Senin, 23 September 2013

PENGERTIAN SIYASAH SYAR’IYYAH DAN FIQIH SIYASAH SERTA CAKUPAN DAN SEJARAH MUNCULNYA

PENGERTIAN SIYASAH SYAR’IYYAH DAN FIQIH SIYASAH SERTA CAKUPAN DAN SEJARAH MUNCULNYA

A .    DEFINISI SIYASAH SYAR’IYAH
Secara sederhana siyasah syar’iyah diartikan sebagai ketentuan kebijaksanaan pengurusan masalah kenegaraan yang berdasarkan syariat.
Khallaf merumuskan siyasah syar’iyah dengan:
Pengelolaan masalah-masalah umum bagi pemerintah islam yang menjamin terciptanya kemaslahatan dan terhindarnya kemudharatan dari masyarakat islam,dengan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat islam dan prinsip-prinsip umumnya, meskipun tidak sejalan dengen pendapat para ulama mujtahid.[1]
            Definisi ini lebih dipertegas oleh Abdurrahman taj yang merumuskan siyasah syariyah sebagai hukum-hukum yang mengatur kepentingan Negara, mengorganisasi permasalahan umat sesuai dengan jiwa (semangat) syariat dan dasar-dasarnya yang universal demi terciptanya tujuan-tujuan kemasyarakatan, walaupun pengaturan tersebut tidak ditegaskan baik oleh Al-Qur’an maupun al-sunah.[2]
            Bahansi merumuskan bahwa siyasah syar’iyah adalah pengaturan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan tuntutan syara. Sementara para fuqaha, sebagaimana di kutip khallaf, mendefinisikan siysah syariyah sebagai kewenangan penguasa/pemerintah untuk melakukan kebijakan-kebijakan politik yang mengacu kepada kemaslahatan melalui peraturan yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar agama, walaupun tidak terdapat dalil yang khusus untuk hal itu.
            Dengan menganalisis definisi-definisi yang di kemukakan para ahli di atas dapat ditemukan hakikat siyasah syar’iyah, yaitu:
1.      Bahwa siyasah syar’iyah berhubungan dengan pengurusan dan pengaturan kehidupan manusia.
2.      Bahwa pengurusan dan pengaturan ini dilakukan oleh pemegang kekuasaan (ulu ai-amr)
3.      Tujuan pengaturan tersebut adalah untuk menciptakan kemaslahatan dan menolak kemudharatan.
4.      Pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan ddengan syariat islam.
Berdasarkan hakikat siyasah syar’iyah ini dapat disimpulkan bahwa sumber-sumber pokok siyasah syar’iyah  adalah al quran dan ai sunnah. Kedua sumber inilah yang menjadi acuan bagi pemegang pemerintahan untuk menciptakan peraturan-peraturan perundang-undangan dan mengatur kehidupan bernegara.
B.     PENGERTIAN FIQH SIYASAH
Istilah Fiqh Siyasah merupakan tarqib idhafi atau kalimat majemuk yang terdiri dari dua kata, yakni fiqh dan siayasah. Secara etimologis, Fiqh merupakan bentuk mashdar (gerund) dari tashrifan kata fiqha-yafqahu-fiqhan yang berarti pemahaman yang mendalam dan akurat sehingga dapat memahami tujuan ucapan dan atau tindakan tertentu.
Sedangkan secara terminologis, fiqh lebih popular di definisikan sebagai berikut: Ilmu tentang hokum-hukum syara’ yang bersifat perbuatan yang dipahami dari dalil-dalilnya yang rinci.
Sementara mengenai asal kata siyasah  terdapat dua pendapat. Pertama, sebagaimana di anut AL-Maqrizy menyatakan, siyasah berasal dari bahasa mongol, yakni dari kata yasah yang mendapat imbuhan huruf sin berbaris kasrah di awalnya sehingga di baca siyasah. Pendapat tersebut di dasarkan kepada sebuah kitab undang-undang milik jengish khan yang berjudul ilyasa yang berisi panduan pengelolaan Negara dengan berbagai bentuk hukuman berat bagi pelaku tindak pidana tertentu.
Kedua, sebagaimana di anut Ibn Taghri Birdi, siyasah berasal dari campuran tiga bahasa, yakni bahasa Persia,turki dan mongol.
Ketiga, semisal dianut Ibnu manzhur menyatakan, siyasah berasal dari bahasa arab, yakni bentuk mashdar dari tashrifan kata sasa-yasusu-siyasatun, [3] yang semula berarti mengatur, memelihara, atau melatih binatang, khususnya kuda. Sejalan dengan makna yang disebut terakhir ini, seseorang yang profesinya sebagai pemelihara kuda.
Sedangkan secara terminologis banyak definisi siyasah yang di kemukakan oleh para yuridis islam. Menurut Abu al-Wafa Ibn ‘Aqil, siyasah adalah sebagai berikut:
“Siyasah berarti suatu tindakan yang dapat mengantar rakyat lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kerusakan , kendati pun Rasulullah tidak menetapkannya dan Allah juga tidak menurunkan wahyu untuk mengaturnya”
Dalam redaksi yang berbeda Husain Fauzy al-Najjar mendefinisikan siyasah sebagai berikut:
“siyasah berarti pengaturan kepentingan dan pemeliharaan kemaslahatan rakyat serta pengambilan kebijakan (yang tepat) demi menjamin terciptanya kebaikan bagi mereka.
Dan definisi yang paling ringkas dari Ibn Manzhur tentang siyasah adalah “ mengatur sesuatu dengan cara yang membawa kepada kemaslahatan.”
Setelah di uraikan definisi fiqh dan siyasah, baik secara etimologis maupun terminologis, perlu juga kiranya di kemukakan definisi fiqh siyasah. Penting dicatat, di kalanagn teoritisi politik islam, ilmu fiqh siyasah itu sering juga di sinonimkan denganilmu siyasah syar’iyyah. Sebagaimana dijelaskan di atas dapat di tarik kesimpulan, fiqh siyasah adalah ilmu tata Negara Islam yang secara spesifik membahas tentang seluk beluk pengaturan kepentingan ummat manusia pada umumnya dan Negara pada khususnya, berupa penetapan hokum, peraturan, dan kebijakan oleh pemegang kekuasaan yang bernafaskan atau sejalan dengan ajaran islam, guna mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan menghadirkannya dari berbagai kemudaratan yang mungkin timbul dalam kejidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dijalaninya.
C. CAKUPAN FIQH SIYASAH
            Para ulama berbeda pendapat dalam menentukn ruang lingkup kajian fiqh siyasah.diantaranya ada yang menetapkan lima bidang. Namun ada pula yang menetapkan kepada empat atau tiga bidang pembahasan. Bahkan ada sebagian ulama yang membagi ruang lingkup kajian fiqh siyasah menjadi delapan bidang.
            Menurul al mawardi, ruang lingkup kajian fiqh siyasah mencakup:
a.       Kebijaksanaan pemerintah tentang peraturan perundang-undangan (siyasah dusturiyah).
b.      Ekonomi dan militer (siyasah maliyah)
c.       Peradilan (siyasah qadha’iyah)
d.      Hukum perang (siyasah harbiah).
e.       Administrasi negara (siyasah idariyah).[4]
Sedangkn ibn taimiyah meringkasnya menjadi empat bidang kajian yaitu:
a.       Peradilan.
b.      Administrasi negara.
c.       Moneter
d.      Serta hubungan internasional[5]
Sementara Abdul wahhab khallaf lebih mempersempitnya menjadi tiga bidang kajian saja yaitu:
a.       Peradilan.
b.      Hubungan internasional
c.       Dan keuangan negara
Berbeda  dengan tiga pemikirandi atas, T.M. Hasbi malah membagi ruang lingkup fiqh siyasah menjadi delapan bidang yaitu:
a.       Politik pembuatan perundang-undangan.
b.      Politik hukum.
c.       Politik peradilan.
d.      Politik moneter/ekonomi.
e.       Politik administrasi.
f.       Politik hubungan internasional.
g.      Politik pelaksanaan perundang-undangan.
h.      Politik peperangan.[6]
Berdasaran perbedaan pendapat di atas, pembagian fiqh siyasah dapat di sederhanakan menjadi tiga bagian pokok.
Pertama politik perundang-undangan(al-siyasah al-dusturiyah). Bagian ini meliputi pengkajian tentang penetapan hukum (tasyri’iyah) oleh lembaga legislatif, peradilan (qadha’iyah) oleh lembaga yudikatif, dan administrasi pemerintahan (idariyah) oleh birokrasi atauaksekutif.
Kedua, politik luar negeri (al-siyasah al-kharijiah). Bagian ini mencakup hubungan keperdataan antara warga muslim dengan warga negara non-muslim (al-siyasah al-duali al-‘am) atau disebut juga dengan hubungan internasional.
Ketiga, politik keuangan dan moneter (al-siyasah al-maliyah). Permasalahan yang termasuk dalam siyasah maliyah ini adalah negara, perdagangan internasional, kepentingan/hak-hak publik, pajak dan perbankan.
D.    SEJARAH MUNCULNYA FIQH SIYASAH
Pada dasarnya fiqh islam/ politik islam bersumber dari al-Quran, hadis serta rasio dan praktek kenegaraan yang terjadi baik pada masa nabi, khulafaurrasyidun, bani umayah dan abbasiah.pembukuan dan perumusan secara sistematis tentang siyasah syar’iyyah baru pada masa khalifah al-Mu’tashim pada (218-228 bertepatan 883-824 M), dengan munculnya buku Suluk al-Malik fi Tadbir al-Mamalik (Prilaku Raja dalam pengaturan Kerajaan-Kerajaan) oleh Ibn Abu Rabi’ (227 H atau 842 M) terus di teruskan dan bermunculan kitab-kitab baru pada abad 18 dan 19 san, seperti karangan Al Mawardi (364-450 H/975-1058) dengan bukunya al-Ahkam al-Sulthaniyyah atas permintaan khalifah al-Qadir dan juga karangan Ibnu Taymiyyah (661-782 H)  Al-Siyasah al-Syari’ah fi Ishlah al-Ra’iyyah.
Sejalan dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan Pada abad ke 20 muncul istilah-istilah keilmuan baru yakni: ‘ilm al-siyasah al-syai’ah, al-fikr al siyasi al islami ( Islamic political thought) dll. Karena politik ini lenih banyak terkait dengan aktivitas mukallaf(af’alil-mukallifin), maka al-fiqh al-siyasi (fiqih politik), al fiqh al-dusturi (constitutional law),  atau fiqh al-dawlah (hokum ketatanegaraan).
DAFTAR PUSTAKA
Iqbal, Muhammad. Fiqh Siyasah, Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta : Gaya Media Pratama, 2007
Syarif, Mujar Ibnu. Fiqh Siyasah, Doktrin dan Pemikiran politik islam,Jakarta : Erlangga, 2008.


[1] Abdul Wahab Khalaf, op. cit, hal. 15.
[2] Abdurrahman taj, Al-siyasah al-Syar’iyah wa al-Fiqh al-Islami, (mesir:mathba’ah Dar al-Ta’lif,1993, hal. 10.
[3]  Ibn Manzhur, Lisan al-‘Arab Jilid 6 (bierut : Dar al-Shadir, 1986), hal. 108.
[4] Pembagian ini diuraikan dalam kitabnya al-ahkam al-sulthaniah
[5] Ibn Taimiyah, al-siyasah al syar’iyah fi ishalah al-ra’i wa al-ra’iyah
[6] T.M. Hasbi ash-Shiddiqy, pengantar siyasah syari’iyah, (Yogyakarta:Madah,t.tp.),8.

KAJIAN FIQH SIYASAH DAN PERKEMBANGANNYA

KAJIAN FIQH SIYASAH DAN PERKEMBANGANNYA


Pendahuluan
Fiqh siyasah atau politik islam didasarkan pada kepada tiga prinsip, yaitu tauhid, risalah dan khalifah. Politik Islam tidak secara teknis dibahas dalam Al-Qur’an karena Al-Qur’an ditunjukan untuk semua manusia yang lintas ras, etnis, waktu dan tempat. Sehingga dengan hanya mengemukakan norma-norma dan prinsip politik umat Islam mampu menerjemahkannya di setiap waktu, tempat dan kebutuhan yang berkembang. Namun walaupun dalam Islam terdapat peluang untuk  berpolitik secara luas dalam kekuasaan harus tunduk kepada hukum dan aturan Allah, artinya Allah adalah penguasa terhadap segala sesuatu dialam semesta ini. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai kajian fiqh siyasah serta bagaimana perkembangannya, berikut akan dijelaskan secara ringkas.
Kajian Fiqh Siyasah
Kata fiqh berasal dari faqaha-yafqahu-fiqhan. Secara bahasa pengertian fiqh adalah “paham yang mendalam”.Sedangkan menurut istilah fiqh adalah “ ilmu atau pemahaman tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliyah, yang digali dari dalil-dalilnya yang rinci (tafsili).” Fiqh disebut juga sebagai hukum Islam. Karena fiqh bersifat ijtihadiyah, pemahaman terhadap hukum syara’ tersebut pun mengalami perubahan dan perkembangan sesuai dengan perubahan dan perkembangan situasi dan kondisi manusia itu sendiri.
Kata “siyasah” yang berasal dari kata sasa, berarti mengatur, mengurus dan memerintah atau pemerintahan, politik dan pembuatan kebijaksanaan. Pengertian kebahasaan ini mengisyaratkan bahwa tujuan siyasah adalah mengatur, mengurus dan membuat kebijaksanaan atas segala sesuatu yang bersifat politis untuk mencapai sesuatu.
Jadi secara keseluruhan, fiqh siyasah merupakan salah satu aspek hukum Islam yang membicarakan pengaturan dan pengurusan kehidupan manusia dalam bernegara demi mencapai kemaslahatan bagi manusia itu sendiri. Dalam fiqh siyasah ini ulama mujtahid menggali sumber-sumber hukum Islam, baik dalam Al-Qur’an maupun Al-Sunnah untuk mengeluarkan hukum-hukum yang terkandung didalamnya dalam hubungannya dengan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Sebagai ilmu kenegaraan fiqh siyasah antara lain membicarakan tentang siapa sumber kekuasaan siapa pelaksana kekuasaan, apa dasar dan bagaimana cara-cara pelaksana kekuasaan menjalankan kekuasaan yang diberikan kepadanya dan kepada siapa pelaksana kekuasaan mempertanggungjawabkan kekuasaannya.
Kedudukan Fiqh Siyasah Dalam Sistematika Hukum Islam
Fiqh siyasah memegang peranan dan kedudukan penting dalam penerapan dan aktualisasi hukum islam secara keseluruhan. Dalam fiqh siyasah diatur bagaimana sebuah ketentuan sebuah hukum Islam bisa berlaku secara efektif dalam masyarakat Islam. Tanpa keberadaan negara dan pemerintahan, ketentuan-ketentuan hukum Islam akan sulit sekali terjamin keberlakuannya. Tapi untuk kemasyarakatan yang kompleks, umat Islam membutuhkan fiqh siyasah.
Dalam fiqh siyasah pemerintah bisa menetapkan suatu hukum yang secara tegas tidak diatur oleh nash, tetapi berdasarkan kemaslahatan dibutuhkan oleh manusia. Untuk kasus Indonesia, misalnya keluarnya UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama dapat diakatakan sebagai bagian dari siyasah syari’ah pemerintah Indonesia. Dengan undang-undang tersebut, umat Islam diberikan fasilitas dan kesempatan untuk mengembangkan institusi keagamaan mereka dalam rangka pelaksanaan dan penerapan hukum Islam itu sendiri. Disamping itu kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dengan berdirinya Bank Mu’amalat Indonesia juga merupakan bagian dari praktik fiqh siyasah yang bertujuan untuk mengangkat taraf kehidupan umat Islam menjadi lebih baik.
Ruang Lingkup dan Sumber Kajian Fiqh Siyasah
a.     Ruang Lingkup Fiqh Siyasah
Secara sederhana, pembagian ruang lingkup fiqh siyasah dapat dibagi menjadi tiga bagian pokok. Pertama, politik perundang-undangan (al-siyasah al-dusturiyah). Bagian ini meliputi tentang penetapan hukum (tasyri’iyah) oleh lembaga legislative, peradilan (qadha’iyah) oleh lembaga yudikatif dan administrasi pemerintahan (idariyah) oleh birokrasi atau eksekutif.
Kedua politik luar negeri (al-siyasah al-kharijiyah). Bagian ini mencakup hubungan keperdataan antara warga negara muslim dengan warga negara non-muslim yang bebeda kebangsaan atau disebut juga dengan hubungan internasional. Ketiga, politik keungan dan moneter (al-siyasah al-maliyah). Permasalahan yang termasuk dalam siyasah maliyah ini adalah sumber-sumber keuangan negara, pos-pos pengeluaran dan belanja negara, perbankan internasional, kepentingan/hak-hak public, pajak dan perbankan.
b.     Sumber Kajian Fiqh Siyasah
Dr. Fathiyah al-Nabrawi membagi sumber-sumber fiqh siyasah menjadi tiga bagian yaitu Al-Qur’an dan sunnah, sumber tertulis lainnya selain Al-Qur’an dan sunnah serta sumber-sumber yang berupa peninggalan kaum muslimin terdahulu. Selain itu, Ahmad Sukardja mengungkapkan sumber kajian fiqh siyasah berasal dari manusia itu sendiri dan lingkungannya, seperti pandangan para pakar politik, “urf atau kebiasaan masyarakat yang bersangkutan, adat istiadat setempat, pengalaman masa lalu dan aturan-aturan yang pernah dibuat sebelumnya.
Perkembangan Kajian Fiqh Siyasah
Dalam sejarah Islam, siyasah telah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad setelah beliau berada di Madinnah. Di sini Nabi menjalankan dua fungsi sekaligus, sebagai rasul utusan Allah dan sebagai kepala negara Madinnah. Perkembangan kajian fiqh siyasah secara sederhana dapat dibagi ke dalam periode klasik yang berlangsung hingga 1258 M, periode pertengahn yang berakhir pada abad 19 dan periode modern hingga sekarang.
a.     Periode Klasik
Ciri yang menandai perkembangan ini adalah kemapanan yang terjadi di dunia Islam. Secara politik, Islam memegang kekuasaan dan pengaruhnya di pentas Internasional. Pada periode ini terdapat dua dinasti yaitu Bani Umaiyah (661-750 M) dan bani Abbas (750-1258). Pada masa kekuasaan Bani Umaiyah, kajian fiqh siyasah masih belum muncul. Bani Umaiyah lebih mengarahkan kebijaksanaan politiknya pada pengembangan wilayah kekuasaan. Pada masa daulat Bani Abbas barulah kajian fiqh siyasah ini mulai dikembangkan. Namun demikian, kuatnya pengaruh negara membuat kajian yang dikembangkan oleh para ulama cenderung mendukung kekuasaan. Inilah yang terjadi di kalangan ulama Sunni pada umumnya.
Pada periode klasik ini pada umumnya diwarnai oleh kepentingan-kepentingan golongan. Dalam hal ini, kelompok Sunni masih mendominasi percaturan politik ketika itu dan para pemikir politiknya mengembangkan doktrin-doktrin mereka di bawah patronase kekuasaan. Sejalan dengan meningkatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan transfer ilmu asing (terutama Yunani Kuno) ke dalam Islam, gagasan-gagasan politik pada abad klasik ini juga ditandai dengan pengaruh-pengaruh asing.
b.     Periode Pertengahan
Periode pertengahan ditandai dengan hancurnya kerajaan Abbasiyah pada 1258 M di tangan  tentara Mongol. Pada masa itu kekuatan politik Islam mengalami kemunduran. Karena itu, kecenderungan pemikiran politik Islam juga mengalami perubahan. Tokoh yang mengalami langsung tragedi penyerangan tentara Mongol ke Baghdad adalah Ibn Taimiyah (1263-1328). Pengalaman pahit ini kemudian membekas dalam kepribadian Ibn Taimiyah dan mempengaruhi pemikiran politiknya. Kajiannya tentang fiqh siyasah ini tertuang antara lain dalam kitab Al-Siyasah al-Syari’ah fi Ishlah al-Ra’iyah, Majmu’ al-Fatawa dan Minhaj al-Sunnah.
Pemikir politik lainnya yaitu Ibn khaldun (1332-1406) yang pandangan politiknya antara lain tertuang dalam Muqaddimah. Diantara tesisnya yang berbeda dengan pemikir Sunni lainnya adalah interpretasinya yang kontekstual terhadap hadist Nabi yang mensyaratkan suku Quraisy sebagai kepala negara. Ia menganggap hadis ini bersifat kondisional karena suku apa saja bisa memegang posisi puncak pemerintahan Islam selama ia mempunyai kecakapan dan kemampuan.
c.     Periode Modern
Periode modern ditandai dengan semakin lemahnya dunia Islam di bawah penjajahan bangsa-bangsa Barat. Hampir seluruh negeri muslim berada di bawah imperialism dan kolonialisme Barat. Di samping menjajah dunia Islam, Barat ternyata mencoba mengembangkan gagasan-gagasan politik dan kebudayaan mereka yang, tentu saja tidak terlepas dari pengaruh sekularisme, ke tengah-tengah umat Islam. Di sisi lain umat Islam sendiri tidak mampu menyaingi keunggulan Barat dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, ekonomi dan organisasi.
Dalam lapangan politik, sikap pertama melahirkan aliran yang menyatakan bahwa Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk politik dan kenegaraan. Mereka merujuk kepada teladan Nabi Muhammad mendirikan negara dan al-Khulafa’ al-Rasydun. Sikap kedua melahirkan aliran yang berpandangan bahwa Islam hanya melahirkan seperangkat tata nilai dalam kehidupan politik kenegaraan umat Islam. Sedangkan sikap ketiga melahirkan aliran sekulerisme yang memisahkan kehidupan politik dari agama. Pemikiran inilah yang selanjutnya berkembang hingga masa kontemporer.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa fiqh siyasah merupakan salah satu aspek hukum Islam yang membicarakan mengenai pengaturan kehidupan manusia dalam berbangsa dan bernegara. Fiqg siyasah memiliki kedudukan yang penting karena ia mengatur bagaimana hukum Islam bisa secara efektif berlaku dalam masyarakat Islam. Pada awal perkembangannya pemikiran politik Islam hanya merupakan respon spontan dari perkembangan yang terjadi, namu dalam perkembangan selanjutnya pemikiran politik mulai dikembangkan secara sistematis sehingga menjadi gagasan yang utuh. Perkembangan fiqh siyasah mengalami dapat dibagi menjadi tiga periode yaitu masa klasik, pertengahn dan modern.
Daftar Pustaka
Iqbal, Muhammad.2007.Fiqh Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam.Jakarta: Gaya Media Pratam

Fiqh Siyasah



fiqh siyasah
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Fiqih Siyasah adalah bukan kajian yang baru di antara ilmu pengetahuan yang lainnya, keberadaan Fiqih Siyasah sejalan dengan perjalan agama Islam itu sendiri. Karena Fiqih Siyasah ada dan berkembang sejak Islam menjadi pusat kekuasaan dunia. Perjalanan hijrahnya Rasullulah ke Madinah, penyusunan Piagam Madinah, pembentukan pembendaharaan Negara, pembuatan perjanjian perdamaian, penetapan Imama, taktik pertahanan Negara dari serangna musuh yang lainnya. Pembuatan kebijakan bagi kemaslahatan masyrakat, umat, dan bangsa, dan kemudian pada masa itu semua dipandang sebagai upaya-upayah siyasah dalam mewujudkan Islam sebagai ajaran yang adil, memberi makna bagi kehidupan dan menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Semua proses tersebut merupakan langkah awal berkembangnya kajian fiqih siyasah, dimana fiqih siyasah menerimah dengan tangan terbuka apa yang datang dari luar selama itu untuk kemaslahatan bagi kehidupan umat. Bahkan menjadikannya sebagai unsur yang akan bermamfaat dan akan menambah dinamika kehidupannya serta menghindarkan kehidupan dari kekakuan dan kebekuan.
Luasnya pembahasan tentang kajian fiqih siyasah, maka pemakalah membuat tema dengan mengankat judul yakni “Komponen Dasar dan Bidang-Bidang Fiqh Siyasah”. Kritik dan saran sangat diharapkan dari saudara-saudara semuanya agar kedepannya dapat menyelesaikan tugas dengan lebih baik lagi.
b. Rumusan Masalah
Adapun rumusan permasalahan yang akan di bahas meliputi mengkhususkan pembahasan fiqh siyasah berdasarkan :
1. Apa sajakah komponen dasar fiqih siyasah?
2. Bagaimanakah pembagian bidang-bidang fiqih siyasah?

PEMBAHASAN
A. KOMPONEN-KOMPONEN DASAR FIQH SIYASAH
Fiqih Siyasah adalah mengatur, mengendalikan, mengurus atau membuat keputusan. Yakni, pengurusan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan syara’. Sehingga dengan memahami fiqih siyasah di harapkan dapat membawa kemaslahatan untuk manusia dengan menunjukannya kepada jalan yang menyelamatkan, baik di dunia maupun di akhirat.
Dalam Objek Kajiannya fiqih siyasah meliputi pengaturan hubungan antara warga Negara dengan warga Negara, pengaturan dan perundangan-undangan yang dituntut oleh hal ihkwal kenegaraan dari segi persesuaiannya dengan pokok-pokok agama dan merupakan realisasi kemaslahatan manusia serta memenuhi kebutuhannya. Sedangkan pembidangan fiqih siyasah yang terlihat dalam kurikulum fakultas syari’ah, yang membagi fiqih siyasah kedalam empat bidang, yaitu:
1. Fiqh Dustury.
2. Fiqh Dawly.
3. Fiqh Maliy.
4. Fiqh Harby.
Nilai-Nilai Dasar Fiqih Siyasah
Berkenaan dengan kehidupan bernegara, al-qur’an dalam batas-batas tertentu, tidak memberikan pemberian, Al-Qur’an hanya memaktubkan tata nilai, demikian juga Al-Sunnah. Dikemukakan beberapa firman Allah dan sabda Nabi yang dianggap berkaitan degan ikhwal fiqh siyasah syar’iyyah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, dikutip dari beberapa pendapat ulama tentang fiqh siyasah sayr’iyyah.
1. Dasar Al-Qur’an Al-Karim
a. Kemestian mewujudkan persatuan dan kesatuan umat, sebagaimana tertuang dalam al-qur’an:


Artinya: sesungguhnya umat kamu ini umat yang satu, dan aku tuhan kamu bertaqwalah kamu kepada-ku
b. Kemestian bermusyawarah dalam menyelesaikan dan menyelengarakan masalah yang bersifat ijtihadiyah (qs. Al-Syura:38).
c. Kemestian menunaikan amanat dan menetapkan hokum secara adil (Qs.An Nisa’:58).
d. Kemestian mentaati Allah dan Rasulullah, dan Ulil Al-Amr (pemegang kekuasaan).(Qs.An-Nisa’:59).
e. Kemestian mendamaikan konflik antar kelompok dalam masyarakat Islam (qs. Al-Hujurat:9).
f. Kemestian mempertahankan kedaulatan Negara.(Qs.Al-Baqarah: 190).
g. Kemestian mementingkan perdamaian dari pada permusuhan. (Qs: Al-Anfal:61).
h. Keharusan mengutamakan perdamaian bangsa-bangsa. (Qs: Al-Hujurat: 13).
2. Dasar dari Al-Sunnah
a. Keharusan mengangkat pemimpin.

ﻋﻦ ﺃﺒﻰ ﻫﺮ ﻴﺮ ﺓ ﻗﺎﻞ ﺍﻠﻨﺒﻰ ﺻﺎﻰ ﺍﷲ ﻋﺎﻴﻪ ﻮ ﺳﺎﻣﻢ :ﺇﺫ ﺍﺧﺮ ﺝ ﺛﻼ ﻨﻪ ﻔﻰ ﺍﻠﺴﻔﺮ ﻔﺎﻠﻳﻮ ﻣﺮ ﻮﺍ ﺃﺣﺪ ﻫﻣ ﴿ﺮ ﺍﻩ ﺃﺒﻮ ﺩﺍ ﻮ ﺩ﴾

“Dari Abu Hurairah, telah bersabda Rasulullah SAW, apabila tiga orang keluar untuk berpergian, maka hendaklah salah seorang diantara mereka menjadi pemimpin mereka” .
b. Kemestian pemimipin bertanggung jawab atas kepemimpinannya.
a. Kemestian menjadikan kecintaan dalam persaudaraan sebagai dasar hubungan antara pemimpin dan pengikut.
b. Kemestian pemimpin berfungsi sebagai perisai, artinya tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menyerang, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk berlindung.
c. Kemestian pemimpin untuk berlaku adil dan dengan itu kemuliannya tidak hanya dihormati manusia dalam kehidupan dunia, tetapi dihormati Allah dalam kehiupan akhirat.
3. Dasar dari Pendapat Ulama
Kebanyakan ulama sepakat mengenai kemestian menyelenggarakan siyasah, kesepakatan-kesepakatan tersebut terangkum dalam pernyataan Ibn al-Qayyim:

ﻻ ﺴﻴﺎ ﺴﺔ ﺇ ﻻ ﻤﺎ ﻮ ﺍﻔﻖ ﺍﻠﺸﺮ ﻉ
Tidak ada siyasah kecuali dengan syara

B. BIDANG-BIDANG FIQIH SIYASAH
Fiqih Siyasah adalah bagian dari ilmu fiqih, namun obyek pembahasannya tidak hanya terfokus pada satu aspek atau pada satu bidang saja. Pembidangan tersebut dapat dipersempit kepada empat bidang saja.
Sumber-sumber fiqih siyasah adalah ditetapkan berdasarkan beberapa sumber berikut ini:
a. Al-qur’an, yaiut ayat-ayat yang berhubungan dengan prinsip-prinsip kehidupan masyarakat.
b. Al-hadits, terutama hadits-hadits yang berhubungan dengan imamah dan kebijaksanaan-kebijaksanaan Rasul Saw di dalam menerapkan hukum di Negeri arab.
c. Kebijakan-kebijakan khulafa Rasyidin di dalam mengendalikan pemerintahan, meskipun mereka mempunyai perbedaan di dalam mengendalikan pemerintahannya sesuai dengan pembawaan sifat dan wataknya masing-masing
d. Ijtihad ulama di dalam mencapai kemaslahataan umat, misalnya haruslah terjamin dan terpelihara dengan baik.
e. Adat kebiasaan suatu Bangsa, yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Al-Qur’an dan Hadits. Ada kemungkinan adat kebiasaan semacam ini tidak tertulis yang disebut konversi.
A. Bidang Fikih Siyasah Dusturiyah.
Adalah siyasah yang berhubungna dengan peraturan dasar tentang bentuk pemerintahan dan batasan kekuasaanya yang lazim bagi pelaksanaan urusan umat, dan ketetapan hak-hak yang wajib bagi individundan masyarakat, serta hubungan antara penguasa dan rakyat. Dengan kata lain yakni yang mengatur hubungna antar warga Negara dengan lembaga Negara yang satu dengan warga Negara dan lembaaga Negara yang lain dalam batas-batas admistrasi suatu Negara. Oleh karena itu biasanya dibatasi hanya membahas persoalan pengaturan dan perundang-undangan yang dituntut dengan prinsip-prinsip agama dan merupakan realisasi kemasyarakatan manusia serta memenuhi kebutuhannya.
Fiqih Siyasah Dusturiyah mencakup bidang kehidupan yang sangat luas dan kompleks, secara umum meliputi hal-hal sebagai berikut:
a) Persoalan dan ruang lingkup (pembahasan)
Membahas tentang imam, rakyat, hak dan kewajibanya, permasalahan Bai’at, Waliyul Ahdi, perwakilan dan persoalan Ahlul Halli Wal Aqdi.
b) Persoalan imamah, hak dan kewajibannya.
Imamah atau imam di dalam Al-Qur’an pada umumnya , kata-kata imam menunjukan kepada bimbingan kepada kebaikan. Firman Allah:




Artinya: dan orang orang yang berkata: "ya tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.
Adapun hak-hak imam adalah menurut Al-Mawardi menyebutkan dua hak imam, yaitu hak untuk ditaati dan hak untuk dibantu . Akan tetapi, berdasarkan dari sejarah ternyata ada hak lain bagi imam, yaitu hak untuk mendapatkan imbalan dari harta Baitul Mal untuk keperluan hidupnya dan keluarganya secara patut, sesuai dengan kedudukannya sebagai imam. Dan kewajiban-kewajiban imam adalah sebagai berikut, diantaranya:
1. Memelihara agama, dasar-dasarnya yang telah ditetapkan dan apa-apa yang telah disepakati oleh umat.
2. Menetapkan hukum-hukum diantara orang-orang yang bersengketa, dan menyelesaikan perselisihan, sehingga keadilan terlaksana secara umum.
3. Memelihara dan menjaga keamanan agar manusia dapat dengan tentram dan tenang berusaha mencari kehidupan, serta dapat berpergian dengan aman, tanpa ada gangguan terhadap jiwanya atau hartanya.
4. Menegakkah hukum-hukum Allah, agar orang tidak berani melanggar hukum dan memelihara hak-hak hambah dari kebinasaan dan kerusakan.
5. Mencegah tapal batas dengan kekuatan yang cukup, agar musuh tidak berani menyerang dan menumpahkan darah muslim atau no muslim yang mengadakan perjanjian damai dengan muslim .
c) Persoalan rakyat, statusnya dan hak-haknya
Rakyat terdiri dari Muslim dan non Muslim, adapun hak-hak rakyat, Abu A’la al-Maududi menyebutkan bahwa hak-hak rakyat adalah sebagai berikut:
1. Perlindungan terhadap hidupnya, hartanya dan kehormatannya.
2. Perlindungan terhadap kebebasan pribadi.
3. Kebebasan menyatakan pendapat dan keyakinan.
4. Terjamin kebutuhan pokok hidupnya, dengan tidak membedakan kelas dan kepercayaan.
Abdul Kadir Audah menyebutkan dua hak, yaitu: hak persamaan dan hak kebebasan, beraqidah, berbicara, berpendidikan dan memiliki . Sedangkan kewajiban rakyat adalah untuk taat dan membantu serta berperan serta dalam program-program yang digariskan untuk kemaslahatan bersama. Apabila kita sebut hak imam adalah ditaati dan mendapatkan bantuan serta partisipasi secara sadar dari rakyat, maka kewajiban dari rakyat untuk taat dan membantu serta dalam program-program yang digariskan untuk kemaslahatan bersama.
d) Persoalan Bai’at
Bai’at (Mubaya’ah), pengakuan mematuhi dan mentaati imam yang dilakukan oleh Ahl Al-Hall Wa Al-Aqd dan dilaksanakan sesudah permusyawaratan. Diaudin Rais mengutip pendapat Ibnu Khaldun tentang bai’at ini, dan menjelaskan:
“Adalah mereka apabila mem Bai’at-kan seseorang amir dan mengikat perjanjian, mereka meletakkan tangan-tangannya untuk menguatkan perjanjian. Hal itu serupa dengan perbuatan sipenjual dan si pembeli. Karena itu dinamakan dia bai’at”.
Informasi tentang Bai’at ini terdapat dalam firman Allah:





Artinya: Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar.(Qs.Al-Fath: 10)
e) Persoalan Waliyul Ahdi
Imama itu dapat terjadi dengan salah satu cara dari dua cara: Pertama dengan pemilihan Ahl Al-Hall Wa Al-Aqdi dan Kedua dengan janji (penyerahan kekuasaan) imam yang sebelumnya. Cara yang kedua yang dapat dimaksudkan dengan waliyul ahdi. Hal ini didasarkan pada: Abu Bakar r.a menunjuk Umar ra. Yang kemudian kaum Muslimin menetapkan keimanan (imamah) umar dengan penunjukan Abu Bakar tadi . Sementara Qadli Abu Ya’la menjelaskan bahwa waliyul ahdi dapat dilaksanakan kepada oranag yang masih mempunyai hubungan nasab, baik garis lurus keatas, maupun garis lurus kebawah dengan syarat: orang yang ditunjuk itu memenuhi persyaratan imam, karena imama tidaklah terjaidi karena semata-semata penunjukan, akan tetapi imama itu terjadi karena persetujuan kaum muslimin. Jadi waliyul ahdi adalah penyerahan kekuasaan yang dilkukan baik secara musyawarah atau berdasarkan hubungan nisab.
f) Persoalan perwakilan dan Ahlul Halli Wal Aqdi
Beberapa persyaratan yang dapat dijadikan perwakilan, sehingga bisa memberikan suatu keputusan, diantaranya:
1. Pemimpi yang dipilih dilaksanakan dnegan cara musyawarah antara para tokoh dan wakil umat.
2. Yang mengangkat itu adalah para wali umat dan tokoh-tokoh masyarakat. Jadi, sistem perwakilan sudah dikenal dan dilaksanakan pada waktu itu.
3. Didalam musyawarah, terjadi dialog dan bahkan diskusi untuk mencari solusi terbaik di dalam menentukan siapakah calon pemimpin yang paling memenuhi permusyawaratan.
4. Sedapat mungkin di usahakan kesepakatan dan tidak menggunakan voting.
5. Al-Sultah Al-Mu’ Raqabah (lembaga pendidikan)
Sedangkan persoalan Ahlul Halli Wal Aqdi adalah tampak hal-hal sebagai berikut:
1. Adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang mempunyai wewenang untuk memilih dan membai’at imam.
2. Mempunyai wewenang mengarahkan kehidupan masyarakat kepada yang maslahat.
3. Mempunyai wewenang membuat undang-undang yang mengikat kepada seluruh umat didalam hal-hal yang tidak diatur secara tegas oleh Al-Qur’an dan Hadits.
4. Merupakan tempat konsultasi imam di dalam menentukan kebijaksanaannya.
5. Mengawasi jalannya pemerintahan
g) Persoalan Wuzaroh (Kementerian) dan Perbandinganya
Ulama mengambil dasar-dasar adanya kementerian (Wuzarah) dengan dua alasan, Pertama: firman Allah dalam surat At-Thaha 29-32 yang Artinya “Dan jadikanlah untukku seorang wazir dari keluargaku, yaiut harun, saudaraku. Teguhkanlah kekuatanku dengan dia, dan jadikanlah dia sekutu dalam urusanku.” Dan Kedua karena alasan yang sifatnya praktis, yaitu imam tidak mungkin sanggup melaksanakan tugas-tugasnya didalam mengatur ummat tampa adanya naib (Wazir). Dengan adanya wazir yang membantu imam didalam mengurus umat, akan lebih baik pelaksaannya dan terhindar dari kekeliruan serta kesalahan.
B. Bidang Fiqih Siyasah Dauliyah.
Yaitu siyasah yang berhubungan dengan pengaturan pergaulan antara Negara-negara Islam dan Negara-negara bukan Islam, tata cara peraturan pergaulan warga Negara Muslim dengan bukan Negara non Muslim yang ada di Negara Islam, hukum dan atauran yan membatasi hubungn Negara Islam dengan Negara lain dalam situasi damai dan perang. Atau dapat dikatakan yang mengatur hubungan antar Negara yang satu dengan Negara yang lain dan lembaga antar Negara tersebut (Politik hubungan Internasional).
Dasar-dasar Siyasah Dauliyah, diantaranya sebagai berikut:
1. Kesatuan umat manusia
Meskipum manusia ini berbeda suku berbangsa-bangsa, berbeda warna kulit, berbeda tanah air bahkan berbeda agama, akan tetapi merupakan satu kesatuan manusia karena sama-sama makhluk Allah, sama bertempat tinggal di muka bumi ini.
2. Al-‘Adalah (Keadilan)
Ajaran islam mewajibkan penegakan keadilan baik terhadap diri sendiri, keluarga, tetangga, bahkan terhadap musuh sekalipun kita wajib bertindak adil. Banyak ayat-ayat yang berbicara tentang keadilan antara lain:




Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.(QS. An-Nisa : 135)
3. Al-Musawah (persamaan)
Manusia memiliki hal-hal kemanusian yang sama, untuk mewujudkan keadilan adalah mutlak mempersamakan manusia dihadapan hokum kerjasama internasional sulit dilaksanakan apabila tidak di dalam kesederajatan antar Negara dan antar Bangsa.
4. Karomah Insaniyah (Kehormatan Manusia)
Karena kehormatan manusia inilah, maka manusia tidak boleh merendahkan manusia lainnya. Kehormatan manusia ini berkembang menjadi kehormatan terhadap satu kaum atau komunitas dan bisa di kembangkan menjadi suatu kehormatan suatu bangsa atau negara.
5. Tasamuh (Toleransi)
Dasar ini tidak mengandung arti harus menyerah kepada kejahatan atau memberi peluang kepada kejahatan. Allah mewajibkan menolak permusuhan dengan tindakan yang lebih baik, penolakan dengan lebih baik ini akan menimbulkan persahabatan bila dilakukan pada tempatnya setidaknya akan menetralisir ketegangan.
Hal-hal yang diperhatikan dalam fiqih siyasah dauliyah meliputi;
a. Persoalan internasional.
b. Persoalan teritorial.
c. Persoalan nasionality dalam fiqih Islam.
d. Masalah penyerahan penjahat.
e. Masalah pengasingan dan pengusiran.
f. Masalah perwakilan, tamu-tamu Negara, orang-orang dzimi
Hubungan Internasional dibagi menjadi dua yaitu hubungna Internasional dalam waktu damai yang di dalamnya mengenai politik, ekonomi, kebudayaan, dan kemasyarakata, dan hubungan internasional dalam waktu perang.
Hubungan internasional dalam waktu damai:
1. Damai adalah asas hubungan internasional yaitu perang hanya bila keadaan darurat, segera berhenti perang jika cenderung damai, dan memperlakukan tawanan secara manusiawi.
2. Kewajiban suatu Negara terhadap Negara lain, yakni tentang menghormati hak-hak negara lain yang bertetangga dengan negara yang di tempati.
3. Mengadakan perjanjian-perjanjian Internasional.
Hubungan internasional dalam waktu perang
Sebab terjadinya perang:
1. Memepertahankan diri
2. Dalam rangkah dakwah
Etika perang dalam Islam:
1. Dilarang membunuh anak.
2. Dilarang membunuh wanita yang tidak berperang.
3. Dilarang membunuh orang tua yang tidak ikut perang.
4. Tidak memotong dan merusak tanaman.
5. Tidak membunuh binatang ternak.
6. Tidakmenghancurkan tempat ibadah.
7. Dilarang mencincang mayat musuh.
8. Dilarang membunuh pendeta dan pekerja.
9. Bersabar,berani dan ikhlas.
10. Tidak melampaui batas.

C. Bidang Fiqih Siyasah Maliyah
Pengertian Fiqih Siyasah Maliyah
Adalah bidang fiqih siyasah yang mengorientasikan pengaturannya untuk kemaslahatan rakyat. Maka di dalam siyasah maliyah ada hubungan diantara tiga factor, yaitu: rakyat, harta dan pemerintah atau kekuasaan. Di kalangan rakyat ada dua kelompok besar dalam suatu atau beberapa Negara yang harus bekerja sama dan saling membantu antara orang-orang kaya dan orang-oarang miskin. Yang dibicarakan di dalam siyasah Maliyah adalah bagaimana cara-cara kebijakan yang harus di ambil untuk mengharmonisasikan dua kelompok ini, agar kesenjangan antara orang kaya dan miskin tidak semakin melebar. Didalam fiqih siyasah orang kaya di sentuh hatinya untuk mampu bersikap dermawan, dan orang-orang miskin di harapkan selalu sabar (ulet), berusaha, dan berdo’a mengharapkan karunia Allah.
Dasar-Dasar Fiqih Siyasah Maliyah, di antaranya sebagai berikut:
a. Beberapa prinsip tentang harta, antara lain:
1. Masyarakat tidak boleh menggangu dan melarang pemilikan mamfaat selama tidak merugikan orang lain atau masyarakat itu sendiri.
2. Karena pemilikan mamfaat berhubungan dengan hartanya, maka boleh bagi pemilik memindahkan hak miliknya kepada pihak lain, misalnya dengan jalan menjualnya, mewasiatkannya, menghibahkannya, dan sebagainya.
3. Pada pokoknya pemilikan mamfaat itu kekal tidak terikat oleh waktu.
b. Dasar-dasar keadilan sosial
Diantara landasan yang menjadi landasan keadilan social di dalam islam:
1. Kebebasan rohania yang mutlak.
Yakni kebebasan rohania yang di dasarkan kepada kebebasan rohania manusia dari tidak beribadah kecuali kepada Allah, tidak ada yang kuasa kecuali daripada Allah.
2. Persamaan kemanusian yang sempurna.
Yakni prinsip-prinsip persamaan di dalam Islam yang di dasarkan kepada kesatuan jenis manusia di dalam kejadiannya dan di dalam tempat kembalinya, di dalam kehidupannya, di dalam matinya, di dalam hak dan kewajibannya di hadapan undang-undang, di hadapn allah, di dunia dan di akhirat.
c. Tanggung jawab social yang kokoh
Di antaranya meliputi:
1. Tanggung jawab terhadap diri sendiri.
2. Tanggung jawab terhadap keluarganya.
3. Tanggung jawab individu terhadap masyarakat dan sebaliknya.
d. Hak milik
Islam telah menetapkan adanya hak milik perseorangan terhadap harta yang di hasilkan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum syara’. Hanya Islam memberikan batasan-batasan tentang hak milik perseorangan ini agar manusia mendapat kemaslahatan dalam pengembangan harta dalam menafkahkan dan dalam perputaranya.
1. Bahwa hakikatnya harta itu adalah milik Allah.
2. Harta kekayaan jangan sampai hanya ada/dimiliki oleh segolongan kecil masyarakat.
3. Ada barang-barang yang untuk kepentingan masyarakat seluruhnya, seperti jalan-jalan, irigasi, tempat-tempat peribadatan.
e. Zakat
Beberapa bentuk zakat, di antaranya:
1. Zakat hasil bumi (Usyur)
2. Zakat emas, ternak, dan zakat fitrah.
3. Kanz dan harta karun
f. Jizyah
Adalah iuran Negara (Dharibah) yang diwajibkan atas orang-orang ahli kitab sebagai imbangan bagi usaha membela mereka dan melindungi mereka atau sebagai imbangan bahwa mereka memperoleh apa yang di peroleh orang-orang Islam sendiri, baik dalam kemerdekaan diri, pemeliharan harta, kehormatan. Dan agama.
D. Bidang Fiqih Siyasah Harbiyah
Adalah siyasah yang mengatur tentang peperangan dan aspek-aspek yang berhubungan dengannya . Seperti perdamaian. Perang bisa saja timbul sekali-kali, akan tetapi yang diharapkan adalah menghindari atau mengurangi terjadinya perang. Kalau mungkin menghilangkannya. Sekalipun perang sering dianggap sebagai sesuatu yang tidak baik, tetapi terpaksa harus dilaksanakan dalam kondisi-kondisi di dalam dan di luar negeri tertentu.
Konsekuensi dari asas bahwa hubungan Internasional dalam Islam adalah perdamaian saling membantu dalam kebaikan, maka:
1. Perang tidak dilakukan kecuali dalam keadaan darurat. Sesuai dengan persyaratan darurat hanya di lakukan seperlunya.
2. Orang yang tidak ikut berperang tidak boleh diperlakukan sebagai musuh.
3. Segera menghentikan perang apabila salah satu pihak cenderung kepda damai.
4. Memperlakukan tawanan perang dengan cara manusiawi.


KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa fiqih siyasah adalah salah satu kajian yang memnbahas tentang sistem ketata negaraan, yang berkaitan dan untuk kemaslahatan umat, agar dapat tercipta suatu kondisi masyarakat yang aman, damai, dan tenteram.
Didalam fiqih siyasah terbagi menjadi empat bidang, berdasarkan kurikulum mata kuliah pada fakultas syari’ah, maka fiqih siyasah terbagi ke dalam empat bidang, yakni:
Bidang Dusturiyah adalah siyasah yang berhubungna dengan peraturan dasar tentang bentuk pemerintahan dan batasan kekuasaanya yang lazim bagi pelaksanaan urusan umat. Bidang Dauliyah yaitu siyasah yang berhubungan dengan pengaturan pergaulan antara tata cara peraturan pergaulan warga Negara Muslim dengan bukan Negara non Muslim yang ada di Negara Islam. Dan bidang Mauliyah adalah bidang fiqih siyasah yang mengorientasikan pengaturannya untuk kemaslahatan rakyat. Maka di dalam siyasah maliyah ada hubungan diantara tiga factor, yaitu: rakyat, harta dan pemerintah atau kekuasaan. Serta bidang Harbiyah Adalah siyasah yang mengatur tentang peperangan dan aspek-aspek yang berhubungan dengannya. Seperti perdamaian.


DAFTAR PUSTAKA
Audah, Abdul Qadir, Al-Islamwa Audlo’una Asiyasiyah, Qahira, Darul al-Kitab:1951
Dzazuli, Fiqih Siyasah, Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syari’a, Jakarta, Prenada Media: 2003
Hazairi, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, Jakarta: Tinta Emas, 1974.
Praja, Juhaya.S, Filsafat Hukum Islam, Bandung, Yayasan Piara: 1993
Pulungan, J. Sayuti, Fiqih Siyasah, Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran (cet.III), Jakarta, PT Raja Grapindo Persada: 1998
Shiddieqy, Hasby Ash, Ilmu Kenegaraan dalam Fiqh Islam, Jakarta, PT Raja Grapindo Persada: 1997
Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah,Jakarta, PT Raja Grapindo Persada:2002
Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam (Ed.1-19), PT Raja Grapindo Persada: 2007
----------, Beberapa Aspek Ilmu Pengenbangan Fiqh, Bandung, IAIN, 1996
----------, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam, t.tp, Kiblat Umat: 2002

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda