Adapun tokoh-tokoh reformasi yang menjadi pelopor gerakan ini diantaranya Amien Rais,Adnan Buyung Nasution,Andi Alfian Malaranggeng dan tokoh-tokoh lainnya yang didukung oleh gerakan besar-besaran mahasisiwa seluruh Indonesia serta berbagai lapisan masyarakat. Gerakan ini berhasil menumbangkan orde baru dan rezim kepemimpinan Soeharto.
ERA KEPEMIMPINAN HABBIE
Pengangkatan BJ. Habibie dalam Sidang Istimewa MPR yang mengukuhkan Habibie sebagai Presiden, ditentang oleh gelombang demonstrasi dari puluhan ribu mahasiswa dan rakyat di Jakarta dan di kota-kota lain. Gelombang demonstrasi ini memuncak dalam peristiwa Tragedi Semanggi, yang menewaskan 18 orang.Masa pemerintahan Habibie ditandai dengan dimulainya kerjasama dengan Dana Moneter Internasional untuk membantu dalam proses pemulihan ekonomi. Selain itu, Habibie juga melonggarkan pengawasan terhadap media massa dan kebebasan berekspresi. Kejadian penting dalam masa pemerintahan Habibie adalah keputusannya untuk mengizinkan Timor Timur untuk mengadakan referendum yang berakhir dengan berpisahnya wilayah tersebut dari Indonesia pada Oktober 1999. Keputusan tersebut terbukti tidak populer di mata masyarakat sehingga hingga kini pun masa pemerintahan Habibie sering dianggap sebagai salah satu masa kelam dalam sejarah Indonesia.
ERA KEPEMIMPINAN GUS DUR
Abdurrahman Wahid atau dikenal dengan Gus dur memenangkan pemilihan presiden tahun 1999 yang pada saat itu masih dipilih oleh MPR walaupun sebenarnya partai pemenang pemilu adalah partai Megawati Soekarno Putri yakni PDIP. PDIP berhasil meraih 35 % suara  namun adanya politik poros tengah yang digagas oleh Amien Rais berhasil memenangkan Gus Dur dan pada saat itu juga megwati dipilih oleh Gus Dur sendiri sebagai wakil presiden. Masa pemerintahan Abdurrahman Wahid diwarnai dengan gerakan-gerakan separatisme yang makin berkembang di Aceh, Maluku dan Papua. Selain itu, banyak kebijakan Abdurrahman Wahid yang ditentang oleh MPR/DPR. Serta kandasnya kasus korupsi yang melibatkan rezim Soeharto serta masalah yang lebih modern yakni adanya serang teroris dikedubes luar negeri. Pada 29 Januari2001, ribuan demonstran berkumpul di Gedung MPR dan meminta Gus Dur untuk mengundurkan diri dengan tuduhan korupsi dan ketidak kompetenan. Di bawah tekanan yang besar, Abdurrahman Wahid lalu mengumumkan pemindahan kekuasaan kepada wakil presiden Megawati Soekarnoputri.
ERA KEPEMIMPINAN MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
Melalui Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli2001, Megawati secara resmi diumumkan menjadi Presiden Indonesia ke-5.Meski ekonomi Indonesia mengalami banyak perbaikan, seperti nilai mata tukar rupiah yang lebih stabil, namun Indonesia pada masa pemerintahannya tetap tidak menunjukkan perubahan yang berarti dalam bidang-bidang lain. Megawati yang merupakan anak dari Presiden terdahulu yakni Soeharto pada awalnya diharapkan dapat memberikan perubahan namun seirng sikapnya yang dingin dan jarang memberikan suatu paparan tentang politiknya dianggap lembek oleh masyarakat. Dan serangan teroris semakin  sering terjadi pada masa pemerintahan ini.
Namun satu hal yang sangat berarti pada masa pemerintahan ini adalah keberanian megawati untuk menyetujui pemilihan Presidan Republik Indonesia secra langsung oleh rakyat. Pemilihan langsung dilaksanakan pada pemilu tahun 2004 dan Susilo Bambang Yudhuyono keluar sebagi pemenangnya.
ERA KEPEMIMPINAN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Setelah memenangkan pemilu secara langsung SBY tampil sebagai presiden pertama dalam pemilihan yang dilakukan secara langsung. Pada awal kepemimpinanya SBY memprioritaskan pada pengentasan korupsi yang semakin marak diIndonesia dengan berbagi gebrakannya salah satunya adalah dengan mendirikan lembaga super body untuk memberantas korupsi yakni KPK. Dalam masa jabatannya yang pertama SBY berhasil mencapai beberapa kemajuan diantaranya semakin kondusifnya ekonomi nasional. Dengan keberhasilan ini pula ia kembali terpilih menjadi presiden pada pemilu ditahun 2009 dengan wakil presiden yang berbeda bila pada masa pertamanya Jusuf  Kalla merupakan seorang bersal dari parpol namun kini bersama Boediono yang seorang profesional eonomi. Dimasa pemerintahanya yang kedua ini dan masih berjalan hingga kini mulai terlihat beberapa kelemahan misalnya kurang sigapnya menaggapi beberapa isu sampai isu-isu tersebut menjadi hangat bahkan membinggungkan, lalu dari pemberantasan korupsi sendiri menimbulkan banyak tanda tanya sampai sekarang mulai dari kasus pimpinan KPK, Mafia hukum, serta politisasi diberbagai bidang yang sebenarnya tidak memerlukan suatu sentuhan politik yang berlebihan guna pencitaraan.
ARGUMENT
  1. Era orde lama, apa yang dicapai para pendiri bangsa ini pada orde lama sebenarnya menjadi suatu kebanggaan bagi Indonesia sampai sekarang, hanya saja adanya keinginan yang begitu kuat dari para pendiri bangsa tersebut membawa kediktatoran untuk menjalanakan politik didalam pemerintahannya membawa boomerang bagi dirinya sendiri kelemahan inilah yang dapat diambil kesempatan oleh rezim orde baru untuk menggulingkan pemerintahan. Selain itu poltik nasional pada saat itu juga masih dipengaruhi besar oleh isu politik dunia seusai perang dunia kedua adanya ketakutan tumbuhnya kembali paham-paham komunis bagi negara barat juga membawa dampak baik itu yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Secara lebih spesifik lagi disini saya mencurigai adanya dorongan dari negara barat untuk menggulingkan rezim Soekarno. 
  2. Era orde baru, rezim Soeharto pada masa ini berlangsung sangat lama bahkan sangat tidak sehat karena seseorang yang sudah berkuasa terlalu lama cenderung merasa memilki sepenuhnya dan tidak mengetahui yang sebenarnya bahwa ia menjalankan politik demi kepentingan rakyat. Terlihat dari bebabagai aturan hukum yang dibuat adanya kesan yang sangat kuat untuk mempertahankan kekuasaannya tanpa tersentuh oleh siapapun. Namun ada satu hal yang dilupakan oleh soeharto yakni masih ada mahasiswa yang siap melakukan perubahan sebagai agen of change.
  3. Era setelah reformasi, pada era ini terlihat arah politik bangsa yang terjadi adalah kembali mencari dan menemukan jati dirinya yang setelah sekian lama hilang pada saat era orde baru. Ini terlihat dari gerakan-gerakan yang mengarah pada kebebasan namun yang terbatas serta mengexpresikan diri. Adanya suatu sistem hukum yang lebih transparan serta meningkatnya peran masyarakat baik sebagai pembuat,pelaku, dan pelaksana hukum atau lebih dikenal dengan demokrasi. Namun saya garis bawahi melihat perkembangan arah politik yang mengutamakan rakyat, banyak dari pelaku politik yang dengan segala kemampuan dan kekuasaanya namun belum tentu memiliki tujuan yang baik mencoba mengambil kesempatan ini. Jadi masyarakat haruslah jeli melihat pemimpin yang benar-benar bekerja demi negara.
POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA PADA ERA ORDE  BARU
C.     Pengertian Politik Hukum Islam
Menurut Mahfud MD., di dalam studi mengenai hubungan antara politik dan hukum terdapat tiga asumsi yang mendasarinya, yaitu: (1) Hukum determinan (menentukan) atas politik, dalam arti hukum harus menjadi arah dan pengendali semua kegiatan politik. (2) Politik determinan atas hukum, dalam arti bahwa dalam kenyataannya, baik produk normatif maupun implementasi penegakan hukum itu, sangat dipengaruhi dan menjadi dipendent variable atas politik. (3) Politik dan hukum terjalin dalam hubungan yang saling bergantung, seperti bunyi adagium, “politik tanpa hukum menimbulkan kesewenang-wenangan (anarkis), hukum tanpa politik akan jadi lumpuh.
Berangkat dari studi mengenai hubungan antara politik dan hukum di atas kemudian lahir sebuah teori “politik hukum”. Politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi: pertama, pembangunan yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan. Kedua, pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum. Jadi politik hukum adalah bagaimana hukum akan atau seharusnya dibuat dan ditentukan arahnya dalam kondisi politik nasional serta bagaimana hukum difungsikan.
Dalam Islam istilah politik hukum disebut dengan as-Siyasah as-Syar’iyyah yang merupakan aplikasi dari al-maslahah al-mursalah, yaitu mengatur kesejahteraan manusia dengan hukum yang ketentuan-ketentuannya tidak termuat dalam syara’. Sebagian ulama mendefinisikan politik hukum Islam sebagai perluasan peran penguasa untuk merealisasikan kemaslahatan manusia sepanjang hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan dasar-dasar agama.
D.      Pemikiran Politik Hukum Islam di Indonesia
Negara dan agama, di negara sekulerpun, tidak dapat dipisahkan begitu saja, karena para pengelola negara adalah manusia biasa yang juga terikat dengan berbagai macam norma yang hidup dalam masyarakat, termasuk norma agama. Misalnya, meskipun negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Perancis dan Belanda adalah negara yang memaklumkan diri sebagai negara sekuler, tetapi banyak kasus menunjukkan bahwa keterlibatannya dalam urusan keagamaan terus berlangsung sepanjang entitas agama dan negara itu ada. Bukti empiris keterkaitan agama dan negara dalam konteks Indonesia dapat dilihat misalnya dalam perjuangan sebagian umat Islam untuk memberlakukan Islam sebagai dasar negara.
Menurut Mahfud MD, secara yuridis-konstitusional negara Indonesia bukanlah negara agama dan bukan pula negara sekuler. Menurutnya Indonesia adalah religious nation state atau negara kebangsaan yang beragama. Indonesia adalah negara yang menjadikan ajaran agama sebagai dasar moral, sekaligus sebagai sumber hukum materiil dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu dengan jelas dikatakan bahwa salah satu dasar negara Indonesia adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Abdul Ghani Abdullah mengemukakan bahwa berlakunya hukum Islam di Indonesia telah mendapat tempat konstitusional yang berdasar pada tiga alasan, yaitu: Pertama, alasan filosofis bahwa ajaran Islam rnerupakan pandangan hidup, cita moral dan cita hukum mayoritas muslim di Indonesia, dan ini mempunyai peran penting bagi terciptanya norma fundamental negara Pancasila. Kedua, alasan sosiologis bahwa perkembangan sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukan bahwa cita hukum dan kesadaran hukum bersendikan ajaran Islam memiliki tingkat aktualitas yang berkesinambungan, dan Ketiga, alasan yuridis yang tertuang dalam pasal 24, 25 dan 29 UUD 1945 memberi tempat bagi keberlakuan hukum Islam secara yuridis formal.
Mengenai kedudukan hukum Islam dalam tata hukum negara Indonesia, sistem hukum di Indonesia bersifat majemuk, ini sebagai akibat dari perkembangan sejarahnya. Disebut demikian karena hingga saat ini di Indonesia berlaku tiga sistem hukum sekaligus, yakni sistem hukum adat, sistem hukum Islam, dan sistem hukum barat.
Namun tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa hukum Islam di Indonesia adalah “hukum yang hidup” (the living law), kendati secara resmi dalam aspek-aspek pengaturan tertentu, ia tidak atau belum dijadikan kaidah hukum positif oleh negara. Banyaknya pertanyaaan dan permaslahan mengenai hukum dalam masyarakat yang diajukan kepada para ulama, media massa, dan organisasi sosial keagamaan Islam, haruslah dilihat sebagai sebagai salah satu isyarat bahwa hukum Islam adalah hukum yang hidup dalam masyarakat.
Untuk mewujudkan anggapan tersebut maka dibutuhkan aktualisasi hukum Islam itu sendiri, agar tetap urgen menjadi bagian dari proses pembangunan hukum nasional. Aktualisai hukum Islam dapat dibedakan menjadi dua bentuk: pertama, upaya pemberlakuan hukum Islam dengan pembentukan peraturan hukum tertentu yang berlaku khusus bagi umat Islam. Kedua, upaya menjadikan hukum Islam sebagai sumber hukum bagi penyusunan hukum nasional.  Adapun prosedur legislasi hukum Islam harus mengacu kepada politik hukum yang dianut oleh badan kekuasaan negara secara kolektif. Suatu undang-undang dapat ditetapkan sebagai peraturan tertulis yang dikodifikasikan apabila telah melalui proses politik pada badan kekuasaan negara yaitu legislatif dan eksekutif, serta memenuhi persyaratan dan rancangan perundang-undangan yang layak.
E.    Romantika Politik Islam Masa Orde Baru
Rezim Orde Baru yang dipimpin Soeharto merupakan hasil dari “CPM (Cudeta Politik Militer)” terhadap Soekarno, telah membuat stempel sejarah dengan menjadikan dua tregedi sejarah yang terjadi di masa Orde Lama yaitu berdirinya NII 1949 (-“pemberontakan DI/TII”) dan G 30 S/PKI 1965 sebagai stempel negara untuk mengokohkan dan mempertahankan kekuasaan sosio politiknya. Stigma yang dibuat secara sistemik menjadikan “ekstrim kanan” NII dan “ekstrim kiri” PKI sebagai monster yang membahayakan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara (Baca : Orde baru).
H. Hartono Mardjono S.H., (Alm) menangkap fenomena unik yang terjadi pasca penumpasan G 30 S/PKI 1968-an dalam kehidupan sosial politik bangsa Indonesia. Setidakanya ada tiga fenomena unik diantaranya :
  • Pertama, ditengah-tengah kehidupan sehari-hari gairah masyarakat untuk mempelajari dan mengamalkan Islam memang luar biasa. Semua masjid penuh sesak pada setiap shalat Jum’at dan pada saat-saat Shalat Taraweh dan Shalat Ied. Di kantor-kantor, gedung-gedung, sekolah-sekolah, kampus-kampus maupun hotel diselenggarakan shalat Jum’at dan pengajian-pengajian, jumlah jama’ah Haji terus meningkat.
  • Fenomena kedua, dikantor-kantor pemerintah maupun perusahaan swasta dan kampus terjadi pembersihan terhadap sisa-sisa yang tersangkut langsung maupun tidak dengan G30S/PKI terus dilakukan.
  • Fenomena ketiga, adanya satu kekuatan yang sikap dan tindakannya sangat tidak menyenangkan Islam serta selalu berupaya menyingkirkan Umat Islam dari pemerintahan yang mengelilingi Soeharto sebagai pimpinan Orde Baru. Klik atau kelompok kecil itu berada di bawah pimpinan Ali Moertopo, asisten pribadi bidang politik pimpinan Orde Baru disamping menjadi pemimpin Operasi Khusus (Opsus), sebuah badan ekstrakonstitusional yang melakukan operasi-operasi khusus dengan cara-cara intelejen. Dalam prakteknya OPSUS merupakan invisible government yang dapat melakukan segala macam tindakan, termasuk merekayasa kehidupan sosial politik sehingga peranannya sangat besar dan ditakuti rakyat.
Sebenarnya telah terjadi dua fenomena yang kontradiktif. Disatu pihak, Islam sangat diminati dalam kehidupan masyarakat, sekaligus dipelajari, dan diamalkan. Bahkan potensi umatnya sangat diperlukan dalam menumpas pemberontakan PKI. Akan tetapi, ibarat anomaly, di dalam masalah politik hal itu menjadi lain sama sekali.
Kuntowijoyo , menyatakan bahwa hubungan antara Islam dan negara sebagian ajeg sebagian naik-turun. Menurutnya Kita “terpaksa” membedakan agama (Islam) sebagai kekuatan politik dan Islam sebagai Ibadah. Politik Islam demikian sudah dijalankan pada peralihan abad ke-20 oleh pemerintahan Hindia Belanda atas anjuran C. Snouck Hurgroje (Baca H. Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda (Jakarta: LP3ES, 1985) “Islam Politik” ditekan, “Islam Ibadah” di angkat. Hasilnya? Lahirnya SI (Syarekat Islam) pada tahun 1911 berkat mobilitas social kelas menengah terpelajar dan usahawan yang menjadikan Islam sebagai Aqidah dan Ideologi.
Sadar atau tidak rupanya Orde Baru memakai politik islam made in C. Snouck Hurgronje sepanjang 1970-1990. Kepada “Islam Politik” Orde Baru hubungannya diwarnai kecurigaan, dan kepada “Islam Ibadah” sepanjang tahun 1970 – 1990 menunjukan kenaikan terus menerus.
Dr. Din Syamsudin melihat hubungan “Islam Politik” dan pemerintahan Orde Baru diantaranya menyebutkan bahwa masa sepuluh tahun pertama (1966-1976) merupakan “masa pengkondisian” dimana terjadi depolitisasi terhadap kalangan Islam. Sepuluh tahun kedua (1976-1986) muncul apa yang disebut “masa uji coba” yang meniscayakan kalangan Islam menerima Pancasila sebagai asas tunggal dalam berbagai organisasi sosial politik .
Sementara R. William Liddle, Indonesianis asal Amerika, menyebutkan bahwa akhir 1960-an sampai pertengahan tahun 1980-an merupakan masa yang sangat berat bagi umat Islam, dalam posisinya sebagai kambing hitam tercetusnya berbagai peristiwa di tingkat nasional. Namun sejak pertengahan 1980-an, kebijakan politik Orde Baru melalui perlawanan yang bersifat manifes. Dalam hal ini, berkembang berbagai model koreksi dan kontrol terhadap jalannya kekuasaan melalui cara-cara yang terbuka dan artikulasi terus-terang.
Berbagai telaah tentang hubungan umat Islam dengan pemerintahan Orde Baru ternyata bermuara pada kesimpulan yang sama, yaitu diwarnai pasang surut. Responsifitas panggung politik Orde Baru terhadap Umat islam secara umum yang berdampak pada gerakan dakwah Islam secara khusus mengalami 3 masa peralihan.
F.    Marginalisasi Islam Dari Panggung Politik Orde Baru (1968 – 1988)
Kuntowijoyo menuliskan tentang “Islam Politik” (istilah yang dipakai beliau tentang Politik Islam) dimana mitos politik tentang pembangkangan Islam sangat terpateri dalam kesadaran sejarah bangsa, yaitu sejak kerajaan-kerajaan tradisional (dengan “Kudeta” para wali melahirkan Kerajaan Demak) Zaman Belanda dengan PerlawananGerakan Islam), dan NKRI dengan (“DI/TII”) yang menyebabkan pengambil kebijakan Orde Baru bersikap sangat kritis terhadap “Islam Politik”. Demikianlah sepanjang tahun 1970 –1988 kata-kata “ekstrem kanan”, “NII”, “mendirikan Negara Islam”, “SARA” dan “Anti Pancasila” sangat gencar dituduhkan pada “Islam Politik”. Berjatuhan korban-korban di Nusakambangan, Cipinang, dan tempat-tempat lain.
Kalangan umat Islam, khususnya keluarga besar eks-Masyumi merasa sangat kecewa atas sikap dan kebijakan pemerintahan Orde Baru pada rentang tahun 70-an. Orde Baru telah melarang kehadiran kembali Masyumi, sementara Ali Moertopo dan kawan-kawan selaku invisible government melakukan rekayasa politik untuk mengubah status Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar) sebagai partai politik dengan dukungan penuh ABRI dan birokrasi. Hal lain yang patut dicatat adalah adanya slogan atau doktrin yang disiapkan Ali Moertopo Cs dan kemudian selalu didengung-dengungkan di tengah masyarakat bahwa “Islam sangat membahayakan kelangsungan hidup Pancasila”, bahwa “Politik No, Pembangunan Yes”, “Rakyat harus menjadi floating mass” serta bagi pegawai negeri dan karyawan BUMN berlaku asas monoloyalitas mutlak kepada Golkar, bukan kepada bangsa dan Negara”.
Apa yang terjadi di tahun 1980-an dalam rangkaian peristiwa politik Orde Baru, diantaranya yang penting dicatat :
  • Tanggal 16 Agustus 1982, Presiden Soeharto dengan resmi mengemukakan gagasan “Asas Tunggal Pancasila” di depan sidang pleno DPR RI yang kemudian tertuang dalam Tap II/MPR/1983, tentang GBHN yang mengatur kehidupan sosio politk, yang menegaskan : “… demi kelestarian dan pengamalan Pancasila, secara partai politik dan Golongan Karya harus benar-benar menjadi kekuatan sosial politik yang hanya berasaskan Pancasila, sebagai satu-satunya asas.”
  • Sementara itu Menteri Agama RI pada tanggal 6 November 1982 menyatakan “Wadah Musyawarah antar Umat Beragama” yang diakui oleh pemerintah sebagai lembaga, terdiri dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) DGI (Dewan Gereja Indonesia), MAWI (Majelis Agung Wali Gereja Indonesia), PHDP (Parasida Hindhu Dharma Pusat) dan WALUBI (Perwalian Umat Budha Indonesia). Sementara majelis agama dan organisasi kemaysrakatan mempunyai asas keyakinan menurut agama masing-masing dengan tetap tidak mengabaikan penghayatan dan pengamalan Pancasila, sebab tujuan mereka ialah “ …Untuk membina umatnya masing-masing agar menjadi pemeluk/pengikut agama yang taat, sekaligus warga negara yang Pancasilais”.
  • Selanjutnya Menteri Pemuda dan Olah Raga, Abdul Gafur mendesak Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang bukan parpol untuk merubah Anggaran Dasar Organisasinya dalam Kongres HMI di Medan, menjadikan Pancasila sebagai asas.
  • Pemerintah Orde Baru mengajukan RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menegaskan pasal 2 berbunyi : “Organisasi kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas”. Dan RUU tersebut disahkan menjadi UU oleh DPR.
Menarik untuk dicermati respon M. Natsir (alm) terhadap perkembangan politik pemerintahan Orde Baru tahun 1980-an pada Panji Masyarakat No. 542 Juni 1987 beliau menyatakan : “ Dulu Islam dan Pancasila ibarat dua sejoli, “kerabat kerja” yang bersama-sama tampil ke depan dalam menghadapi persoalan-persoalan hidup bermasyarakat dan bernegara. Sementara itu zaman beredar, musim berganti. Sekarang (1980-an) kelihatan duduk berdampingan saja tidak diperbolehkan lagi. Selanjutnya beliau menyatakan “ adapun perspektif di zaman seterusnya banyak sekali tergantung kepada umat Islam sendiri. Kepada kemampuannya memulihkan rasa-harga-diri, dan kualitas kegiatannya menghadapi ujian masa. Tidak ada yang tetap dalam hidup –duniawi ini. Yang tetap hanya terus beredarnya perubahan.
G.   Masa Orde Baru yang akomodatif terhadap Islam (1988 – 1996)
Bila Dasawarsa 1970-an dihiasi dengan adanya peristiwa Komando Jihad (Komji), 1984 terjadi Peristiwa Tanjung Periok, tahun 1989 ada GPK Lampung. Pada tahun 1990-an istilah “Islam phobi” balik digunakan untuk orang-orang yang mencoba mendeskriditkan Islam maka sejak itu menurut Kunto gugurlah mitos-mitos politik pembangkangan Islam. Umat merasakan kembali hak sebagai warga negara penuh, umat Islam bukan lagi Underdog.
Diawali pada periode Kabinet Pembangunan V (1988-1993) dan diteruskan pada Kabinet Pembangunan VI (1993-1998), kebijakan politik Mandataris MPR yang akomodatif terhadap Islam memang dapat dilihat dan dirasakan. Islam dan umat tidak “lagi” dipinggirkan dan disudutkan dari kekuasaan politik sehingga ajaran-ajarannya mulai dirasakan manfaatnya bagi kepentingan pembangunan dan kehidupan bangsa Indonesia . Keadaan sosio politik pasca 1988 berpengaruh pula terhadap adanya iklim kondusif bagi berkembangnya gerakan dakwah.
Sikap akomodatif pemerintah terhadap umat Islam diantaranya :
  1. Disetujuinya Inisiatif pemerintah yang mengajukan RUU Sistem Pendidikan Nasional kepada DPR dan menjadi UU Sistem Diknas yang salah satu ketentuan dalam UU tersebut tercantum adanya Pendidikan Agama menjadi mata pelajaran wajib yang harus diberikan kepada anak didik dari Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi.
  2. Disyahkannya UU Peradilan Agama yang memuat bahwa bagi mereka yang beragama Islam berlaku hukum Islam dalam masalah perkawinan, warisan, waqaf, hibah dan sedekah.
  3. Disyahkannya UU Perbankan tentang keberadaan Bank Muamalat Indonesia dengan system Ekomoni Syari’at dan diperbolehkannya berdirinya Bank-bank yang berdasarkan system ekonomi syari’at, maka berdirilah Bank-bank Perkeriditan Syari’at (BPR Syariah).
  4. Penghapusan larangan mengenakan Jilbab. Sebelum SU MPR 1988, sejak tahun 1978 di lingkungan sekolah oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daud Yusuf yang juga Direktur CSIS melarang siswa Muslimah mengenakan Jilbab yang berdampak pada banyaknya korban yang dikeluarkan oleh pihak sekolah. Kebijakan ini mendapat reaksi yang sangat keras dari Umat Islam yang akhirnya larangan mengenakan jilbab di hapus oleh pemerintah.
  5. Penghapusan Judi SDSB seusai SU MPR 1988.
  6. Berdirinya ICMI yang diketuai oleh Prof. Dr. Ing B.J. Habibie yang juga selaku Menristek pada tahun 1990. Dengan hadirnya ICMI berdampak pada akomodatif pemerintah terhadap umat Islam.
  7. Dijadikannya IMTAK (Iman dan Takwa) sebagai asas Pembangunan Nasional dalam GBHN 1993 yang merupakan produk SU MPR 1993.
  8. Melemahnya kekuasaan “RMS” (Radius, Mooi, Sumarlin) pada Kabinet Pembangunan VI tahun 1993 dan digantikan perannya oleh Saleh Afif dan Mar’ie Muhammad, serta banyak menteri baru dari ICMI, sehingga menguatnya isu Islamisasi atau “penghijauan” di pemerintahan.
Mendekatnya Soeharto ke Islam adalah realitas politik yang dihadapi pada masa ini. Menurut sejumlah pengamat, bergesernya sikap politik Soeharto yang lebih cenderung ke Islam memunculkan tiga kemungkinan.
 Pertama adanya kooptasi pemerintah terhadap umat Islam. Pemerintah sebagai subyek menjadikan umat Islam sebagai obyek dan dimanfaatkan untuk tujuan politiknya.
Kedua, adanya akomodasi pemerintah terhadap umat Islam. Pemerintah menyadari akan kekeliruannya di masa lalu. Sebagai balasannya, pemerintah mengakomodasi kepentingan umat Islam dengan cara mendekati, merangkul umat Islam dan memberikan tempa yang layak di dalam inner circle kekuasaan.
Ketiga, suatu bentuk integrasi umat ke pemerintah. Disini posisi umat sebagai pihak yang pro-aktif terhadap pemerintah. Umat Islam sebagai subyek melakukan integrasi ke dalam lingkar kekuasaan. Hal ini dapat juga dibaca sebagai keberhasilan umat Islam membuat jaringan dakwah hingga menembus lapisan kekuasaan tertinggi, yakni presiden .
Sulit untuk melihat dari tiga kemungkinan itu mana yang benar karena sejarah politik Islam di Indonesia tidak pernah terlepas dari idiom “pendorong mobil mogok” “habis manis sepah dibuang” atau politik “NU (Nurut Udud)”.
H.    PENUTUP
Menyimak perjalanan sejarah transformasi hukurn Islam di Indonesia, memang sangat sarat dengan berbagai dimensi historis, filosofis, politik, sosiologis dan yuridis. Dalam kenyataannya, hukum Islam di Indonesia telah mengalami pasang surut seiring degan politik hukum yang diterapkan oleh kekuasaan negara. Ini semua, berakar pada kekuatan sosial budaya mayoritas umat Islam di Indonesia telah berinteraksi dalam proses pengambilan keputusan politik, sehingga melahirkan berbagai kebijakan politik bagi kepentingan masyarakat Islam tersebut.
Dari alur pembahasan yang telah dipaparkan dalam makalah ini, jika dihubungkan dengan teori politik hukum yang dirumuskan oleh Mahfud MD. maka nampaknya penulis cenderung berkesimpulan bahwa yang terjadi Indonesia adalah politik determinan atas hukum. Situasi dan kebijakan politik yang sedang berlangsung sangat mempengaruhi sikap yang harus diambil oleh umat Islam, dan tentunya hal itu sangat berpengaruh pada produk-produk hukum yang dihasilkan.
DAFTAR  PUSTAKA
Gaffar. Affan, Politik Indonesia: Tradisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999.
Anwar. M. Syafi’i, Politik Akomodasi Negara dan Cendekiawan Muslim Orde Baru: Sebuah Retrospeksi dan Refleksi, Bandung: Mizan, 1995.
Mahfud MD., Moh., “Perjuangan Politik Hukum Islam di Indonesia”, makalah disampaikan pada seminar yang diadakan oleh Jurusan Jinayah Siyasah Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 25 November 2006.

AL QURAN SEBAGAI SUMBER/DALIL HUKUM ISLAM

AL QURAN SEBAGAI SUMBER/DALIL HUKUM ISLAM

A.    Pengertian Al Quran
Secara etimologi, Alquran merupakan bentuk mshdar dari kata qara’a, qira’atan, qur’anan yang wazannya adalah fu’lan, artinya: bacaan, yang dibaca[1].
Adapun pengertiannya secara terminologi, terdapat beberapa definisi dari kalangan para ulama, diantaranya adalah sebagai berikut:
Menurut Abdul Wahhab Khallaf adalah:
AlQur’an adalah kalam allah yang diturunkan oleh-Nya melalui perantaraan malaikat jibril ke dalam hati Rasulullah Muhammad bin ‘Abdullah dengan lafazh yang berbahasa arab dan makna-maknanya yang benar, untuk menjadi hujjah bagi rasul atas pengakuannya sebagai Rasulullah, menjadi undang-undang bagi manusia yang mengikuti petunjuknya, dan menjadi qurbah dimana merek beribadah dengan membacanya.[2]
Adapun di kalangan para ulama ushul fiqh mendefinisikan alqur’an sebagai berikut.
اَلْقُرْاَنُ هُوَ كَلَامُ اللهِ تَعَالَى الْمُنَزَّلُ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  بِالَّفْظِ الْعَرَبِيِّ الْمَنْقُوْلُ اِلَيْنَا بِالتَّوَاتُرِ الْمَكْتُوْبُ فِيْ الْمَصَاحِفِ المُتَعَبَّدُ بِتِلاَوَتِهِ الْمَبْدُوْءُ بِسُوْرَةِ الْفَا تِحَةِ الْمَخْتُوْمُ بِسُوْرَةِ النَّاسِ
Alquran ialah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Muhammad SAW, berbahasa Arab, diriwayatkan kepada kita secara mutawatir, termaktub di dalam mushhaf, membacanya merupakan ibadah, di mulai dari surah al-Fatihah dan di akhiri dengan surah an-Nas.
Adapun menurut Muhammad Ali as-Shabuni adalah sebagai berikut:
Yang artinya: Alqur’an ialah firman Allah yang merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada “penutup para nabi dan rasul” (Muhammad SAW) melalui malaikat jibril, termaktub di dalam mushhaf, yang diriwayatkan kepada kita secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, di mulai dari surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas.[3]
Dari definisi diatas dapatlah disimpulkan bahwa pada hakikatnya Alquran itu adalah sebagai berikut:
a.       Merupakan wahyu yang difirmankan Allah SWT baik makna maupun lafalnya.
b.      Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
c.       Bahasa Alqur’an adalah bahasa Arab.
d.      Diriwayatkan secara mutawatir.
B.     Kedudukan Al Qur’an
Di dalam syari’at islam, Alqur’an adalah Sumber utama dan pertama  Hukum Islam sebelum as-Sunnah, karena Alqur’an adalah wahyu Allah yang di turunkan kepada nabi muhammad untuk di sampaikan kepada seluruh umat manusia, Diamana di dalam nya terkandung ayat-ayat yang berisi ketentuan-ketentuan hukum islam.
Berbicara mengenai sumber hukum Islam, para Ulama menyepakati bahwasanya ada empat sumber hukum islam yakni : Alqur’an, as-sunnah, al-ijma’, dan al-qiyas. Perlu di garis bawahi, sesungguhnya terdapat kekacauan di dalam pengertian para ulama’ dengan kata dali hukum. Padahal antara kata dalil hukum dengan sumber hukum  itu berbeda sekali.
Pada hakikatnya, kata sumber mengandung arti sesuatu yang menjadi dasar lahirnya sesuatu. Sedangkan kata dalil mengandung arti sesuatu yang memberi petunjuk dan mengantarkan  orang untuk menemukansesuatu. Dan dalil juga didalamnya terdapat upaya ijtihad untuk menemukan hukum Islam dari sumbernya yang asli. Oleh karna itu yang dapat disebut sebagai sumber hukum islam sebenarnya hanya dua, yaitu Al qur’an dan as-Sunnah.
C.    Gaya Bahasa Al-Qur’an dalam Menjelaskan Hukum
Mengenai gaya bahasa Alqur’an dalam menjelaskan hukum islam  banyak memiliki variasi. Untuk mengambarkan suatu perintah, Alqur’an menggunakan bentu-bentuk ungkapan yang berbeda-beda. Terkadang Alqur’an menggunakan kalimat perintah secara langsung dalam bentuk Fi’l al-amr. Contohnya dalam surah an-Nisa’ , ayat 77 :

dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!"
pada ayat yang lain, Alqur’an menggunakan bentuk kata fi’l al-madhi li al-majhul. Misalnya, pada perintah puasa yang terdapat dalam surah albaqarah ayat 183.
  
183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa
Adapun gaya bahasa yang lain yang digunakan Alqur’an dalam menjelaskan hukum yakni menggunakan cara menjanjikan kebaikan, pahala, dan pujian kepada orang yang melakukan suatu perbuatan, seperti dalam surah an-Nur, ayat 52 :
  
52. dan barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, Maka mereka adalah orang- orang yang mendapat kemenangan.
Adapun dalam bentuk larangan alqur’an juga mengambarkan dalam bentuk yang berbeda-beda. Terkadang Alqur’an mengemukakan larangannya dalam bentuk kalimat larangan secara langsung, misalnya, dalam surah al-baqarah ayat  42 :

42. dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu[43], sedang kamu mengetahui.
Terkadang Alquran juga mengemukakan larangannya dalam bentuk ancaman bagi pelaku perbuatan yang dilarangnya. Misalnya, pada surah an-Nisa’ ayat 10 :  
10. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
Di bagian lain ada juga larangan dalam bentuk kalimat berita, tetapi dengan membacanya diketahui bahwa kalimat berita tersebut berisi larangan. Contohnya dalam surah al-Baqarah ayat 228: 
228. wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Ada juga Alqur’an menyampaikan larangan nya dengan menyebutkan hukum perbuatan yang dilarang, sperti dalam surah al-Ma’idah ayat 3 :
3. diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,
Adapun yang selanjutnya , berbeda dengan perintah dan larangan, hal ini berkaitan dengan perbuatan yang di bolehkan (mubah). Seperti dalam surah al-Baqarah ayat 275 tentang kehalalan jual beli dan keharaman riba.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Dan terkadang juga Alqur’an menggunakan penjelasan suatu perbuatan tanpa mengiringnya dengan janji pahala atau pujian atau engan mengasikan dosa(nafy al-junah) melakukan perbuatan . misalnya dalam surah an-Nisa ayat 101 :  
101. dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
D. Aspek Qat’iy dan Zanny  dilalah Alqur’an
Yang dimaksud dengan ayat-ayat Alqur’an yang bersifat Qath’i ad-dalalah ialah, ayat-ayat yang tunjukan maknanya bersifat pasti, dalam arti, hanya mengandung satu makna saja. Ayat-ayat yang bersifat qath’i ad-dalalah ini, antara lain ayat-ayat yang menjelaskan tentang pokok-pokok keimanan, seperti: tentang keesaan Allah, keberadaan dan misi para rasul, tentang malaikat, kitab-kitab suci yang diturunkan dan tentang kepastian datang hari kiamat , dan beberapa masalah hukum Islam lainnya, seperti: haramnya riba dan makan babi: tentang tujuan-tujuan utama pensyari’atan hukum Islam (maqashid asy-syari’ah), yaitu meraih manfa’at dan kemashlahatan.
            Ayat-ayat yang bersifat Qath’i ad-dalalah, jika dilihat secara sendiri-sendiri dan terpisah dari ayat-ayat lainnya, dapat saja bersifat Zhanni(relatif). Akan tetapi, karena didukung oleh penjelasan dari berbagai ayat maupun keterangan hadis yang sangat kuat, maka maknanya berubah menjadi bersifat qath’i (pasti).
Sedangkan yang dimaksud dengan ayat-ayat Alqur’an yang bersifat hanni ad-dalalah ialah, ayat-ayat yang tunjukan maknanya mengandung lebih dari satu makna. Meskipun keberadaan  teks/redaksi/nashsh semua ayat-ayat alqur’an  bersifat pasti, namun dari segi makna yang terkandung di dalam ayat-ayatnya, terdapat banyak makna ayat yang bersifat zhanni ad-dalalah.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama Semarang, 1994
Abdurrahman Dahlan, Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah, 2010
Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2009.


[1] Mana’ Khalil al-Qattan. Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2009
[2]  Abdul Wahhab Khallaf. Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama Semarang, 1994
[3]  Abdurrahman Dahlan. Ushul Fiqh, jakarta: Amzah, 2010

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HAN)

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HAN)

A.    Sejarah Hukum Administrasi Negara
Pada awalnya, Penggunaan istilah Hukum Administrasi Negara (HAN) sedikit banyak dipengaruhi oleh Keputusan/Kesepakatan pengasuh mata kuliah Fakultas Hukum pada pertemuan di Cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelum itu, dalam kurikulum minimal tahun 1972, istilah yang digunakan dalam SK Menteri P dan K tanggal 30 Desember 1972 No. 0198/U/1972 adalah Hukum Tata Pemerintahan. Meskipun istilah Hukum Tata Pemerintahan tercantum dalam SK tersebut diatas, namun dalam kenyataan penggunaan istilah itu oleh beberapa fakultas hukum – terutama fakultas hukum universitas negeri (yang kemudian diikuti juga oleh berbagai fakultas hukum universitas swasta) tidak seragam. Istilah-istilah yang beranekaragam itu adalah: Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Administrasi Negara.
Soewarno Handayaningrat dalam bukunya Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional antara lain menengahkan sebagai berikut:
Administrasi Negara merupakan bagian dari administrasi umum. Ilmu Administrasi Negara merupakan cabang Ilmu Sosial dan (Ilmu Politik). menurut pendapat Leonard D.White bahwa administrasi negara terdiri atas semua kegiatan Negara dengan maksud untuk menunaikan dan melaksanakan kebijakan Negara. Dan juga pendapat Dimock dan Koening tentang administrasi negara dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit, administrasi negara adalah kegiatan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan. karena hukum administrasi negara sangat berkaitan erat dengan pemerintahan.
1.      Sejarah Pemerintahan di Indonesia
Organisasi pemerintahan setelah penyerahan oleh Raffles adalah sebagai berikut: pemerintah pusat membentuk sebuah sekretariat yang dinamakan “Algemene Secretarie” di Bogor. Pimpinan urusan “oorlog en marine” diserahkan kepada sebuah departemen; urusan keuangan diserahkan kepada “Generale Directive van Financien”. Susunan pemerintahan yang sederhana itu baru dapat dikembangkan lebih luas pada masa Gubernur Jenderal Duymaer van Twist (1851-1856). Sesudah tahun 1904 susunan departemen adalah sebagai berikut:
1. Pertanian
2. Perusahaan Negara (gouvernements bedrijven)
3. Kehakiman (pertama kali didirikan tahun 1870)
4. Keuangan
5. Pemerintahan (binnenlands bestuur)
6. Pengajaran dan keagamaan (onderwijs en eeredienst)
7. Perekonomian
8. Perhubungan dan Pengairan (verkeer en waterstaat)
9. Peperangan (oorlog)
10. Angkatan Laut (marine)
Pada tanggal 18 Agustus 1945 dibentuknya UUD Negara RI Tahun 1945, yang dapat dipandang sebagai akte kelahiran dari Negara Republik Indonesia. Selain itu juga diangkat Presiden dan Wakil Presiden. Pada tanggal 19 Agustus tahun 1945 oleh PPKI ditetapkan susunan kementrian negara dan pada tanggal 2 September 1945 Presiden mengangkat menteri-menteri Negara yang masing-masing mengepalai satu departemen, yaitu: Dalam negeri, Luar negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran dan Pendidikan, Sosial, Pertahanan, Penerangan, Perhubungan dan Pekerjaan Umum.
Karena saat itu, sistem pemerintahan belum dapat dilaksanakn secara penuh. Maka Belanda berusaha kembali untuk menguasai negara RI akhirnya melahirkan suatu Negara Serikat, yaitu Republik Indonesia Serikat dengan konstitusinya disebut dengan Konstitusi RIS. Namun pada tanggal 17 Agustus 1950 (kurang dari satu tahun masa RIS) bentuk negara kembali ke bentuk negara kesatuan dan lahirlah Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. tugas pemerintah di bidang eksekutif adalah menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan teristimewa berusaha supaya UUD, Undang-undang, dan peraturan-peraturan lain dijalankan (Pasal 82). Untuk membentuk anggota DPR dan Dewan Konstituante, dibawah UUDS tahun 1950 telah diselenggarakan Pemilu yang pertama kali tanggal 1 April 1954 hingga tanggal 16 Juli 1956. Pada tanggal 23 Maret 1956 Presiden mengambil sumpah para anggota DPR di Istana Negara Jakarta dan pada tanggal 10 Nopember melantik anggota Konstituante di gedung Konstituante di Bandung.
Ternyata hasil pemilu itu kemudian menimbulkan masalah dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Kemelut kabinet terus berlangsung dan akhirnya Presiden Soekarno telah memutuskan menunjuk dirinya sendiri sebagai Kepala Negara membentukk baru yang dilantik tanggal 9 April 1957 dipimpin oleh Ir. Djoeanda selaku PM, Mr. Hardi selaku WAPERDAM I, K.H. Idham Khalid selaku WAPERDAM II, kabinet itu terkenal dengan nama Kabinet karya. Berhubung kabinet karya disandarkan kepada UUDS 1950 yang dinyatakan tidak berlaku melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pada tanggal 6 Juli 1959 kabinet Djoeanda mengembalikan mandat kepada Presiden. Pada tanggal 9 Juli Presiden membentuk Kabinet baru, yaitu Kabinet Kerja. Kabinet Kerja terdiri dari tiga kelompok Menteri, yaitu: Menteri Inti, Menteri Muda dan Menteri Ex Officio (KASAD, KSAU, KSAL, KKN, Jaksa Agung, Wakil Ketua DPA dan Ketua Dewan Nasional). Susunan Kabinet Kerja kemudian dilengkapi dengan Menko, Ketua DPR dan MPRS menjadi Menko, sedangkan wakil ketuanya menjadi menteri.
Pelaksanaan pemerintahan dengan Demokrasi Terpimpin ternyata mengarah ke pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Keadaan ini dibonceng oleh PKI dan akhirnya meletus peristiwa G.30 S.PKI tahun 1965. Peristiwa ini sekaligus menarik garis pemisah masa pemerintahan sebelumnya dengan sebutan Orde Lama dan Orde Baru. Langkah-langkah pertama pemerintahan Orde Baru diawali dengan Supersemar tahun 1966. langkah konstitusional ditempuh melalui siding-sidang umum MPRS pada tahun 1966, siding istimewa tahun 1967 dan sidang umum V tahun 1968.
Berdasarkan ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966 dibentuk Kabinet Ampera dengan Kep.Pres No. 163/1966. Program Kabinet Ampera terkenal dengan nama Dwidharma Catur Karya. Pada tanggal 11 Oktober diadakan perubahan terhadap Kabinet Ampera. Dalam sidang istimewa, MPRS melalui TAP No. XXXIII/MPRS/1967 kekuasaan Presiden Soekarno ditarik/dicabut dan Jenderal Soeharto diangkat sebagai Pejabat Presiden. Dalam sidang umum MPRS V dengan TAP No. XLIV/MPRS/1968 Jenderal Soeharto diangkat sebagai Presiden RI. Melalui TAP No.XLI/MPRS/1968 telah ditetapkan pembentukan Kabinet Pembangunan. Struktur Kabinet pembangunan terdiri atas 18 menteri yang memimpin departemen dan 5 menteri Negara.
Pada tanggal 29 Desember tahun 1986 telah disahkan dan diundangkan Undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lahirnya UU ini telah memberikan penghargaan tersendiri bagi hukum administrasi.
2. Pemerintahan dalam zaman modern
Ciri-ciri yang paling penting dari negara ialah pelaksanaan kekuasaan dalam arti menciptakan suatu ketertiban tertentu dalam kenyataan. Sebagai kelanjutannya ditemukan “tugas-tugas negara yang lebih klasik” dan “tugas-tugas negara yang lebih modern”.
§ Tugas-tugas Klasik Negara adalah:
a. Melindungi bangsa dan wilayah terhadap serangan dari luar (pertahanan)
b. Melindungi bangsa dan wilayah terhadap kerusuhan dari dalam (pembentukan dan pemeliharaan hukum; polisi)
c. Penagihan uang pajak dan pengelolaan dana tersebut untuk kepentingan pembiayaan tugas-tugas negara
Kementerian-kementerian “lama” yang paling terkenal adalah: Departemen Luar Negeri dan Pertahanan, Dalam Negeri dan Kehakiman, demikian pula Departemen Keuangan. Hukum Adminaistrasi Modern seringkali merupakan suatu akibat dari kesukaran dan kebutuhan yang berbagai macam yang kerapkali ada kaitan langsung dengan pertumbuhan penduduk.
§ Tugas-tugas Modern Pemerintah adalah:
a. Jalan, sungai, perhubungan, angkutan, pos, telekomunikasi
b. Pendidikan, Pemeliharaan kesehatan
c. Lingkungan, planologi dan Perumahan rakyat
d. Perekonomian, pertanian dan perikanan,perdagangan, industri
e. Urusan tenaga kerja, Jaminan sosial
f. Kebudayaan, Pengembangan masyarakat
B.     Perkembangan Hukum Administrasi
Hukum administrasi negara telah berkembang sejalan dengan gerak pemerintah mulai menata masyarakat. Dalam kaitan itu pemerintah menggunakan sarana hukum sebagai instrumen pengaturan. Sebagai perwujudannya, pemerintah mengeluarkan/ melaksanakan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan keputusan-keputusan yang mengandung suatu larangan maupun berupa kebolehan (izin). Oleh karna itu, sejak awal, bahkan, sejak dahulu kala pemerintah telah terlibat atau telah menggunakan sarana hukum dalam penataan dan pengelolaan masyarakat.
Dengan berkembangnya kehidupan masyarakat menyebabkan pula berkembangnya tugas-tugas pemerintahan yang dapat di lihat pada berbagai bidang urusan pemerintahan telah terjadi penumpukan aturan-aturan dan keputusan-keputusan pemerintah yang saling melengkapi, bahkan dapat pula bersifat mengubah karna terjadinya perubahan situasi dan kondisi dalam masyarakat.
Hukum administrasi telah berkembang dalam suasana manakala pihak pemerintah mulai menata masyarakat dan dalam kaitan itu menggunakan sarana hukum seperti yang di nyatakan di atas, umpamanya dengan menetapkan keputusan-keputusan larangan tertentu atau dengan menerbitkan sistem-sistem perizinan. Perkembangan hukum administrasi umum boleh dikatakan baru saja tumbuh sejak Perang Dunia Kedua.
Suatu perkembangan telah terjadi dalam kajian hukum administrasi yakni timbulnya pemikiran tentang kebutuhan pengembangan secara ilmiah terhadap unsur-unsur bersama yang mewarnai setiap bagian dan setiap urursan pemerintahan yang bersifat khusus untuk suatu asas-asas umum pemerintahan[1]
Dapat dikatakan bahwa perkembangan hukum (pemerintahan) administrasi umum yang sedang giat dilaksanakan di banyak Negara, bergerak dalam tiga taraf secara berturut-turut.
1. Pada mulanya perkembangan hukum administrasi umum itu hanya merupakan suatu perkembangan dalam ilmu pengetahuan sendiri.
2. Perkembangan kedua yang penting dimulai dengan diperkenalkannya peradilan administrasi Negara.
3. Perkembangan yang ketiga timbul manakala pembuat UU memutuskan dengan tujuan menyelaraskan tindakan-tindakan pemerintah untuk mengadakan “pembuatan UU umum”,
Sejarah Pertumbuhan Administrasi Negara
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa terdapat tali sejarah yang merakit perkembangan administrasi negara. Apa yang dicapai dan diberikan oleh administrasi negara sekarang, tidak lepas dari upaya-upaya yang tidak kenal lelah yang telah dilakukan oleh para peletak dasar dan pembentuk administrasi yang dahulu. Administrasi modern penuh dengan usaha untuk lebih menekan jabatan publik agar mempersembahkan segala kegiatannya untuk mewujudkan kemak-muran dan melayani kepentingan umum. Karena itu, administrasi negara tidak dipandang sebagai administrasi “of the public”, tetapi sebaliknya adalah administrasi “for the public”.
Ide ini sebenarnya bukanlah baru. Orientasi semacam ini telah dicanangkan dengan jelas dalam ajaran Confusius dan dalam “Pidato Pemakaman” Pericles, bahkan dalam kehidupan bangsa Mesir kuno. Bukti – bukti sejarah dengan jelas membuktikan upaya-upaya yang sistematis, yang dikobarkan oleh tokoh-tokoh seperti Cicero dan Casiodorus. Selama abad ke-16 – 18 tonggak kemapanan admi-nistrasi negara Jerman dan Austria telah dipancangkan oleh kaum Kameralis yang memandang administrasi sebagai teknologi. Administrasi negara juga memperoleh perhatian penting di Amerika, terutama setelah negara ini merdeka.
Apa yang dikemukakan oleh Cicero dalam De Officiis misalnya, dapat ditemukan dalam kode etik publik dari kerajaan-kerajaan lama. Hal yang umum muncul di antara mereka adalah adanya harapan agar administrasi negara melakukan kegiatan demi kepentingan umum dan selalu mengembangkan kemakmuran rakyat. Dengan kata lain, administrasi negara tidak seharusnya mengeruk kantong kantornya (korupsi) demi kepentingan dirinya sendiri.
Pendekatan Administrasi Negara Modern
Perkembangan evolusioner administrasi negara diuraikan melalui pendekatan tradisional, pendekatan perilaku, pendekatan pembuatan keputusan (desisional) dan pendekatan ekologis. Secara khusus, pendekatan tradisional mengungkapkan tentang pengaruh ilmu politik, sebagai induk administrasi negara, pendekatan rasional dalam administrasi dan pengaruh Gerakan Manajemen Ilmiah terhadap perkembangan administrasi negara.
Di antara empat pendekatan yang diajukan, tidak ada satu pun pendekatan yang lebih unggul daripada pendekatan-pendekatan yang lain, karena setiap pendekatan berjaya pada sesuatu masa, di samping kesadaran bahwa setiap pendekatan mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Karena administrasi mengandung berbagai macam disiplin, sehingga cara pendekatan dan metodologi dalam administrasi juga beraneka ragam, maka administrasi negara merupakan bidang kajian yang dinamis. Selanjutnya sukar untuk secara khusus menerapkan satu-satunya pendekatan terbaik terhadap aspek administrasi tertentu. Kiranya lebih bermanfaat untuk mempergunakan keempat cara pendekatan tersebut sesuai dengan aksentuasi dari sesuatu gejala yang diamati.
Pengaruh politik terhadap administrasi negara selalu besar, tidak peduli kapan pun masanya. Hal ini disebabkan oleh adanya gejala di semua negara yang menunjukkan bahwa setiap pemerintah disusun di atas tiga cabang pemerintahan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Hubungan terus menerus administrasi dengan politik mencerminkan keberlanjutan hubungan antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif, sebagaimana dicerminkan dalam dua tahap pemerintahan, yakni tahap politik dan tahap administrasi. Jika tahap pertama merupakan tahap perumusan kebijakan, maka tahap kedua merupakan tahap implementasi kebijakan yang telah ditetapkan dalam tahap pertama.
Adanya perkembangan beberapa teori dari lapangan administrasi negara tergantung pula pada pekembangan dari suatu system pemerintahan yang dianut oleh negara yang bersangkutan sehingga perkembangan administrasi negara sangat di pengaruhi oleh perkembangan sistem pemerintahan ynag dianut oleh negara bersangkutan.
 Adapun sejarah yang mengawali suatu perkembangan  hukum administrasi negara adalah administrasi negara mempunyai hal-hal yang bersifat khusus yang tidak dimiliki oleh organisasi-organisasi lainnya. Caiden (1982) menunjukkan tujuh kekhususan administrasi negara, yaitu
1.      Kehadiran administrasi negara tidak bisa dihindari.
2.      Administrasi negara mengharapkan kepatuhan.
3.      Administrasi negara mempunyai prioritas.
4.      Administrasi negara mempunyai kekecualian.
5.      Manajemen puncak administrasi negara adalah politik.
6.      Penampilan administrasi negara sulit diukur.
7.      Lebih banyak harapan yang diletakkan pada administrasi negara.

Identifikasi Administrasi Negara
1.      Identifikasi terhadap administrasi negara, menurut pandapat Gerald E. Caiden,dapat ditempuh melalui lima cara berikut:
a. Identifikasi administrasi pemerintahan.
b. Identifikasi organisasi publik.
c. Identifikasi orientasi sikap administrasi.
d. Identifikasi proses yang bersifat khusus.
e. Identifikasi aspek publik.
2.      Administrasi negara tidak bisa diidentifikasikan hanya atas dasar salah satu dari ke empat indikator berikut : administrasi pemerintahan, organisasi publik, sikap administrasi dan proses yang bersifat khusus.
3.      Lima identifikasi mengandung unsur yang bersifat umum, yakni : administrasi negara menunjukkan aktivitas komunal yang diorganisasikan secara publik, dalam arahan politik, dan beroperasi berdasarkan kaidah-kaidah publik.
Jadi kesimpulannya, perkembangan Hukum administrasi negara  berkembang sejalan dengan gerak pemerintah dari mulai menata masyarakat.yang  Dalam kaitan itu pemerintah menggunakan sarana hukum sebagai instrumen pengaturan. Sebagai perwujudannya, pemerintah mengeluarkan/ melaksanakan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan keputusan-keputusan yang mengandung suatu larangan maupun berupa kebolehan (izin). demi terbentuknya negara yang berkedaulatan adil dan makmur.
DAFTAR PUSTAKA
Efendi lutfi, Pokok-pokok hukum administrasi. Malang, bayumedia. 2004
Sukarna, pengantar ilmu administrasi negara. Bandung. 1974
Koentjoro diana halim, hukum administrasi negara. Ciawi Bogor, ghalia indonesia.2004

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda